Anggota KPU Bermasalah Diberhentikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Disepakati Senin, 10 September 2012 | 14:25
Komisi Pemilihan Umum (KPU). [google][JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menandatangani peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Penandatanganan peraturan bersama ini sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 122 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. Penandatanganan ini dilakukan oleh pimpinan ketiga lembaga penyelenggara Pemilu yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Penandatangan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, anggota Bawaslu, dan anggota DKPP. Selain itu, hadir juga Ketua. DPR Marzuki Alie, dan Ketua DPD RI, Irman Gusman, serta beberapa partai politik dan anggota KPU Provinsi. Dalam sambutannya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menegaskan agar penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu melaksanakan rule of law and rule of ethic sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik. Jimly menambahkan, rancangan peraturan ini sudah di rancang bersama, dan sudah dikonsultasikan dengan DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, kunci pokok suksesnya pemilu tergantung bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan kode etik. "Apabila kami menemukan adanya anggota yang melanggar kode etik, akan langsung berhentikan. Anggota KPU Provinsi sendiri ada 165 orang, empat orang pernah melanggar kode etik dan diberhentikan. KPU hari ini tidak main-main terhadap penyelenggara pemilu tapi juga terhadap ruang-ruang lain yang bisa memberi kepengaruhan dari luar KPU dalam kelembagaan," tegasnya. Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, kode etik ini tidak untuk mengerangkeng penyelenggara, tapi justru untuk membantu penyelenggara pemilu tanpa menciderai prosesnya, sehingga proses penyelenggaraan pemilu berjalan lebih baik. [WIN/L-8] [Non-text portions of this message have been removed]
