http://aceh.tribunnews.com/2012/10/16/aktivitas-gereja-ilegal-dihentikan

Aktivitas Gereja Ilegal Dihentikan
Selasa, 16 Oktober 2012 09:25 WIB  
SERAMBI/BEDU SAINI
Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melakukan pertemuan dengan 
sejumlah pendeta dan pimpinan vihara di ruang rapat Pemko, Banda Aceh, Senin 
(15/10).* Pemko-Pendeta Teken Pernyataan

BANDA ACEH - Aktivitas peribadatan umat Kristiani di sembilan gereja dan umat 
Budha di enam vihara ilegal di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (15/10) 
kemarin disepakati untuk dihentikan. Pemko Banda Aceh pun mengimbau para jemaat 
yang bersangkutan agar beribadah di gereja dan vihara resmi (legal) yang ada. 

Kesepakatan itu sesuai hasil pertemuan antara pihak Pemko dengan sembilan 
pendeta dan dua pimpinan vihara di ruang rapat Wakil Wali Kota Banda Aceh, 
Selasa (16/10). Kesepakatan itu diperkuat dalam surat pernyataan yang 
ditandatangani Wakil Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, dan 
sebelas pimpinan rumah ibadah tak berizin itu. Sementara, empat pimpinan rumah 
ibadah ilegal yang berhalangan hadir kemarin, akan dipanggil untuk menyepakati 
hasil pertemuan tersebut.   

“Kami menghargai saudara-saudara membimbing kerohanian umat masing-masing, 
karena apapun agamanya, umat yang beribadah lebih baik dibanding tidak 
beribadah. Tapi hendaknya itu dilakukan di rumah ibadah resmi, jangan membuka 
lagi tempat ibadah ilegal yang melanggar SKB Menteri Agama dan Mendagri, serta 
Pergub Nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Apalagi ini 
daerah Aceh yang memiliki UU khusus, termasuk tentang pelaksanaan Syariat 
Islam,” kata Illiza saat memimpin pertemuan itu.  

Karena itu, sesuai saran pejabat terkait yang tergabung dalam anggota 
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Banda Aceh, Illiza meminta 
Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Aceh, Sondang Boru Marbun yang 
hadir dalam pertemuan itu, agar memfasilitasi pertemuan pendeta gereja ilegal 
dengan pimpinan empat gereja resmi di Aceh.

Pemko juga menyatakan, bersedia menjadi fasilitator untuk mengatur jadwal umat 
Kristen yang berbeda-beda cara beribadah ini, pada empat gereja resmi di Banda 
Aceh. “Ini semua kita lakukan untuk menjaga kerukunan antarumat Kristen maupun 
dengan umat Islam yang selama ini sudah sangat baik. Pemko tidak mungkin 
mengizinkan pendirian gereja dan vihara baru. Di antara umat muslim sendiri 
juga ada perbedaan-perbedaan, namun bisa beribadah di masjid mana saja dan 
tetap rukun,” tambah Illiza.

Di awal pertemuan, Illiza memersilakan para pendeta gereja tak berizin itu 
menyampaikan perihal aktivitas peribadatan mereka. Intinya, para pendeta 
tersebut mengatakan, aktivitas peribadatan yang mereka lakukan dalam 
kelompok-kelompok kecil selama ini bukan di tempat yang dijadikan rumah ibadah, 
melainkan tempat membimbing kerohanian umat Kristen. 

“Jadi kami ke Banda Aceh diminta datang oleh umat Kristen yang ada di Aceh, 
yang sebagian bekerja sebagai karyawan swasta dan pegawai negeri di sini, untuk 
membimbing kerohanian mereka. Jadi tidak ada misi kami untuk pendangkalan 
aqidah, apalagi mengajak umat yang sudah beragama lain mengikuti agama kami. 
Intinya itu bukan rumah ibadah,” kata seorang pendeta menjelaskan. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pakem Banda Aceh, Abdul Kahar Muzakkir SH 
mengatakan, sesuai Pergub Nomor 25 tahun 2007 bahwa yang dimaksud rumah ibadah 
adalah bangunan berciri khusus untuk beribadah bagi pemeluk agama masing-masing 
secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. “Sedangkan yang terjadi 
ini, ke-15 tempat ibadah itu sudah memiliki nama dan mimbar di ruangannya, jadi 
bukan tempat ibadah keluarga lagi,” tandas Abdul Kahar.(sal) 

FPI Tetap Kawal
SESAAT usai pertemuan itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Yusuf 
Al-Qardhawy langsung memberi respons positif, menanggapi hasil pertemuan itu, 
meski Pemko tidak mengundang mereka dalam pertemuan tersebut. 

Ia mengucapkan terimakasih kepada Pemko Banda Aceh dan meminta kabupaten/kota 
lainnya di Aceh mencontohkan kebijakan Pemko Banda Aceh itu. 

“FPI Aceh akan tetap mengawasi rumah-rumah ibadah ilegal ini, sebagaimana 
imbauan Wakil Wali Kota yang meminta keuchik, maupun warga ikut mengawal 
aktivitas peribadatan berkelompok di rumah ibadah ilegal itu, agar tidak ada 
yang melanggar komitmen yang disepakati,” tegas Yusuf di Balai Kota Banda Aceh 
usai pertemuan tersebut.(sal)


Editor : bakri

+++++

http://aceh.tribunnews.com/2012/10/06/fpi-sembilan-rumah-ibadah-tak-berizin


FPI: Sembilan Rumah Ibadah tak Berizin
Sabtu, 6 Oktober 2012 15:13 WIBBANDA ACEH - Front Pembela Islam (FPI) Aceh 
menemukan setidaknya ada sembilan rumah ibadah yang tidak berizin di Banda 
Aceh, namun melakukan aktivitas keagamaan. Ketua FPI Aceh Yusuf Qardawi 
mengatakan keberadaan rumah ibadah tersebut dinilai telah menyalahi aturan 
karena tidak disertai dengan izin kegiatan dan mendirikan bangunan dari 
pemerintah.

“Sebagian besar rumah ibadah ini berada dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam. 
Rata-rata sudah melakukan aktivitas rutin setiap minggu,” kata Yusuf seusai 
pertemuan antara FPI Aceh dengan perwakilan 9 rumah ibadah tak berizin, yang 
diwakili Pdt Eka Priyadi di Kantor FPI di kawasan Lueng Bata, Jumat (5/10).

Menurut Yusuf data terhadap kesembilan rumah ibadah tak berizin itu sudah 
pernah diberikan kepada Pekmo Banda Aceh dalam aksi demontrasi beberapa waktu 
lalu yang diterima Sekdakota T Saifuddin. Saat itu Pemko berjanji memanggil 
pihak FPI.

“Tapi sampai sekarang tidak dipanggil,” ujarnya. Namun beberapa waktu terakhir, 
katanya, pihak FPI mendapat laporan ada beberapa pendeta mendapat teror dari 
masyarakat. Atas kejadian itu, pihak jemaat dari sembilan rumah ibadah yang 
diwakili Pdt Eka Priyadi bertemu dengan pihak FPI kemarin untuk membicarakan 
masalah tersebut.

Menurut Yusuf persyaratan mendirikan rumah ibadah sudah jelas diatur dalam SKB 
dua Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Ketentuan ini juga diperkuat dengan 
Pergub Nomor 25/2007. Pihak FPI pun menyayangkan sikap Pemko Banda Aceh yang 
dinilai lalai dalam mengawasi kegiatan keagamaan di Banda Aceh.(sar)

tanggapan
Segera Menindaklanjuti

SAYA atas nama seluruh teman-teman gereja di Banda Aceh baik gereja tradisi, 
maupun Gereja Pantekosta di Banda Aceh memohon maaf sebesar-besarnya karena 
keberadaan kami belum memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada yaitu SKB dua 
menteri. Tapi dalam hal ini kami segera menindaklanjuti dan mengambil keputusan 
yang tepat untuk kami sosialisasikan ini kepada jemaat kami dan ke depan kami 
mau memenuhi peraturan ini. Saya juga ingin mengatakan, kami sangat menjunjung 
tinggi nilai-nilai kerukunan umat beragama di Banda Aceh karena kami tahu 
masyarakat Aceh sangat santun, dan punya keistimewaan dalam hal keagamaan.

* Pendeta Eka Priyadi, dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) World Transformation 
Church.(sar)


Editor : hasyim



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke