Ref: Apakah Miranda akan mendapat grasi presiden seperti yang diberikan kepada  
Aulia Pohan, mantan Deputi Gubernur BI dan juga mertua putra SBY bernama Agus 
Harmuti Yudhoyono?

http://www.shnews.co/detile-8494-miranda-kaget-divonis-tiga-tahun-penjara.html

Miranda Kaget Divonis Tiga Tahun Penjara 
Vidi Batlolone | Kamis, 27 September 2012 - 17:48:33 WIB

: 39 




(Miranda Goeltom/antara)
“Saya tidak menyangka. Saya akan naik banding,” Miranda Goeltom, menanggapi 
vonis hakim Tipikor.


JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank 
Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, dinyatakan bersalah melakukan tindakan 
korupsi bersama-sama dan dijatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp100 
juta. Vonis dibacakan oleh Ketua Hakim Gusrizal di Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi di Jakarta, Kamis (27/9) siang.

Gusrizal mengatakan, terdakwa terbukti bersalah bersama-sama menyuap anggota 
Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan deputi gubernur senior Bank 
Indonesia tahun 2004. Miranda terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b UU 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Saya kaget. Saya tidak menyangka. Saya tahu saya tidak berbuat apa-apa. Tuhan 
tahu saya tidak berbuat apa-apa. Karena itu, saya akan naik banding,” kata 
Miranda kepada SH.

Sebelum sidang, Miranda yang dicegat wartawan mengaku dirinya siap menghadapi 
vonis yang dijatuhkan. “Ya siap mendengarkan vonis. Nanti kalian dengar 
dululah,” kata Miranda yang mengaku tidak melakukan persiapan khusus menghadapi 
pembacaan vonis. 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke