Polri Dalam Peristiwa Terbaru: 5 Oktober 2012


Bilamana tak ada tindakan cepat, tepat dan tegas terhadap peristiwa-peristiwa 
seperti ini dari yang menjadi atasan, atau atasan dari atasan –dalam hal ini, 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai atasan dari pimpinan Polri– 
tindakan-tindakan agresif dan konfrontatif dengan kadar yang lebih tinggi akan 
terjadi di masa mendatang ini. Sejumlah pengalaman empiris selama ini 
menunjukkan bahwa institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat ini 
‘berbakat’ untuk itu karena pembiaran yang laten.

Saat ini, sejumlah oknum membawa Polri melakukan ‘pembangkangan’ hukum terhadap 
proses pemberantasan korupsi, besok lusa mungkin sekalian membangkang kepada 
lembaga kepresidenan dan pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya 
seperti lembaga perwakilan rakyat dan Mahkamah Agung. Presiden Abdurrahman 
Wahid pernah mengalami semacam ‘pembangkangan’ itu. Keputusannya untuk 
mengganti Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro dengan Jenderal Chairuddin Ismail, 
ditolak dan tidak dilaksanakan Bimantoro sehingga menimbulkan ketegangan 
internal. Sewaktu peristiwa ini terjadi, Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono 
menjabat sebagai Menko Polsoskam (Politik-Sosial-Keamanan).

Tiba saatnya Susilo Bambang Yudhoyono melepaskan diri dari keterpurukan citra 
pemimpin yang lemah. Sudah terlalu lama ia terbelit dalam persepsi sebagai 
pemimpin yang memang lemah. Dalam konteks ini, cukup terlihat betapa sejumlah 
jenderal penentu di dalam tubuh institusi Kepolisian RI selama beberapa tahun 
ini –dengan dukungan unsur korup di negara kita– begitu leluasa unjuk kekuatan 
untuk mengandaskan gerakan pemberantasan korupsi, menggunakan celah-celah 
kelemahan kepemimpinan sang Presiden. KPK dijadikan sasaran dan diintimidasi 
agar tidak berani membuka lebih banyak keterlibatan oknum koruptor di kalangan 
pimpinan Polri. Perlu dicatat, dokumen terkait persetujuan proyek pengadaan 
alat simulasi dalam kasus Korlantas Polri, ditandatangani tujuh petinggi Polri.

Menanti anti klimaks baru dari SBY? Apakah Presiden SBY kembali akan 
menghidangkan suatu anti klimaks, atau sebaliknya bertindak tegas dan jelas 
berbeda dari biasanya, merupakan sesuatu yang menarik untuk ditunggu. 
Rencananya, hari Senin malam ini atau besok 9 Oktober, Presiden akan menyatakan 
sikap mengenai kasus KPK-Polri ini. Bisa berharap ada solusi, tetapi kita harus 
lebih siap untuk menerima satu lagi anti klimaks, terutama bila menyimak 
pernyataan Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi hari Minggu kemarin. 
Belum-belum, sebagai ‘pemandu jalan’ bagi presiden, Sudi Silalahi sudah 
menyatakan ada yang memanipulasi situasi secara politis. “Ada media tertentu 
yang membesar-besarkan masalah ini, sehingga wacana berkembang di media 
sosial”. Ia juga mengatakan “keadaan sebenarnya tidak serunyam seperti yang 
digembar-gemborkan orang tertentu”.

Kata siapa tidak runyam? Dari awal, masalahnya sudah runyam, karena begitu 
petugas KPK datang melakukan penggledahan di Markas Korlantas, mereka sudah 
dihambat dan sempat tertahan sampai pagi di sana. Meski UU No. 30 Tahun 2002 
meletakkan KPK sebagai prioritas dalam penanganan korupsi, sejumlah pimpinan 
Polri bersikeras ingin menangani sendiri kasus korupsi tersebut. Dan tiba-tiba 
ada perintah penarikan 20 penyidik Polri yang di-‘bawah-komando’-kan sebagai 
penyidik KPK. Penggelembungan harga dalam kasus tersebut juga merupakan rekor 
tersendiri, lebih dari dua kali lipat. Dan menjadi pertanyaan, bagaimana surat 
persetujuan atas pembelian itu lolos mendapat tanda tangan tak kurang dari 
tujuh pimpinan teras Polri, tanpa sedikitpun ada kecurigaan tentang harga yang 
tak wajar? Penciuman polisi, semestinya kan jauh lebih tajam? Lalu, setiap kali 
ada perwira Polri yang dipanggil untuk diperiksa KPK, ada kecenderungan tidak 
memenuhi panggilan pertama. Bila
 itu dilakukan oleh sipil, sangat bisa dimengerti. Tapi kalau itu dilakukan 
oleh polisi-polisi yang sehari-harinya adalah penegak hukum, sedikit janggal 
rasanya walau ketentuan yang ada memungkinkan, karena bukankah sebagai penegak 
hukum mereka justru harus memberi teladan bagaimana mempermudah penanganan 
suatu perkara?

Puncak kerunyaman terjadi justru pada saat tersangka yang paling tinggi 
pangkatnya, Irjen Pol Djoko Susilo tak memenuhi panggilan pertama dan baru 
datang ke KPK setelah ada berita tentang tekad KPK akan menjemput paksa bila 
tak memenuhi panggilan berikut. Pada hari sang Jenderal datang dan diperiksa 
KPK, 5 Oktober 2012, seperti disengajakan sejumlah anggota Polri dari Polda 
Bengkulu dan Polda Metro Jaya datang untuk menahan Komisaris Polisi Novel 
Baswedan, penyidik KPK yang bertugas memeriksa Irjen Djoko Susilo dan dulu 
pernah ikut dalam penggledahan di Markas Korlantas. Perintah penahanan itu, 
adalah dalam kaitan peristiwa 8 tahun lalu saat Novel yang kala itu berpangkat 
Inspektur Satu bertugas di Bengkulu. Dalam kasus itu ia dituduh melakukan 
penembakan tersangka pencuri sarang burung walet, saat ia baru 4 hari bertugas 
di sana sebagai Kasat Serse. Pada hari Jumat yang sama, diberitakan adanya 
sejumlah perwira Polri yang datang untuk menjemput 5 dari
 20 perwira polisi yang dinyatakan ditarik kembali oleh Polri dari KPK, karena 
tak memenuhi panggilan untuk melapor ke Mabes Polri karena memilih untuk tetap 
menjadi penyidik KPK.

Sebuah kasus yang ‘bangkit dari kubur’. Kita sebenarnya ingin menghindari 
keterlibatan dalam pembahasan mengenai masa lampau Komisaris Novel Baswedan, 
tentang apakah ia seorang hero atau bandit berseragam. Pada waktunya, masalah 
itu memang harus dicari posisi kebenarannya karena ia adalah seorang penegak 
hukum. Lebih dari itu, dengan adanya tuduhan resmi dari Polri, kita semua 
berkepentingan untuk kini mencari kebenaran sesungguhnya, untuk mengetahui 
siapa bandit sesungguhnya: sang tertuduh atau sang penuduh.  Sederhana saja, 
bila ia memang bisa dibuktikan dalam suatu proses yang jujur memang termasuk 
bandit berseragam, harus diberhentikan dari KPK. Tetapi bukankah menurut para 
petinggi Polri, dalam retorikanya selama ini, bahwa Polri selalu mengirimkan 
perwira-perwira terbaik untuk penugasan di KPK? Sebaliknya, bila tuduhan itu 
dibuat-buat, dan terbukti direkayasa, harus ada sanksi kepada siapa pun yang 
menjadi perancang sekenario.

Sesungguhnya sangat aneh bahwa ketika seorang perwira yang dianggap termasuk 
dalam deretan perwira terbaik, tiba-tiba dipersoalkan sendiri oleh institusinya 
melalui suatu perkara yang bagaikan dibuat ‘bangkit dari kubur’. Ingin 
menyeretnya, untuk mengandaskannya sebagai penyidik KPK, ketika ia dianggap 
‘durhaka’ kepada almamaternya –ikut menggeledah ‘rumah’ asalnya dan memeriksa 
sesama perwira dan jenderalnya?

Peristiwa ‘bangkit dari kubur’ ini kelihatannya hampir sepenuhnya inisiatif  
‘tiba masa tiba akal’ dari polisi. Pihak keluarga korban penembakan masa lampau 
itu, mengatakan tidak tahu menahu dan tak lagi mempersoalkan penembakan itu, 
dan berharap tidak dijadikan kambing congek –mereka menggunakan istilah 
‘kambing hitam’– dalam pengungkitan kembali kasus tersebut. Selain itu, 
keterlibatan Novel dalam masalah tersebut sudah pernah diperiksa oleh ‘majelis’ 
kehormatan polisi, sebab bagaimanapun ia adalah atasan dari para polisi yang 
bertugas dalam penanganan kasus burung walet itu.

Apakah dulu, kepolisian menutup-nutupi kasus penembakan tersebut, mengikuti 
tradisi tak tertulis menjaga nama baik korps, yang sering berlaku di tubuh 
institusi tersebut, dan tidak melanjutkannya ke proses pidana? Dan kini setelah 
ada kebutuhan, kasus itu ‘dibangkitkan dari kubur’? Andaikan benar nantinya 
terbukti Novel bersalah secara pidana pada 8 tahun lampau itu, bukankah itu tak 
lain berarti bahwa sebenarnya selama ini Polri telah menjadikan KPK sebagai 
‘pos pembuangan’ bagi perwira-perwira yang tidak diinginkan lagi di 
institusinya sendiri? Dengan demikian, memang terminologi ‘perwira terbaik’ 
betul-betul hanyalah retorika?

SENGAJA atau tidak, dengan sederetan peristiwa yang bisa dicatat, pada beberapa 
tahun terakhir ini, keadaan internal Polri adalah serupa dengan masa paling 
buruk sebelum akhirnya Jenderal Awaloedin Djamin diperintahkan mengambil-alih 
kepemimpinan Polri dari tangan Jenderal Widodo Budidarmo, tahun 1978. Menteri 
Hankam/Pangab kala itu Jenderal Muhammad Jusuf, mengatakan keadaan Polri sudah 
sampai pada tingkat yang berbahaya. Polisi diterpa korupsi internal 
besar-besaran, yang terutama dilakukan oleh Deputi Kapolri Jenderal Siswadji. 
Secara eksternal Polri begitu buruk citranya dengan berbagai tindak-tanduk 
buruk dalam penegakan hukum oleh sejumlah ‘oknum’nya di berbagai tingkat. 
Sebenarnya, Jenderal Widodo Budidarmo adalah salah satu jenderal ‘kesayangan’ 
Presiden Soeharto, meskipun beberapa orang di lingkaran Soeharto sendiri 
menganggap sebaliknya. Tapi karena Jenderal Jusuf bersikeras membersihkan 
Polri, perkara korupsi Siswadji bisa dibawa ke
 pengadilan dan Kapolri diganti. Presiden Soeharto memilih untuk tidak mencegah 
Jenderal Jusuf bertindak.

Dalam situasi Polri saat ini yang mirip 34 tahun lalu, tak ada lagi seorang 
tokoh sekaliber Jenderal Muhammad Jusuf. Apakah akan ada tokoh yang bisa 
menampilkan diri dengan kaliber  setingkat Jenderal Jusuf untuk mendorong 
pembenahan Polri? Apakah Jenderal Susilo Bambang Yudoyono sendiri? Tetapi 
publik sudah terlanjur sangsi terhadap dirinya. Sejumlah besar poster dalam 
unjuk rasa hari Minggu di Jakarta, bertanya “Kemana Presiden Kita?” –bila 
diringkas, menjadi akronim KPK– dengan silhouette SBY sedang bermain gitar. 
Ataukah Menko Polhukam Marsekal Djoko Suyanto, yang beberapa waktu belakangan 
ini dalam beberapa percakapan politik disebut-sebut tepat untuk menjadi the 
next president? Ataukah sejumlah perwira bersih di tubuh Polri –yang pasti 
masih cukup banyak jumlahnya– yang jenuh dan letih oleh perilaku kriminal para 
polisi hitam, justru yang akan bangkit membersihkan tubuh institusinya? Masih 
merupakan tanda tanya besar. Bisa terjawab
 malam ini atau besok, atau beberapa waktu mendatang yang dekat, atau tidak 
sama sekali.

Barangkali saat ini, justru kekuatan-kekuatan di masyarakat, khususnya 
mahasiswa yang secara tradisional menjadi ujung tombak gerakan hati nurani 
rakyat, yang harus tampil menjadi kekuatan penekan dengan tujuan-tujuan ideal 
yang bersih dari retorika politik. Harus makin tegas menghadapi korupsi, tanpa 
membiarkan diri tertipu terus oleh retorika para pemimpin politik dan 
kekuasaan. Sebuah spanduk yang dibentangkan dalam salah satu unjuk rasa 
mahasiswa, memberikan urut-urutan tuntutan logis pasca insiden ‘penyerbuan’ 
Polri ke Gedung KPK 5 Oktober. Mereka menuntut Kapolri bertanggung jawab atas 
insiden itu, dan meminta Presiden SBY memecat Kapolri. Dan bila Presiden tidak 
menindaki Kapolri, konsekuensinya Presiden mundur atau dimundurkan.

Mahasiswa-mahasiswa dari kampus se-Indonesia, saat ini sedang mengkonsolidasi 
diri untuk bersama secara luas menyampaikan tuntutan lanjut, bukan sekedar 
menuntut pemecatan Kapolri, tetapi sekaligus mengganti seluruh pimpinan 
kepolisian yang korupsi sesuai temuan BPK dan KPK. Ada gagasan untuk sekaligus 
mengajukan tuntutan agar DPR dan DPRD serta partai-partai politik membersihkan 
diri dan merecall anggota-anggotanya yang korup dan menghambat upaya 
pemberantasan korupsi melalui upaya pengebirian KPK. Mereka yang tetap 
bermain-main, paling tidak harus dihukum melalui Pemilihan Umum 2014. Tentukan 
sikap dan dukungan ideal anda.

(sociopolitica.me/sociopolitica.wordpress.com)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke