Anggota KPU Bermasalah Diberhentikan

Kode Etik Penyelenggara Pemilu Disepakati
Senin, 10 September 2012 | 14:25

Komisi Pemilihan Umum (KPU). [google][JAKARTA] Komisi Pemilihan Umum (KPU), 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 
(DKPP) menandatangani peraturan bersama tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Penandatanganan peraturan bersama ini sesuai dengan amanat UU No 15 Tahun 2011 
tentang Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 122 Ayat (1) yang menyatakan 
bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Pedoman Tata Laksana Penyelenggaraan 
Pemilu dibentuk dalam peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP. 

Penandatanganan ini dilakukan oleh pimpinan ketiga lembaga penyelenggara Pemilu 
yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua DKPP Jimly 
Asshiddiqie.

Penandatangan dihadiri oleh seluruh anggota KPU, anggota Bawaslu, dan anggota 
DKPP. Selain itu, hadir juga Ketua. DPR Marzuki Alie, dan Ketua DPD RI, Irman 
Gusman, serta beberapa partai politik dan anggota KPU Provinsi.

Dalam sambutannya, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menegaskan agar penyelenggara 
pemilu dan juga peserta pemilu melaksanakan rule of law and rule of ethic 
sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing agar penyelenggaraan pemilu 
berjalan dengan baik. 
Jimly menambahkan, rancangan peraturan ini sudah di rancang bersama, dan sudah 
dikonsultasikan dengan DPR dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. 
Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, kunci pokok suksesnya pemilu 
tergantung bagaimana penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan tugasnya 
sesuai dengan kode etik.

"Apabila kami menemukan adanya anggota yang melanggar kode etik, akan langsung 
berhentikan. Anggota KPU Provinsi sendiri ada 165 orang, empat orang pernah 
melanggar kode etik dan diberhentikan. KPU hari ini tidak main-main terhadap 
penyelenggara pemilu tapi juga terhadap ruang-ruang lain yang bisa memberi 
kepengaruhan dari luar KPU dalam kelembagaan," tegasnya.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, kode etik ini tidak untuk mengerangkeng 
penyelenggara, tapi justru untuk membantu penyelenggara pemilu tanpa menciderai 
prosesnya, sehingga proses penyelenggaraan pemilu berjalan lebih baik. [WIN/L-8]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke