Siaran Pers IRESS

Bapak/Ibu/Rekan2 Sekalian,

Tadi siang, jam 1100 - 1300 WIB, sekitar 300 orang pendukung/petitor 
"Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat" telah melakukan aksi damai dan orasi
di depan Istana Negara Jl Merdeka Utara, untuk menyampaikan aspirasi
dan membacakan tuntutan perihal pengelolaan Blok Mahakam kepada
Presiden SBY. 

Surat berisi "Petisi BloK Mahakam untuk Rakyat" pun telah secara resmi
disampaikan kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara pada
sekitar pukul 1200 WIB.

Jumlah penandatangan/pendukung petisi pada saat disampaikan kepada
Presiden adalah 504 orang. Adapun jumlah pendukung petisi hingga jam 1700 hari 
ini adalah 1005
orang.

Isi "Petisi Blok Mahakam untuk
Rakyat" secara lengkap adalah sbb:


 
Jakarta
10
Oktober
2012
Kepada
Yth.:
Presiden
Republik
Indonesia
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
 
Petisi:
Blok
Mahakam
untuk
Rakyat
 
Blok
Mahakam
merupakan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia dengan rata-rata
produksi
sekitar 2.200 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Cadangan blok ini
sekitar 27 triliun
cubic feet (tcf). Sejak 1970 hingga 2011, sekitar 50% (13,5 tcf)
cadangan
telah dieksploitasi, dengan pendapatan kotor sekitar US$ 100 miliar.
Cadangan
yang tersisa saat ini sekitar 12,5 tcf, dengan harga gas yang terus
naik, blok
Mahakam berpotensi pendapatan kotor US$ 187 miliar (12,5 x 1012 x 1000
Btu x
$15/106 Btu) atau sekitar Rp 1700 triliun!

Kontrak
Kerja
Sama
(KKS)
Blok
Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total
E&P Indonesie dan Inpex Corporation (Jepang) pada 31 Maret 1967,
beberapa
minggu setelah Soeharto dilantik menjadi Presiden RI ke-2. Kontrak
berlaku
selama 30 tahun hingga 31 Maret 1997. Namun beberapa bulan sebelum
Soeharto
lengser, kontrak Mahakam telah diperpanjang selama 20 tahun, sehingga
kontrak
akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena
besarnya
cadangan
tersisa,
pihak
asing telah kembali mengajukan perpanjangan
kontrak. Disamping permintaan oleh manajemen Total, PM Prancis Francois
Fillon
pun telah meminta perpanjangan kontrak Mahakam saat berkunjung ke
Jakarta Juli
2011. Disamping itu Menteri Perdagangan Luar Negeri Prancis Nicole
Bricq
kembali meminta perpanjangan kontrak saat kunjungan Jero Wacik di
Paris, 23
Juli 2012. Hal yang sama disampaikan oleh CEO Inpex Toshiaki Kitamura
saat
bertemu Wakil Presiden Boediono dan Presiden SBY pada 14 September 2012.

Padahal
sesuai
UU
Migas
No.22/2001,
jika kontrak migas berakhir, pengelolaan
seharusnya
diserahkan kepada BUMN. Apalagi hal ini sesuai amanat konstitusi dan
kepentingan strategis nasional. Pertamina pun telah menyatakan
keinginan dan
kesanggupan mengelola blok Mahakam berkali-kali sejak 2008 hingga
sekarang.
Namun, Kepala BP Migas R.Priyono (7/2012), Wamen ESDM Profesor Rudi
Rubiandini
(13/9/2012) dan Menteri ESDM (11/10/2012) tampaknya memilih untuk
mendukung
Total tetap menjadi operator Blok Mahakam. Hal ini dapat dianggap
bentuk
penghianatan terhadap amanat Pasal 33 UUD 1945 karena cenderung
memperkokoh
penjajahan asing terhadap bumi pertiwi Indonesia.

Tuntutan

Agar
kemandirian dan ketahanan energi nasional dapat
dicapai, dan sesuai dengan amanat UUD 1945 yang harus tetap
dipertahankan,
IRESS bersama-sama Rakyat Indonesia menuntut agar Pemerintah:
 
1.         Memutuskan status kontrak blok Mahakam
melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri secara
terbuka
paling lambat 31 Desember 2012;
2.         Menunjuk dan mendukung penuh Pertamina
sebagai operator blok Mahakam sejak April 2017;
3.         Menolak berbagai upaya dan tekanan
pihak asing, termasuk tawaran kerjasama ekonomi, beasiswa dan komitmen
investasi guna memperoleh perpanjangan kontrak;
4.         Manjamin pemilikan 10% saham blok
Mahakam oleh BUMD (Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara) yang
pelaksanaannya dikordinasikan dan dijamin oleh Pusat bersama Pertamina,
tanpa
partisipasi atau kerjasama dengan swasta;
5.         Meminta kepada Total dan Inpex untuk
memberikan saham blok Mahakam dalam jumlah tertentu kepada Pertamina
sejak
Januari 2013 hingga 2017, dengan kompensasi pemilikan saham (blok
Mahakam)
dalam jumlah yang sebanding bagi Total dan Inpex, sejak 2017 hingga
2037;
6.         Membebaskan keputusan kontrak Blok
Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan
logistik,
guna memenangkan Pemilu/Pilpres 2014;
7.         Mengikis habis pejabat-pejabat
pemerintah yang telah menjadi kaki-tangan asing dengan berbagai cara
antara
lain yang dengan sengaja atau tidak sengaja atau secara langsung atau
tidak
langsung telah memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik,
melecehkan
kemampuan SDM dan perusahaan negara dan merendahkan martabat bangsa;
8.         Mendorong KPK untuk terlibat aktif
mengawasi proses penyelesaian status kontrak blok Mahakam secara
menyeluruh,
termasuk kontrak-kontrak sumber daya alam lainnya.
Setiap
upaya
yang
dilakukan
untuk membatasi dan
menghilangkan hak Pertamina merupakan penghianatan terhadap konstitusi,
melecehkan hak rakyat dan mengabaikan tuntutan reformasi berupa
pemerintahan
yang bebas KKN. Segenap komponen bangsa dan seluruh rakyat Indonesia
diminta
untuk mendukung dan bergabung dalam gerakan ini guna tercapainya
seluruh
tuntutan dalam petisi.


Indonesian
Resources
Studies,
IRESS,
bersama
 
Lebih
dari
500
Penandatangan
Petisi:

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke