Ref: Apakah sudah dipikir matang-matang akibat dari penambangan liar,  antara 
lain  terhadap masalah kerusakan lingkungan?

http://www.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=40&id=39573

KAMIS, 19 September 2012 | 1651 Hits


Pemerintah akan Alokasikan Kawasan Khusus

Penambangan Liar Akan Diperbolehkan


Kementerian ESDM berencana akan memberikan kawasan khusus di beberapa wilayah 
tertentu untuk penambangan rakyat. 


Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Thamrin Sihite mengatakan pertambangan 
liar seperti di sungai dan lainnya yang memang tidak ada izinnya (liar), 
kenyataan ini banyak terjadu dan kerap dilakukan oleh penambang rakyat kecil.

“Nanti akan ada wilayah pertambangan khusus untuk rakyat (wilayah pertambangan 
rakyat), jadi tambang-tambang tanpa izin (liar) yang sering disungai-sungai 
akan diperbolehkan di wilayah pertambangan rakyat tersebut,” kata Thamrin di 
acara Rekonsiliasi Ke-II Izin Usaha Pertambangan (IUP) se-Pulau Kalimantan di 
Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Dikatakan Thamrin, diberikannya wilayah khusus tambang rakyat ini dikarenakan 
para penambang rakyat ini hanya untuk mencari makan sehari-hari mereka dan 
masih dalam kategori usaha lemah atau usaha kecil dan menengah (UKM).

“Memang bukan berarti dari liar menjadi legal, tetapi lebih untuk diperuntukan 
untuk rakyat-rakyat setempat yang dari dulu pernah bekerja di situ, itu relatif 
untuk memberkan makan mereka. Nantinya Kabupaten harus mengarahkan mereka 
bagaimana pengelolaan lingkungan yang baik, bagaimana keselamatan kerja, jadi 
harus tanggung jawab mereka, jadi nantinya seharusnya tambang yang disebut 
tambang liar itu nanti akan tidak ada,” jelas Thamrin.

Saat ini kata Thamrin pemerintah sedang melakukan rekonsiliasi tahap II untuk 
IUP, saat ini sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, 
tidak ada lagi izin IUP yang diterbitkan.

“Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, setiap penentuan Wilayah Pertambangan 
yang baru nantinya ditentukan bersama dengan DPR, dan setelah ditentukan 
Wilayah Pertambangan, baru perolehan IUP berdasarkan lelang, tidak lagi 
diajukan langsung ke Pemda, harus dari lelang jadi bisa dilihat mana yang 
profesional,” ujar Thamrin.

Nantinya, Pemerintah akan membagi 3 (tiga) Wilayah pertambangan yakni Wilayah 
Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat dan Wilayah Pencadangan Negara. 
“Wilayah Usaha Pertambangan nanti ditentukan DPR dan perolehan IUP harus 
melalui lelang, kemudian Wilayah Pertambangan Rakyat untuk warga setempat, dan 
Wilayah Pencadangan Negara hasil dari renegosiasi sisa lahan yang tidak 
dikerjakan akan dialihkan menjadi milik negara sebagai wilayah pencadangan 
negara,” kata Thamrin. (dtc

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke