http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/16/355961/290/101/Gubernur-Malut-Dicekal-bukan-Ditahan

Gubernur Malut Dicekal, bukan Ditahan 
Selasa, 16 Oktober 2012 01:28 WIB      
Thaib Armaiyn--MI/Burhan Uddin/cs
JAKARTA--MICOM: Kepolisian membantah isu penangkapan Gubernur Maluku Utara 
Thaib Armaiyn di Manado, Sulawesi Utara, karena yang bersangkutan hanya dicekal 
untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi dana tak terduga. 

"Jadi proses penyidikannya sudah berjalan, Gubernur bukan ditangkap dan ditahan 
tapi dicekal," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di 
Jakarta, Senin (15/10). 

Penjelasan itu untuk mengklarifikasi kabar penangkapan Thaib di Bandara Sam 
Ratulangi, Manado. 

Boy menyebutkan dugaan korupsi Thaib sekitar Rp6,7 miliar dari total dana tak 
terduga sekitar Rp24 miliar. Sedangkan pemeriksaan lanjutan untuk Thaib masih 
belum dijadwalkan. 

Kabar penangkapan terhadap Thaib beredar pada Jumat (12/10) saat yang 
bersangkutan transit di Manado sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta. 

Saat dimintai keterangan pada Sabtu (13/10), Boy belum bisa memberikan 
klarifikasi karena belum menerima laporan penangkapan tersebut. 

Thaib yang sudah menjabat selama dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka 
dalam kasus dugaan korupsi DTT Maluku Utara tahun 2004 yang menimbulkan 
kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar. Namun Thaib baru dijadikan tersangka saat 
kasus ini mulai digulirkan pada 2006. 

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu 
ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA. 

Menyinggung kasus korupsi yang ditangani Polri, pada 2012 hingga Oktober, Karo 
Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan Tim Tipikor Polri 
telah menangani 885 kasus korupsi. "577 kasus sudah masuk proses penyidikan, 
dan 329 di antaranya sudah P21, dan sisanya masih diusut," ujar Boy 

Dari kasus korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp1,6 triliun, dan yang sudah 
berhasil dikembalikan sekitar Rp190 miliar. 

Pada 2011, Polri menangani 766 kasus dengan rincian 423 kasus masuk penyidikan 
dan 498 kasus dari 2010-2011 yang sudah masuk proses peradilan.(Ant/Ol-3) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke