Ref:  Menurut Anda unsur –unsur apa yang menyebabkan  adanya diskiriminasi yang 
ditemukan ?

http://www.antaranews.com/berita/339307/komnas-perempuan-temukan-282-kebijakan-diskriminatif

Komnas Perempuan temukan 282 kebijakan diskriminatif
Kamis, 18 Oktober 2012 17:35 WIB | 



 
Masruchah (FOTO ANTARA)


Mataram (ANTARA News) - Komisi Nasional Perempuan mengatakan telah menemukan 
282 kebijakan diskriminatif berdasarkan hasil pemantauannya mengenai kondisi 
pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan di era otonomi daerah.

"Hasil pemantauan pada 2009 ditemukan sebanyak 154 kebijakan diskriminatif dari 
pemerintah daerah, dan kini bertambah menjadi 282 kebijakan diskriminatif," 
kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah pada seminar sehari di Mataram, 
Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Seminar itu menekankan upaya mengukuhkan komitmen pemenuhan hak-hak konstitusi 
bagi perempuan korban kekerasan atas kebenaran, keadilan dan pemulihan.

Peserta seminar merupakan pimpinan badan, dinas/instansi, dan satuan kerja, 
pimpinan dan jajaran Komnas Perempuan, perwakilan akademisi dan LBH Apik 
Mataram, serta undangan lainnya. 

Nara sumbernya, selain dari unsur pemerintah daerah, juga Komnas Perempuan dan 
Komisioner Gugus Kerja Perempuan dalam Konstitusi dan Hukum Nasional (GK-PKHN) 
Komnas Perempuan/Ketua Subkom Rfeormasi Kebijakan Komnas Perempuan Kunthi 
Trideiyanti, dan Komisioner Komnas Perempuan Saur Tumiur Situmorang.

Masruchah mengatakan, Komnas Perempuan juga menemukan kebijakan kondusif di 
sejumlah provinsi, termasuk di Provinsi NTB, namun pada 2009 jumlahnya hanya 39 
kebijakan, kini telah bertambah menjadi 252 kebijakan kondusif.

Dari total 282 kebijakan diskrimatif terhadap perempuan itu, sebanyak 16 
kebijakan diskriminatif di antaranya terdapat di wilayah NTB.

Sedangkan dari total 252 kebijakan kondusif itu, sebanyak tujuh kebijakan 
kondusif di antaranya di wilayah NTB.

"Kebijakan diskiriminatif dan kondusif itu terkait layanan terhadap pertempuan 
korban kekerasan," ujarnya.

Khusus kebijakan diskriminatif, tersebar di lebih dari 100 kabupaten/kota di 28 
provinsi, termasuk Provinsi NTB yang tercatat sebanyak 16 kebijakan, yang 
menyebar di lima wilayah yakni wilayah provinsi, Kota Mataram, Bima, Dompu dan 
Kabupaten Lombok Timur.

Kebijakan diskriminatif di wilayah NTB berupa pengaturan busana, pengabaian hak 
buruh migran, pembatasan kebebasan beragama, dan pencitraan umum daerah. 

"Kebijakan diskiriminatif itu menjadi halangan bagi perempuan untuk menikmati 
hak-hak konstitusionalnya. Hak konstitusional perempuan yang dibatasi atau 
dikurangi merupakan pelanggaran dan pengingkaran atas hak-hak konstitusional 
yang dijamin implementasinya bagi setiap warga negara tanpa kecuali," ujarnya.

Terutama, kata Masruchah, hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan 
pemerintahan, hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati 
nurani, dan hak atas perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu 
yang merupakan hak asasi, serta bebas dari perlakuan diskriminatif, dan adanya 
kepastian hukum.

"Kebijakan diskriminatif itu ditemukan dalam kegiatan pemantauan tentang 
kondisi pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan, yang dilakukan Komnas 
Perempuan di berbagai daeerah," ujarnya.

(A058/M026) 

Editor: Suryanto


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke