Ref: Pak Lukman Abbas tak perlu khawatir kalau terbukti bersalah dan bila dihukum penjara beberapa tahun, anggaplah itu istirahat menyegarkan badan untuk kelak menikmati hasil penen korupsi yang ditimbun. Istirahat di rumah penjara dapat diperpendek, lihat saja si Pohang dari BI itu, baru sembentar masuk, sudah dikeluarkan oleh penguasa nomor wahid pada hari raya nasional /hari raya agama dengan alasan berkelakuan baik selama istirahat dalam tahanan.
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/10/30/359343/126/101/Lukman-Abbas-Didakwa-Terima-Rp700-Juta-dari-Adhi-Karya Lukman Abbas Didakwa Terima Rp700 Juta dari Adhi Karya Penulis : Bagus Himawan Selasa, 30 Oktober 2012 18:55 WIB Mantan Kepala Dispora Provinsi Riau Lukman Abbas--MI/M Irfan/rj a.. PEKANBARU--MICOM: Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus suap pembangunan sejumlah venue PON XVIII 2012, Selasa (30/10). Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Salim, Iskandar Marwanto, dan Kresno Anto Wibowo secara bergantian membacakan surat dakwaan di depan majelis hakim yang diketuai Isnurul. Dalam surat dakwaan, Agus Salim menyebutkan Lukman menerima uang Rp700 juta dari PT Adhi Karya sebagai perusahaan kontraktor penataan infrastruktur stadion utama PON di Universitas Riau dan asrama atlet di kawasan Sport Center Rumbai. "Uang tersebut diberikan untuk pengurusan penambahan anggaran venue PON dari APBN," kata jaksa Agus. Karena kekurangan APBD, sejak Oktober 2011 Dispora Riau tidak bisa membayar sisa kontrak pembangunan stadiun utama hampir Rp290 miliar. Rinciannya yakni Rp164,5 miliar untuk pembangunan stadion utama serta Rp125 miliar untuk sisa kontrak yang belum dibayarkan bagi pembangunan infrastruktur penunjangnya. Untuk menutupi kekurangan tersebut, terdakwa atas persetujuan Gubernur Riau Rusli Zainal mengajukan usulan revisi Perda 05/2008 dan penambahan anggaran dari APBN. Dengan dalih inilah, kemudian terdakwa meminta uang Rp700 juta untuk pengurusan penambahan anggaran dari APBN. Dicky Eldianto, Manajer Operasional PT Adhi Karya cabang Riau, yang menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa melalui perantara sopir perusahaan. Terdakwa menerima uang tersebut di rumahnya di Jalan Ronggowarsito, Pekanbaru, pada Rabu 22 Februari 2012. Jaksa mendakwa Lukman dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a. Terdakwa yang datang mengenakan baju batik tidak mengajukan eksepsi atas seluruh dakwaan jaksa. Sidang akan diteruskan pada Jumat (9/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. (BG/OL-5) [Non-text portions of this message have been removed]
