http://sociopolitica.wordpress.com/2012/10/08/polri-dalam-peristiwa-5-oktober-2012/

Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012
In Hukum, Politik on October 8, 2012 at 7:42 AM 
PERISTIWA ‘penyerbuan’ sejumlah personil Polri ke Gedung KPK, bertepatan dengan 
hari ulang tahun ke-67 TNI 5 Oktober 2012, menambah lagi noda hitam di wajah 
institusi yang (semestinya) adalah penegak hukum itu. Sulit untuk menafsirkan 
lain selain bahwa ‘penyerbuan’ itu adalah sebuah tindakan balas dendam, apapun 
alasan yang kemudian dikemukakan sebagai pembenar. Tak lain karena ‘penyerbuan‘ 
itu bertepatan waktu dengan masih berlangsungnya situasi konflik Polri-KPK 
mengenai penanganan kasus Korupsi di Korlantas Polri, dan terlebih lagi pada 
hari itu seorang jenderal polisi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus 
tersebut. Mana mungkin ini tidak disengajakan, dan hanya suatu kebetulan belaka?

 
DEMONSTRAN BERTANYA: KEMANA PRESIDEN KITA?. “Ataukah sejumlah perwira bersih di 
tubuh Polri –yang pasti masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh 
perilaku kriminal para polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan 
tubuh institusinya?” (Foto Antara). Baca juga box di halaman lanjutan, “DARI 
PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA”

Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa 
seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– 
tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan 
terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini 
menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini 
‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.

Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap 
proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada 
lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya 
seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman 
Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk 
mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, 
ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan 
internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono 
menjabat sebagai
Menko Polsoskam (Politik-Sosial-Keamanan).

 
DARI PRESIDEN: SEKEDAR OBAT PEREDA SAKIT KEPALA. Sikap Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono tentang konflik KPK-Polri, meski tidak dapat disebut anti klimaks, 
sebaliknya tidak pula berhasil menjadi jalan keluar yang optimum bagi 
permasalahan dari kedua institusi penegak hukum tersebut. Jika digunakan 
pengibaratan, ‘solusi’ yang disampaikan SBY 8 Oktober malam, hanyalah semacam 
obat sakit kepala, yang bisa meredakan rasa sakit, namun tak bisa menjadi obat 
penyembuh untuk seterusnya. Tak ada jaminan bahwa di masa depan takkan lagi 
terjadi benturan di antara keduanya, karena apa akar masalah sesungguhnya tak 
didiagnosa dan diberi terapi.
TENTANG perbedaan siapa yang berhak untuk menangani kasus tersangka Irjen Pol 
Djoko Susilo, Presiden menengahi bahwa kewenangan penanganannya sesuai UU KPK 
ada di tangan KPK. Ada atau tidak ada penegasan Presiden, esensinya memang 
adalah demikian. Di sini, penegasan Presiden hanya membantu menegaskan kepada 
Polri yang merupakan instansi di bawah lingkup kekuasaannya untuk menyadari 
ketentuan UU tersebut. Hanya saja, Presiden masih menambahkan kata-kata 
bersayap bahwa dirinya mendukung bila Polri menangani pelanggaran-pelanggaran 
lain di bidang pengadaan. Padahal, sepanjang KPK merasa perlu menangani kasus 
korupsi mana pun, Polri tak boleh lagi menanganinya. Ini yang tidak dijelaskan 
Presiden, sehingga terkesan penegasan yang berarti perintah terhadap Polri, 
menjadi kasuistik belaka. Dengan demikian, tetap akan mungkin terjadi masalah 
dan benturan di masa depan. Merujuk kepada pemberitaan Tempo dan sejumlah media 
lainnya, KPK masih akan menangani kasus-kasus pengadaan lainnya di Polri –dan 
menurut UU No. 30/2002 itu memang wewenang KPK– yang seluruhnya menyangkut 
anggaran non APBN yang hampir mencapai 2,5 trilyun rupiah.
Menyangkut UU KPK ini, perlu diberi catatan, bahwa tidak tepat memberi tempat 
bagi suatu MOU untuk mendampingi apalagi menyaingi UU. Pelaksanaan UU tidak 
memerlukan kompromi apapun. KPK juga keliru bila mau membelenggu tangannya 
sendiri dengan suatu MOU hasil kompromi.
SENTILAN Presiden tentang cara dan timing yang keliru dari Polri saat menangani 
soal Komisaris Novel Baswedan, harus diakui tepat dan perlu diapresiasi. 
Tetapi, sentilan tersebut pun hanya bersifat peredaan sementara. Di sini, 
solusi yang disarankan Ketua MK Mahfud MD, agar dibentuk Tim Independen mencari 
kebenaran dalam kasus Komisaris Baswedan, lebih tepat. Pengertiannya, bila 
Komisaris Baswedan bersalah, ia harus dihukum. Sebaliknya, bila ternyata ada 
rekayasa, maka pembuat skenario yang harus ditindak.
SEMENTARA itu, pendapat Presiden tentang revisi UU KPK, lebih harus dipandang 
dalam konteks retorika, yang juga hanya berfaedah sebagai usulan peredaan 
situasi politik, antara DPR dengan masyarakat. Namun, setidaknya bila memang 
SBY serius dengan sikapnya untuk mencegah pelemahan KPK melalui revisi UU KPK, 
ia bisa menasehati partai-partai yang bergabung dalam koalisinya. Dan bila ia 
ingin mencegah pelemahan KPK melalui cara-cara penarikan penyidik Polri dari 
KPK, ia memang harus memberi penegasan kepada Polri agar menyusun aturan teknis 
yang lebih baik dan bersikap tulus dalam soal tersebut.
TERLEPAS dari itu semua, setelah mendengar pernyataan sikap Presiden tentang 
konflik KPK-Polri ini, timbul pertanyaan apakah sebenarnya ia mampu atau tidak 
mampu (atau bahkan menghindari) membaca adanya situasi krusial di belakang ini 
semua? Bahwa sesungguhnya Polri sedang bermasalah besar dalam dirinya. 
Katakanlah seperti yang dialami Polri di masa Kapolri Widodo Budidarmo, dengan 
bisul terbesar –di antara sekian bisul– yang akhirnya pecah, yakni kasus 
korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh Deputi Kapolri Jenderal Siswadji. 
(Foto ilustrasi: Antara)

Tiba saatnya Susilo Bambang Yudhoyono melepaskan diri dari keterpurukan citra 
pemimpin yang lemah. Sudah terlalu lama ia terbelit dalam persepsi sebagai 
pemimpin yang memang lemah. Dalam konteks ini, cukup terlihat betapa sejumlah 
jenderal penentu di dalam tubuh institusi Kepolisian RI selama beberapa tahun 
ini –dengan dukungan unsur korup di negara kita– begitu leluasa unjuk kekuatan 
untuk mengandaskan gerakan pemberantasan korupsi, menggunakan celah-celah 
kelemahan kepemimpinan sang Presiden. KPK dijadikan sasaran dan diintimidasi 
agar tidak berani membuka lebih banyak keterlibatan oknum koruptor di kalangan 
pimpinan Polri. Perlu dicatat, dokumen terkait persetujuan proyek pengadaan 
alat simulasi dalam kasus Korlantas Polri, ditandatangani tujuh petinggi Polri.

Menanti anti klimaks baru dari SBY? Apakah Presiden SBY kembali akan 
menghidangkan suatu anti klimaks, atau sebaliknya bertindak tegas dan jelas 
berbeda dari biasanya, merupakan sesuatu yang menarik untuk ditunggu. Hari 
Senin malam 8 Oktober, Presiden akan menyatakan sikap mengenai kasus KPK-Polri 
ini. Bisa berharap ada solusi, tetapi kita harus lebih siap untuk menerima satu 
lagi anti klimaks, terutama bila menyimak pernyataan Menteri Sekertaris Negara 
Sudi Silalahi hari Minggu kemarin. Belum-belum, sebagai ‘pemandu jalan’ bagi 
presiden, Sudi Silalahi sudah menyatakan ada yang memanipulasi situasi secara 
politis. “Ada media tertentu yang membesar-besarkan masalah ini, sehingga 
wacana berkembang di media sosial”. Ia juga mengatakan “keadaan sebenarnya 
tidak serunyam seperti yang digembar-gemborkan orang tertentu”.

Kata siapa tidak runyam? Dari awal, masalahnya sudah runyam, karena begitu 
petugas KPK datang melakukan penggledahan di Markas Korlantas, mereka sudah 
dihambat dan sempat tertahan sampai pagi di sana. Meski UU No. 30 Tahun 2002 
meletakkan KPK sebagai prioritas dalam penanganan korupsi, sejumlah pimpinan 
Polri bersikeras ingin menangani sendiri kasus korupsi tersebut. Dan tiba-tiba 
ada perintah penarikan 20 penyidik Polri yang di-‘bawah-komando’-kan sebagai 
penyidik KPK. Penggelembungan harga dalam kasus tersebut juga merupakan rekor 
tersendiri, lebih dari dua kali lipat. Dan menjadi pertanyaan, bagaimana surat 
persetujuan atas pembelian itu lolos mendapat tanda tangan tak kurang dari 
tujuh pimpinan teras Polri, tanpa sedikitpun ada kecurigaan tentang harga yang 
tak wajar? Penciuman polisi, semestinya kan jauh lebih tajam? Lalu, setiap kali 
ada perwira Polri yang dipanggil untuk diperiksa KPK, ada kecenderungan tidak 
memenuhi panggilan pertama. Bila itu dilakukan oleh sipil, sangat bisa 
dimengerti. Tapi kalau itu dilakukan oleh polisi-polisi yang sehari-harinya 
adalah penegak hukum, sedikit janggal rasanya walau ketentuan yang ada 
memungkinkan, karena bukankah sebagai penegak hukum mereka justru harus memberi 
teladan bagaimana mempermudah penanganan suatu perkara?

Puncak kerunyaman terjadi justru pada saat tersangka yang paling tinggi 
pangkatnya, Irjen Pol Djoko Susilo tak memenuhi panggilan pertama dan baru 
datang ke KPK setelah ada berita tentang tekad KPK akan menjemput paksa bila 
tak memenuhi panggilan berikut. Pada hari sang Jenderal datang dan diperiksa 
KPK, 5 Oktober 2012, seperti disengajakan sejumlah anggota Polri dari Polda 
Bengkulu dan Polda Metro Jaya datang untuk menahan Komisaris Polisi Novel 
Baswedan, penyidik KPK yang bertugas memeriksa Irjen Djoko Susilo dan dulu 
pernah ikut dalam penggledahan di Markas Korlantas. Perintah penahanan itu, 
adalah dalam kaitan peristiwa 8 tahun lalu saat Novel yang kala itu berpangkat 
Inspektur Satu bertugas di Bengkulu. Dalam kasus itu ia dituduh melakukan 
penembakan tersangka pencuri sarang burung walet, saat ia baru 4 hari bertugas 
di sana sebagai Kasat Serse. Pada hari Jumat yang sama, diberitakan adanya 
sejumlah perwira Polri yang datang untuk menjemput 5 dari 20 perwira polisi 
yang dinyatakan ditarik kembali oleh Polri dari KPK, karena tak memenuhi 
panggilan untuk melapor ke Mabes Polri karena memilih untuk tetap menjadi 
penyidik KPK.

Sebuah kasus yang ‘bangkit dari kubur’. Kita sebenarnya ingin menghindari 
keterlibatan dalam pembahasan mengenai masa lampau Komisaris Novel Baswedan, 
tentang apakah ia seorang hero atau bandit berseragam. Pada waktunya, masalah 
itu memang harus dicari posisi kebenarannya karena ia adalah seorang penegak 
hukum. Lebih dari itu, dengan adanya tuduhan resmi dari Polri, kita semua 
berkepentingan untuk kini mencari kebenaran sesungguhnya, agar mengetahui siapa 
bandit sesungguhnya: sang tertuduh atau sang penuduh.  Sederhana saja, bila 
bisa dibuktikan dalam suatu proses yang jujur bahwa ia memang termasuk bandit 
berseragam, harus diberhentikan dari KPK. Tetapi bukankah menurut para petinggi 
Polri, dalam retorikanya selama ini, bahwa Polri selalu mengirimkan 
perwira-perwira terbaik untuk penugasan di KPK? Sebaliknya, bila tuduhan itu 
dibuat-buat, dan terbukti direkayasa, harus ada sanksi kepada siapa pun yang 
menjadi perancang skenario.

Sesungguhnya sangat aneh bahwa ketika seorang perwira yang dianggap termasuk 
dalam deretan perwira terbaik, tiba-tiba dipersoalkan sendiri oleh institusinya 
melalui suatu perkara yang bagaikan dibuat ‘bangkit dari kubur’. Ingin 
menyeretnya, untuk mengandaskannya sebagai penyidik KPK, ketika ia dianggap 
‘durhaka’ kepada almamaternya –ikut menggeledah ‘rumah’ asalnya dan memeriksa 
sesama perwira dan jenderalnya?

Peristiwa ‘bangkit dari kubur’ ini kelihatannya hampir sepenuhnya inisiatif  
‘tiba masa tiba akal’ dari polisi. Beberapa pihak keluarga korban penembakan 
masa lampau itu, mengatakan tidak tahu menahu dan tak lagi mempersoalkan 
penembakan itu, dan berharap tidak dijadikan kambing congek –mereka menggunakan 
istilah ‘kambing hitam’– dalam pengungkitan kembali kasus tersebut. Selain itu, 
keterlibatan Novel dalam masalah tersebut sudah pernah diperiksa oleh ‘majelis’ 
kehormatan polisi, sebab bagaimanapun ia adalah atasan dari para polisi yang 
bertugas dalam penanganan kasus burung walet itu.

Apakah dulu, kepolisian menutup-nutupi kasus penembakan tersebut, mengikuti 
tradisi tak tertulis menjaga nama baik korps, yang sering berlaku di tubuh 
institusi tersebut, dan tidak melanjutkannya ke proses pidana? Dan kini setelah 
ada kebutuhan, kasus itu ‘dibangkitkan dari kubur’? Andaikan benar nantinya 
terbukti Novel bersalah secara pidana pada 8 tahun lampau itu, bukankah itu tak 
lain berarti bahwa sebenarnya selama ini Polri telah menjadikan KPK sebagai 
‘pos pembuangan’ bagi perwira-perwira yang tidak diinginkan lagi di 
institusinya sendiri? Dengan demikian, memang terminologi ‘perwira terbaik’ 
betul-betul hanyalah retorika?

Masa paling buruk. SENGAJA atau tidak, dengan sederetan peristiwa yang bisa 
dicatat, pada beberapa tahun terakhir ini, keadaan internal Polri adalah serupa 
dengan masa paling buruk sebelum akhirnya Jenderal Awaloedin Djamin 
diperintahkan mengambil-alih kepemimpinan Polri dari tangan Jenderal Widodo 
Budidarmo, tahun 1978. Menteri Hankam/Pangab kala itu Jenderal Muhammad Jusuf, 
mengatakan keadaan Polri sudah sampai pada tingkat yang berbahaya. Polisi 
diterpa korupsi internal besar-besaran, yang terutama dilakukan oleh Deputi 
Kapolri Jenderal Siswadji. Secara eksternal Polri begitu buruk citranya dengan 
berbagai tindak-tanduk buruk dalam penegakan hukum oleh sejumlah ‘oknum’nya di 
berbagai tingkat. Sebenarnya, Jenderal Widodo Budidarmo adalah salah satu 
jenderal ‘kesayangan’ Presiden Soeharto, meskipun beberapa orang di lingkaran 
Soeharto sendiri menganggap sebaliknya. Tapi karena Jenderal Jusuf bersikeras 
membersihkan Polri, perkara korupsi Siswadji bisa dibawa ke pengadilan dan 
Kapolri diganti. Presiden Soeharto memilih untuk tidak mencegah Jenderal Jusuf 
bertindak.

Dalam situasi Polri saat ini yang mirip 34 tahun lalu, tak ada lagi seorang 
tokoh sekaliber Jenderal Muhammad Jusuf. Apakah akan ada tokoh yang bisa 
menampilkan diri dengan kaliber  setingkat Jenderal Jusuf untuk mendorong 
pembenahan Polri? Apakah Jenderal Susilo Bambang Yudoyono sendiri? Tetapi 
publik sudah terlanjur sangsi terhadap dirinya. Sejumlah besar poster dalam 
unjuk rasa hari Minggu di Jakarta, bertanya “Kemana Presiden Kita?” –bila 
diringkas, menjadi akronim KPK– dengan silhouette SBY sedang bermain gitar. 
Ataukah Menko Polhukam Marsekal Djoko Suyanto, yang beberapa waktu belakangan 
ini dalam beberapa percakapan politik disebut-sebut tepat untuk menjadi the 
next president? Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti 
masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para 
polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya? Masih 
merupakan tanda tanya besar. Bisa terjawab malam ini atau besok, atau beberapa 
waktu mendatang yang dekat, atau tidak sama sekali.

Barangkali saat ini, justru kekuatan-kekuatan di masyarakat, khususnya 
mahasiswa yang secara tradisional menjadi ujung tombak gerakan hati nurani 
rakyat, yang harus tampil menjadi kekuatan penekan dengan tujuan-tujuan ideal 
yang bersih dari permainan politik. Harus makin tegas menghadapi korupsi, tanpa 
membiarkan diri tertipu terus oleh retorika para pemimpin politik dan 
kekuasaan. Sebuah spanduk yang dibentangkan dalam salah satu unjuk rasa 
mahasiswa, memberikan urut-urutan tuntutan logis pasca insiden ‘penyerbuan’ 
Polri ke Gedung KPK 5 Oktober. Mereka menuntut Kapolri bertanggung jawab atas 
insiden itu, dan meminta Presiden SBY memecat Kapolri. Dan bila Presiden tidak 
menindaki Kapolri, konsekuensinya Presiden mundur atau dimundurkan.

Mahasiswa-mahasiswa dari kampus se-Indonesia, saat ini sedang mengkonsolidasi 
diri untuk bersama secara luas menyampaikan tuntutan lanjut, bukan sekedar 
menuntut pemecatan Kapolri, tetapi sekaligus mengganti seluruh pimpinan 
kepolisian yang korupsi sesuai temuan BPK dan KPK. Ada gagasan untuk sekaligus 
mengajukan tuntutan agar DPR dan DPRD serta partai-partai politik membersihkan 
diri dan merecall anggota-anggotanya yang korup dan menghambat upaya 
pemberantasan korupsi melalui upaya pengebirian KPK. Mereka yang tetap 
bermain-main, paling tidak harus dihukum melalui Pemilihan Umum 2014. Tentukan 
sikap dan dukungan ideal a


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke