Ancaman Terhadap KPK Adalah Ancaman Terhadap Republik

Salam integritas!

Sebagai partai yang menganut azas republikanisme, Partai Serikat Rakyat
 Independen (SRI) memandang korupsi sebagai ancaman terbesar terhadap 
suatu pemerintahan yang baik. Tatanan pemerintahan yang baik 
mensyaratkan sebuah ketundukkan terhadap hukum, sehingga bentuk-bentuk 
penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman terhadap upaya pemberantasan korupsi yang 
dijalankan oleh badan negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah 
ancaman terhadap prinsip dasar dari sebuah kehidupan republik.

Dewan Pimpinan Nasional Partai SRI menyatakan sebagai berikut:

- Menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengambil tindakan 
melanggar konstitusi dengan memperlambat pencairan dana pembangunan 
Gedung KPK sebesar Rp 72,8 milyar yang telah disetujui oleh DPR dan 
pemerintah melalui APBN 2012.
- Melihat bahwa keputusan DPR untuk 
merevisi UU No. 30 Tahun 2002 justru akan melemahkan KPK. Pembentukan 
Dewan pengawas KPK yang diusulkan oleh DPR adalah bentuk sikap DPR yang 
kian semakin otoriter dalam pengelolaan lembaga-lembaga negara. Bentuk 
intervensi terhadap kewenangan dan kerja KPK akan menjadi alat 
politisasi proses penegakan hukum dalam
pemberantasan korupsi.

Dengan tindakannya yang melemahkan upaya pemberantasan korupsi di 
negeri ini, yaitu: keputusan DPR untuk kembali membahas RUU APBN 2013, 
rencana Revisi UU No. 30 Tahun 2002, serta proses tindakan vigilante 
dari Kepolisian Repubik Indonesia dalam kasus hukum terhadap Novel 
Baswedan dan penyidikan terhadap kasus Simulator SIM; maka DPR dan 
Kepolisian RI telah memperlihatkan suatu sikap yang bertentangan dengan 
prinsip-prinsip sebuah republik.

Untuk itu Partai SRI mendesak:

- Kepada Kapolri:

o Untuk menghentikan setiap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan 
oleh tubuh Kepolisian RI, dan menindak para petugas yang terbukti 
melakukan ancaman maupun mempersulit upaya pemberantasan korupsi.
o 
Untuk memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian RI dalam kapasitasnya 
sebagai penegak hukum untuk mendukung kerja KPK dalam pemberantasan 
korupsi dengan tanpa kecuali.

- Kepada Presiden RI:

o Untuk bersikap tegas dengan mendukung KPK dalam polemik seputar pelemahan KPK 
yang terjadi saat ini.
o Untuk menolak revisi UU No. 30 Tahun 2002.
o Untuk memerintahkan Kapolri dan seluruh jajaran Kepolisian RI untuk 
bertindak sesuai dengan hukum dan mendukung kerja KPK dalam setiap upaya
 pemberantasan korupsi dengan tanpa kecuali.

- Kepada DPR:

o Untuk menghentikan agenda revisi terhadap UU No. 30 Tahun 2002.
o Untuk mendukung kerja KPK dalam pemberantasan korupsi baik dalam 
implementasi anggaran KPK maupun dalam setiap penegakan hukum, termasuk 
terhadap tersangka korupsi dari partai politik.

Partai SRI akan
 terus mengawasi dan mengkritisi perkembangan situasi sehubungan dengan 
upaya-upaya yang melemahkan pemberantasan korupsi,  khususnya dalam 
upaya-upaya yang melemahkan KPK saat ini. Partai SRI mengajak seluruh 
rakyat Indonesia untuk berjuang bersama membersihkan republik ini dari 
pemerintahan yang korup.

Jakarta, 7 Oktober 2012
Dewan Pimpinan Nasional Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

Damianus Taufan
Ketua Umum
Partai Serikat Rakyat Independen

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke