http://aceh.tribunnews.com/2012/10/16/aktivitas-gereja-ilegal-dihentikan
Aktivitas Gereja Ilegal Dihentikan Selasa, 16 Oktober 2012 09:25 WIB SERAMBI/BEDU SAINI Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal melakukan pertemuan dengan sejumlah pendeta dan pimpinan vihara di ruang rapat Pemko, Banda Aceh, Senin (15/10).* Pemko-Pendeta Teken Pernyataan BANDA ACEH - Aktivitas peribadatan umat Kristiani di sembilan gereja dan umat Budha di enam vihara ilegal di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (15/10) kemarin disepakati untuk dihentikan. Pemko Banda Aceh pun mengimbau para jemaat yang bersangkutan agar beribadah di gereja dan vihara resmi (legal) yang ada. Kesepakatan itu sesuai hasil pertemuan antara pihak Pemko dengan sembilan pendeta dan dua pimpinan vihara di ruang rapat Wakil Wali Kota Banda Aceh, Selasa (16/10). Kesepakatan itu diperkuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, dan sebelas pimpinan rumah ibadah tak berizin itu. Sementara, empat pimpinan rumah ibadah ilegal yang berhalangan hadir kemarin, akan dipanggil untuk menyepakati hasil pertemuan tersebut. “Kami menghargai saudara-saudara membimbing kerohanian umat masing-masing, karena apapun agamanya, umat yang beribadah lebih baik dibanding tidak beribadah. Tapi hendaknya itu dilakukan di rumah ibadah resmi, jangan membuka lagi tempat ibadah ilegal yang melanggar SKB Menteri Agama dan Mendagri, serta Pergub Nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah. Apalagi ini daerah Aceh yang memiliki UU khusus, termasuk tentang pelaksanaan Syariat Islam,” kata Illiza saat memimpin pertemuan itu. Karena itu, sesuai saran pejabat terkait yang tergabung dalam anggota Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Banda Aceh, Illiza meminta Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Aceh, Sondang Boru Marbun yang hadir dalam pertemuan itu, agar memfasilitasi pertemuan pendeta gereja ilegal dengan pimpinan empat gereja resmi di Aceh. Pemko juga menyatakan, bersedia menjadi fasilitator untuk mengatur jadwal umat Kristen yang berbeda-beda cara beribadah ini, pada empat gereja resmi di Banda Aceh. “Ini semua kita lakukan untuk menjaga kerukunan antarumat Kristen maupun dengan umat Islam yang selama ini sudah sangat baik. Pemko tidak mungkin mengizinkan pendirian gereja dan vihara baru. Di antara umat muslim sendiri juga ada perbedaan-perbedaan, namun bisa beribadah di masjid mana saja dan tetap rukun,” tambah Illiza. Di awal pertemuan, Illiza memersilakan para pendeta gereja tak berizin itu menyampaikan perihal aktivitas peribadatan mereka. Intinya, para pendeta tersebut mengatakan, aktivitas peribadatan yang mereka lakukan dalam kelompok-kelompok kecil selama ini bukan di tempat yang dijadikan rumah ibadah, melainkan tempat membimbing kerohanian umat Kristen. “Jadi kami ke Banda Aceh diminta datang oleh umat Kristen yang ada di Aceh, yang sebagian bekerja sebagai karyawan swasta dan pegawai negeri di sini, untuk membimbing kerohanian mereka. Jadi tidak ada misi kami untuk pendangkalan aqidah, apalagi mengajak umat yang sudah beragama lain mengikuti agama kami. Intinya itu bukan rumah ibadah,” kata seorang pendeta menjelaskan. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Pakem Banda Aceh, Abdul Kahar Muzakkir SH mengatakan, sesuai Pergub Nomor 25 tahun 2007 bahwa yang dimaksud rumah ibadah adalah bangunan berciri khusus untuk beribadah bagi pemeluk agama masing-masing secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga. “Sedangkan yang terjadi ini, ke-15 tempat ibadah itu sudah memiliki nama dan mimbar di ruangannya, jadi bukan tempat ibadah keluarga lagi,” tandas Abdul Kahar.(sal) FPI Tetap Kawal SESAAT usai pertemuan itu, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Yusuf Al-Qardhawy langsung memberi respons positif, menanggapi hasil pertemuan itu, meski Pemko tidak mengundang mereka dalam pertemuan tersebut. Ia mengucapkan terimakasih kepada Pemko Banda Aceh dan meminta kabupaten/kota lainnya di Aceh mencontohkan kebijakan Pemko Banda Aceh itu. “FPI Aceh akan tetap mengawasi rumah-rumah ibadah ilegal ini, sebagaimana imbauan Wakil Wali Kota yang meminta keuchik, maupun warga ikut mengawal aktivitas peribadatan berkelompok di rumah ibadah ilegal itu, agar tidak ada yang melanggar komitmen yang disepakati,” tegas Yusuf di Balai Kota Banda Aceh usai pertemuan tersebut.(sal) Editor : bakri +++++ http://aceh.tribunnews.com/2012/10/06/fpi-sembilan-rumah-ibadah-tak-berizin FPI: Sembilan Rumah Ibadah tak Berizin Sabtu, 6 Oktober 2012 15:13 WIBBANDA ACEH - Front Pembela Islam (FPI) Aceh menemukan setidaknya ada sembilan rumah ibadah yang tidak berizin di Banda Aceh, namun melakukan aktivitas keagamaan. Ketua FPI Aceh Yusuf Qardawi mengatakan keberadaan rumah ibadah tersebut dinilai telah menyalahi aturan karena tidak disertai dengan izin kegiatan dan mendirikan bangunan dari pemerintah. “Sebagian besar rumah ibadah ini berada dalam wilayah Kecamatan Kuta Alam. Rata-rata sudah melakukan aktivitas rutin setiap minggu,” kata Yusuf seusai pertemuan antara FPI Aceh dengan perwakilan 9 rumah ibadah tak berizin, yang diwakili Pdt Eka Priyadi di Kantor FPI di kawasan Lueng Bata, Jumat (5/10). Menurut Yusuf data terhadap kesembilan rumah ibadah tak berizin itu sudah pernah diberikan kepada Pekmo Banda Aceh dalam aksi demontrasi beberapa waktu lalu yang diterima Sekdakota T Saifuddin. Saat itu Pemko berjanji memanggil pihak FPI. “Tapi sampai sekarang tidak dipanggil,” ujarnya. Namun beberapa waktu terakhir, katanya, pihak FPI mendapat laporan ada beberapa pendeta mendapat teror dari masyarakat. Atas kejadian itu, pihak jemaat dari sembilan rumah ibadah yang diwakili Pdt Eka Priyadi bertemu dengan pihak FPI kemarin untuk membicarakan masalah tersebut. Menurut Yusuf persyaratan mendirikan rumah ibadah sudah jelas diatur dalam SKB dua Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006. Ketentuan ini juga diperkuat dengan Pergub Nomor 25/2007. Pihak FPI pun menyayangkan sikap Pemko Banda Aceh yang dinilai lalai dalam mengawasi kegiatan keagamaan di Banda Aceh.(sar) tanggapan Segera Menindaklanjuti SAYA atas nama seluruh teman-teman gereja di Banda Aceh baik gereja tradisi, maupun Gereja Pantekosta di Banda Aceh memohon maaf sebesar-besarnya karena keberadaan kami belum memenuhi persyaratan dan peraturan yang ada yaitu SKB dua menteri. Tapi dalam hal ini kami segera menindaklanjuti dan mengambil keputusan yang tepat untuk kami sosialisasikan ini kepada jemaat kami dan ke depan kami mau memenuhi peraturan ini. Saya juga ingin mengatakan, kami sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kerukunan umat beragama di Banda Aceh karena kami tahu masyarakat Aceh sangat santun, dan punya keistimewaan dalam hal keagamaan. * Pendeta Eka Priyadi, dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) World Transformation Church.(sar) Editor : hasyim [Non-text portions of this message have been removed]
