Polisi Membiarkan Kekerasan Oleh Preman di Kantor Polisi (kantor Polda Jatim) 
Hmmm.. bagaimana masyarakat tidak menjadi masyarakat yang anarkis, 
bagaimana   negara tidak menjadi ruwet... jika aparat hukum memberi 
contoh konkret   yang buruk. Masa ada peristiwa kekerasan oleh para 
preman di markas   polisi, polisi diam saja & saat itu juga ketika 
korban minta bantuan   &   melaporkan kekerasan yang dilakukan oleh 
para preman itu, malah petugas   polisi menolak menerima laporan & 
menolak memberi bantuan.. Ini   kantor Polisi Besar, yakni Polda.. 
bagaimana kalau itu terjadi ditingkat   polsek yang terpencil??? bisa2 
kantor polisi dihancurkan, dan polisinya   diam   saja.. enak sekali ya 
dapat bayaran dari negara, dari uang rakyat (pajak   dll) tapi tidak mau 
melakukan apa2 untuk negara, tidak mau melayani   masyarakat
---------------------------------

Komnas PKPU :   Mapolda Jatim Diobrak Abrik Debt Collector


Tindakan penagih utang atau yang beken disebut Debt Collector semakin 
meresahkan. Hal ini diungkap Komnas (Komite Nasional) PKPU 
(Perlindungan   Konsumen dan Pelaku Usaha) via email ke redaksi 
suaramandiri.com, Rabu   (03/10/2012). Ceritanya berawal sewaktu 
beberapa anggota Komnas PKPU   berada di Mapolda Jatim tanggal 17 
September 2012 sekitar pukul 19.30   WIB bertujuan melaporkan anggota 
polisi mengancam masyarakat dengan   mengeluarkan senjata api sehinga 
membuat anak - anak kecil ketakutan.   Tiba - tiba datang serombongan 
orang tidak dikenal yang mengaku debt   collector sebuah leasing 
(lembaga pembiayaan kredit, red) merampas mobil   yang dikendarai 
anggota Komnas PKPU. Sontak terjadi keributan antara   anggota Komnas 
PKPU dan gerombolan tukang tagih tersebut, tetapi   sayangnya anggota 
Polda Jatim yang bertugas tidak berusaha menangkap dan   hanya diam 
saja.

 
Karuan saja saat itu juga anggota Komnas PKPU   
berinisiatif melapor ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)   
Polda Jatim. Tetapi ternyata petugas SPKT menolak laporan tersebut meski 
anggota Komnas PKPU sudah mengingatkan tentang Perkap (Peraturan   
Kapolri) Nomor 8 yang isinya setiap anggota Polri dilarang menolak   
laporan atau pengaduan dari masyarakat tanpa alasan yah sah dan dilarang 
menolak permintaan bantuan dari seseorang dari seseorang yang   
membutuhkan pertolongan atau mencari keadilan tanpa alasan yang sah.   
Nyatanya Perkap tersebut diabaikan dan terpaksa anggota SPKT Polda Jatim yang 
bertugas saat itu diadukan anggota Komnas PKPU ke Yanduan Propam Polda Jatim 
untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan Polri dan UU yang berlaku. 

"Kalau anggota Polri sudah berani melawan dan   
melecehkan peraturan yang dibuat Kapolri, terus apa gunanya Polri   
sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Jika tugas dan fungsi ini   
sudah tidak dijalankan sebaiknya Polri dibubarkan saja. Atensi Kapolri   
menabuh genderang perang terhadap premanisme tidak dipatuhi berpotensi  merusak 
citra polisi di mata masyarakat," tulis Komnas PKPU. (Yudha) 

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1478%3Akomnas-pkpu-mapolda-jatim-diobrak-abrik-debt-collector&catid=178%3Aheadline

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke