http://www.suara-islam.com/read5665-Komnas-HAM--Jika-HAM-Bertentangan-dengan-Syariat-Islam,-yang-Diubah-HAM-nya.html

Komnas HAM: Jika HAM Bertentangan dengan Syariat Islam, yang Diubah HAM-nya
Shodiq Ramadhan | Selasa, 16 Oktober 2012 | 18:43:19 WIB | 


Jakarta (SI ONLINE) - Penerapan Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darussalam terus 
digoyang kalangan Liberal. Terakhir melalui tragedi bunuh diri seorang remaja 
di Aceh Timur, Putri Erlina (16), yang dihubungkan dengan Wilayatul Hisbah Kota 
Langsa. Menurut kalangan Liberal, Putri yang mati atas dugaan bunuh diri 
diakibatkan oleh diskriminasi penerapan syariat Islam. 

Menanggapi hal ini, anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue mengatakan 
pelaksanaan syariat Islam memang banyak disorot dan diputarbalikkan oleh 
orang-orang yang memusuhinya. Fitnah dibuat seolah syariat Islam melanggar HAM 
dan membuat malapetaka. 

"Ini memang senandungnya orang kafir ya begitu," kata Syfruddin saat dihubungi 
Suara Islam Online, Selasa sore (16/10/2012). 

Padahal, menurut anggota Komnas HAM Periode 2007-2012 dan saat ini sedang 
menjalani perpanjangan masa jabatan ini, ketika ada yang disebut sebagai Hak 
Asasi Manusia bertentangan dengan syariat Islam, maka yang harus diubah adalah 
HAM-nya. Sebab Syariat Islam merupakan hukum Tuhan yang tidak mungkin salah. 

"Syariat Islam final, tidak bisa ditawar, ketiaka ada sesuatu yang bertentangan 
dengan syariat Islam, yang bertentangan yang harus diubah," tandasnya.

Syafruddin menegaskan bahwa jika syariat Islam diterapkan maka akan menimbulkan 
kemalslahatan baik sekarang maupun yang akan datang. "Jadi itu hanya 
orang-orang yang tidak memahami akidah bila menetang syariat Islam. Syariat 
Islam itu solusi untuk seluruh bumi, dunia dan akhirat," ungkapnya. 

Ketika ditanya soal kematian Putri Erlina yang dihubungkan dengan persoalan 
syariat Islam di Aceh, pria kelahiran Simeulue, Aceh, ini mengatakan hal 
tersebut sebagai upaya yang berlebihan. 

“Itu mengada-ada. Banyak orang mati yang aneh-aneh tapi tak dipersoakan. 
Mestinya itu diselidiki saja. Ada aturan hukum nasional, diinvestigasi saja. 
Tak ada syariat Islam membawa petaka,” tandasnya. 

Seelumnya, anggota Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menuding bahwa kematian 
Putri adalah akibat kebijakan diskriminatif atas nama moralitas dan agama. Andy 
menyebut kasus ini bukanlah kali pertama, sebelumnya di Kota Tangerang kasus 
serupa juga menimpa seorang ibu bernama Lilis Lisdawati. 

"Meski Aceh merupakan daerah istimewa dengan otoritasnya hukum syariat Islam 
yang berlaku di sana, tidak semata-mata mengabaikan hukum nasional yang ada. 
Ini perlu direvisi oleh gubernur dan pemerintahan yang baru di sana, dengan 
lebih memperhatikan penegakan HAM, khususnya bagi anak dan perempuan," desaknya.

Sementara Kontras menilai, Putri bunuh diri karena dua hal. Pertama, penerapan 
hukum syariat Islam di Aceh dan kedua, pemberitaan media terhadap anak di bawah 
umur yang berhadapan dengan hukum.

"Qanun yang dipakai polisi syariah Aceh bertindak secara berlebihan terhadap 
Putri. Putri, gadis di bawah umur yang berada di luar rumah hingga larut malam 
langsung ditangkap dan diceramahi didepan umum, dan dituduh pelacur," ujar 
Kepala Biro Pemantauan Kontras, Feri Kusuma. 

"Kedua, esok harinya keluar berita berjudul 'Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH'. 
Dibeureukah bahasa Aceh yang artinya tidak sekedar ditangkap tetapi merupakan 
bahasa kasar di Aceh yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah salah. 
Padahal, Putri tidak terbukti bersalah, yang dapat dibuktikan dengan sumpah 
yang dituliskan dalam surat yang ditinggalkan Putri sebelum bunuh diri. Juga 
vonis pelacur yang dilabelkan ke Putri," papar Feri.

red: shodiq ramadhan 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke