Ref: Pak Lukman Abbas tak perlu khawatir kalau terbukti bersalah dan bila 
dihukum penjara beberapa tahun, anggaplah itu istirahat menyegarkan badan untuk 
kelak menikmati hasil penen korupsi yang ditimbun. Istirahat di rumah penjara 
dapat diperpendek, lihat saja si Pohang  dari BI itu, baru sembentar masuk,  
sudah dikeluarkan oleh penguasa nomor wahid pada hari raya nasional /hari raya 
agama dengan alasan berkelakuan baik selama istirahat dalam tahanan. 

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/30/359343/126/101/Lukman-Abbas-Didakwa-Terima-Rp700-Juta-dari-Adhi-Karya

Lukman Abbas Didakwa Terima Rp700 Juta dari Adhi Karya 
Penulis : Bagus Himawan
Selasa, 30 Oktober 2012 18:55 WIB      
Mantan Kepala Dispora Provinsi Riau Lukman Abbas--MI/M Irfan/rj
  a.. PEKANBARU--MICOM: Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) 
Provinsi Riau menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap 
pembangunan sejumlah venue PON XVIII 2012, Selasa (30/10). 

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, 
Iskandar Marwanto, dan Kresno Anto Wibowo secara bergantian membacakan surat 
dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Isnurul. 

Dalam surat dakwaan, Agus Salim menyebutkan Lukman menerima uang Rp700 juta 
dari PT Adhi Karya sebagai perusahaan kontraktor penataan infrastruktur stadion 
utama PON di Universitas Riau dan asrama atlet di kawasan Sport Center Rumbai. 

"Uang tersebut diberikan untuk pengurusan penambahan anggaran venue PON dari 
APBN," kata jaksa Agus. 

Karena kekurangan APBD, sejak Oktober 2011 Dispora Riau tidak bisa membayar 
sisa kontrak pembangunan stadiun utama hampir Rp290 miliar. 

Rinciannya yakni Rp164,5 miliar untuk pembangunan stadion utama serta Rp125 
miliar untuk sisa kontrak yang belum dibayarkan bagi pembangunan infrastruktur 
penunjangnya. 

Untuk menutupi kekurangan tersebut, terdakwa atas persetujuan Gubernur Riau 
Rusli Zainal mengajukan usulan revisi Perda 05/2008 dan penambahan anggaran 
dari APBN. 

Dengan dalih inilah, kemudian terdakwa meminta uang Rp700 juta untuk pengurusan 
penambahan anggaran dari APBN. 

Dicky Eldianto, Manajer Operasional PT Adhi Karya cabang Riau, yang menyerahkan 
uang tersebut kepada terdakwa melalui perantara sopir perusahaan. 

Terdakwa menerima uang tersebut di rumahnya di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru, 
pada Rabu 22 Februari 2012. 

Jaksa mendakwa Lukman dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf 
a. 

Terdakwa yang datang mengenakan baju batik tidak mengajukan eksepsi atas 
seluruh dakwaan jaksa. Sidang akan diteruskan pada Jumat (9/11) dengan agenda 
pemeriksaan saksi. (BG/OL-5)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke