Press Release : Memori Kasasi Tajul Muluk Diserahkan ke PN Sampang, Madura 
"Bebaskan Tajul Muluk "

Sampang, Madura (16/10) -- Siang tadi Tim Pembela Hukum Hak Beragama dan 
Berkeyakinan menyerahkan memori kasasi kasus Tajul Muluk di Pengadilan Negeri 
Sampang, Madura, Jawa Timur. Menurut Tim Pembela, Majelis Hakim Pengadilan 
Tinggi Jawa Timur telah salah menerapkan hukum baik dalam hukum acara pidana 
(KUHAP) maupun hukum pidana materil (KUHP).

Pertama ; Tindakan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkan Majelis Hakim 
Tingkat Banding yang telah mengubah dakwaan pasal penuntut umum yang bersifat 
(kumulatif) 4 unsur dalam pasal 156 a yaitu permusuhan, penyalahgunaan, 
penodaan dan tidak beragama apapun yang bersendikan ketuhanan yang Maha Esa, 
menjadi dakwaan alternatif. Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan sengaja 
menyusun putusannya tidak lagi didasarkan pada surat dakwaan, sebagaimana 
disebutkan dalam pertimbangan hukumnya,

Kedua: Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dibenarkan oleh Majelis Hakim Tingkat 
Banding tidak menerapkan ketentuan pasal 1 angka 26 jo. Pasal 185 ayat (4) 
KUHAP sebagaimana mestinya. Karena telah menjadikan keterangan saksi ROIS AL 
HUKAMA tersebut yang sejatinya bersifat pendapat, sekadar rekaan pemikiran 
semata dan berisi keterangan yang tidak benar dan tidak konsisten, kemudian 
oleh Majelis Hakim dijadikan sebagai alat bukti yang sah seolah-olah keterangan 
saksi ROIS AL HUKAMA mendengar langsung dari Terdakwa.

Ketiga ; Menghilangkan atau mengubah keterangan saksi. Bahwa terkait dengan 
keterangan saksi ROIS AL HUKAMAH, saksi MUHAMMAD HUR ASMAWI, saksi UMMU KULSUM 
dan saksi MUNA'I, yang dianggap sebagai alat bukti sah dan karena itutelah 
dijadikan sebagai dasar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama 
dalam pertimbangan hukumnya, sesungguhnya banyak keterangan yang 
dihilangkan atau diubah. Sehingga hal ini telah memberikan kesan bahwa 
dapat dipercaya dan menjadi alat bukti yang sah menurut hukum. Jika saja
 Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak menghilangkan atau mengubah 
sebagian keterangan yang 

disampaikan oleh saksi ROIS AL HUKAMAH tentu akan menjadi berbeda dan 
tidak akan sampai pada pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa 
bersalah.

Keempat :Majelis Hakim tidak menerapkan pasal 185 (6) huruf d KUHAP sebagaimana 
mestinya; Majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan prinsip keadilan dalam 
penerapan pasal 185 ayat (6) KUHAP, dalam memberikan penilaian, di mana 
sesungguhnya sudah sangat jelas, bagaimana keterlibatan saksi ROIS AL HUKAMA 
dalam pembakaran rumah rumah tersebut. Bahkan saksi ROIS AL HUKAMA - 
berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi UMMAH, 
telah mengusir orang tuanya sendiri, ibu kandungnya, yaitu saksi UMMAH, karena 
dianggap mendukung Terdakwa UST. TAJUL MULUK al. ALI MURTADHO. Tetapi Majelis 
Hakim Tingkat Pertama, sebagaimana dibenarkan oleh Pengadilan Tingkat Banding, 
telah tidak memberikan penilaian terhadap atau tentang cara hidup dan 
kesusilaan serta segala sesuatu yang mempengaruhi dapat tidaknya keterangan 
saksi ROIS AL HUKAMA saksi a charge lainnya dipercaya. Selain 4 hal tersebut di 
atas Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur telah
 salah menerapkan hukum dalam pertimbangan menjatuhkan penambahan pidana dari 2 
tahun menjadi 4 tahun. Bahwa alasan hakim PT adalah perbuatan terdakwa 
mengakibatkan ketidakharmonisan sesama umat Islam, meresahkan masyarakat, 
khususnya umat Islam Kecamatan Ombern dan Kecamatan Karang Penang Kabupaten 
Sampang, dan hal-hal tersebut menyebabkan; terjadinya pembakaran rumah-rumah 
secara masal.

Bahwa "pembakaran rumah-rumah secara masal" dalam putusan PT tidak jelas waktu 
yang dimaksudkan. Oleh karena itu, berdasarkan kejadian terdapat 2 kali 
pembakaran rumah-rumah terkait perkara ini yaitu pada tanggal 30 Desember 2011 
dan 26 Agustus 2012. Pada tanggal 30 Desember 2011, ada 3 rumah yang terbakar 
yaitu rumah terdakwa, adik terdakwa Ummu Hani dan rumah kakak terdakwa ust. 
Ikil. Kalau ini yang dimaksud maka terdakwa bersalah dan dihukum 4 tahun karena 
menyebabkan rumahnya dan rumah saudaranya terbakar. Dengan kata lain Terdakwa 
dihukum 4 tahun karena rumahnya terbakar. Sungguh logika yang 
menyimpang dari teori kausalitas pidana dan rasionalitas serta akal 
sehat.


Pada tanggal 26 Agustus 2012 terjadi lagi pembakaran puluhan rumah. Dan ini 
kiranya lebih tepat yang dimaksud oleh majelis hakim PT dengan "pembakaran 
rumah secara masal". Bahwa apabila peristiwa ini yang dijadikan dasar untuk 
penambahan hukuman terdakwa, maka hakim PT benar-benar telah salah dalam
penerapan hukum sebagai berikut :

a) Peristiwa tersebut bukan bagian dalam dakwaan penuntut umum dan karenanya 
juga tidak terdapat dalam tuntutan. Bahwa KUHAP menyebutkan hakim memutus 
berdasarkan dakwaan Penuntut umum. Karenanya peristiwa pembakaran ini diluar 
dari yang didakwakan.


b) Bahwa dalam sistem peradilan pidana, dakwaan harus jelas, cermat dan hal 
tersebut berarti pula dakwaan itu tertentu tidak bisa melebar di luar dari 
tempus dan locus delictie yang disangkakan dan didakwakan. Karenanya, 
pertimbangan hakim Tingkat Banding yang memasukkan peristiwa tanggal 26 Agustus 
2012 setelah dakwaan dibuat bahkan setelah putusan tingkat pertama, benar-benar 
menyalahi hukum karena memasukkan peristiwa di luar tempus dan locus delictie 
dakwaan terhadap terdakwa.

Bahwa konstruksi hukum hakim PT dalam pertimbangan ini lagi-lagi menyalahi 
teori kausalitas dalam hukum pidana dan bahkan juga menyalahi rasionalitas dan 
logika umum karena korban justru dijadikan pelaku. Pelaku sesungguhnya adalah 
pembakar dan pembunuh pada peristiwa 26 Agustus 2012 yang saat ini telah 
ditahan aparat hukum dan sebagian lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang 
(DPO/Buron).

Karena itu, menurut Tim Pembela Hukum Tajul Muluk, Majelis Hakim Kasasi 
Mahkamah Agung Menyatakan membebaskan PEMOHON KASASI/TERDAKWA karena itu dari 
segala dakwaan (Vrijspraak); Serta Memulihkan hak hak PEMOHON KASASI / TERDAKWA 
dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Semoga pembebasan Tajul Muluk membawa kebaikan negara Republik Indonesia yang 
beragam dengan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".

Terima Kasih

Tim Pembela Hukum Tajul Muluk

Kontak person : Othman Ralibi, SH : 031-77766380 (Surabaya)
Ahmad Taufik, SH : 08121078801 (Jakarta)

Kantor Bantuan Hukum Universalia
Jln. Batu I No.31, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta 12510

Kirim email ke