Tanggapan ILUNI UI Soal Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

1. Masalah korupsi di Indonesia sudah menjadi ANCAMAN UTAMA bagi kelangsungan 
kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Korupsi tidak saja menghancurkan berbagai upaya dan kebijakan mencerdaskan 
dan memakmurkan kehidupan bangsa, serta menjadi penghalang terwujudnya keadilan 
sosial bagi setiap rakyat Indonesia, tapi bahkan niat luhur menghapuskan 
korupsi di bumi Indonesia akhirnya menjadi pemicu berbagai konflik antar 
komponen bangsa, yang menjurus atau bisa berakibat pada pecahnya persatuan dan 
kesatuan bangsa.

3. Opini masyarakat secara umum dengan mudah dapat disimpulkan bahwa adanya 
ketidakpercayaan masyarakat pada berbagai upaya pemberantasan korupsi. 
Pemberantasan korupsi di mata masyarakat hanya tampak sebagai gerakan setengah 
hati, yang sarat dengan negosiasi dan berbagai aroma politisasi.

4. Lahirnya KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), dan kiprahnya dari hari ke hari 
menumbuhkan harapan baru di hati masyarakat bahwa pemberantasan korupsi dengan 
berbagai kendalanya telah ditangani dengan penuh kesungguhan dan berada pada 
jalur yang tepat.

Dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut di atas, ILUNI UI sebagai salah satu 
komponen bangsa, merasa perlu untuk menyampaikan sikap pemihakan pada berbagai 
upaya pelenyapan korupsi di bumi Indonesia, sebagai berikut:

1. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) adalah ujung tombak pemberantasan korupsi 
di Indonesia. Selayaknya dan sepantasnya KPK harus didukung dengan berbagai 
produk perundang-undangan dan peraturan yang akan semakin menguatkan dan 
mengokohkan posisinya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. 
Segala bentuk pelemahan pada fungsi, wewenang dan tanggung jawab KPK harus 
dihindarkan.

2. KPK tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Dukungan dan pemihakan harus 
diberikan oleh seluruh komponen bangsa, khususnya oleh institusi-institusi 
pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya.

3. Menjalin sinergi dalam pengertian satu persepsi, satu sikap dan satu 
tindakan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia harus diwujudkan oleh 
institusi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia dengan 
menempatkan KPK sebagai ujung tombaknya.

4. Penguatan kelembagaan juga harus dilakukan tidak saja pada KPK, tapi juga 
pada seluruh institusi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. 
Penguatan harus diartikan sebagai menguatkan fungsi, wewenang dan tanggung 
jawab, serta menetapkan sistem pengawasan agar seluruh institusi tersebut di 
atas secara optimal bisa melaksanakan tugasnya dan tidak akan pernah menyimpang 
dari apa yang telah ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan.

5. Pelenyapan korupsi di Indonesia adalah amanat mulia rakyat Indonesia kepada 
KPK dan seluruh institusi pemberantasan dan penegakan hukum di Indonesia. 
Amanat ini harus menyatukan setiap langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

6. Bangsa dan negara Indonesia lahir dari adanya semangat persatuan dan 
kesatuan untuk bersatu dalam perjuangan menjadi bangsa besar dan terpandang. 
Persatuan dan kesatuan harus digalang oleh setiap institusi pemberantasan 
korupsi dan penegakan hukum di Indonesia untuk melenyapkan korupsi dari bumi 
Indonesia.

7. Pelenyapan korupsi di Indonesia adalah gerakan nasional bangsa, dimana 
persatuan dan kesatuan seluruh komponen bangsa adalah syarat utama terwujudnya 
INDONESIA TANPA KORUPSI. Gerakan ini sepenuhnya harus menjadi gerakan yang 
utuh, solid dan langsung dinahkodai oleh Presiden RI.

Jakarta, 8 Oktober 2012.

IKATAN ALUMNI UI - ILUNI UI
Chandra Motik - Ketua Umum
Markus RA 'kepra' Prasetyo - Sekretaris Jenderal


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke