http://www.suarapembaruan.com/home/jk-pemerintah-harus-membela-wni-yang-dihukum-gantung/26154

JK: Pemerintah Harus Membela WNI yang Dihukum Gantung
Rabu, 24 Oktober 2012 | 14:40

 Jusuf Kalla. [Google] [PONTIANAK] Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf 
Kalla menyatakan, pemerintah harus membela dua warga negara Indonesia (warga 
Pontianak) yang divonis hukuman gantung sampai mati oleh pengadilan Malaysia.

"Tentu pemerintah harus membela WNI kalau tidak bersalah, tetapi kalau bersalah 
tentunya akan menghadapi hukum setempat, dan itu sama saja, kalau terjadi di 
Indonesia, juga menghadapi hukum yang sama," kata Jusuf Kalla seusai 
mengunjungi gedung PMI Kota Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap harus menyiapkan pengacara dalam membantu 
kedua WNI yang divonis hukum gantung sampai mati di Malaysia.

Dua warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully (21) divonis hukuman 
gantung Hakim Mahkamah Tinggi, Shah Alam, Selangor, Malaysia, karena terbukti 
bersalah menghilangkan nyawa orang lain.

Kejadiannya pada 3 Desember 2010. Frans dan Dharry yang merupakan penjaga 
rental video games di Sepang, terjaga saat mendengar ada suara gaduh dari 
lantai atas.

Seorang pencuri, Kharta Raja, masuk setelah membongkar atap. Kemudian terjadi 
perkelahian. Sang pencuri kemudian tewas dalam kejadian itu.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya menyatakan, 
Pemerintah Provinsi Kalbar telah mengirim surat secara resmi ke Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono terkait upaya pembebasan Frans dan Dharry.

Christiandy menjelaskan, berdasarkan data bagian intelijen Kementerian Hukum 
dan HAM Kalbar, Frans membuat paspor pada 27 Januari 2009, sedangkan Dharry 
tanggal 19 Mei 2009.

Namun, keduanya tidak terdeteksi kapan meninggalkan Indonesia karena dua pintu 
keluar masuk Kalbar ke luar negeri, Entikong dan Supadio, baru menerapkan 
"border control management" masing-masing Agustus 2010 dan Maret 2010.

Wagub Christiandy Sanjaya, terlepas dari resmi atau tidak, namun sudah 
sepatutnya untuk tetap diberi upaya perlindungan. [Ant/L-9]


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke