"REKAYASA DRAFT FINAL LHP BPK RI TERKAIT KASUS KORUPSI HAMBALANG" By 
@TrioMacan2000

Eng ing eeng...kita bahas Draft Final LHP BPK - Hambalang yg ditahan T. Ruki 
aggta BPK selama hampir 10 minggu atau 3 bulan. Sesuai permintaan DPR, BPK 
diminta utk lakukan audit investigasi atas proyek Hambalang. 

Permintaan ini diajukan DPR hampir 6 bulan yl. Audit investigasi Proyek 
Hambalang dimaksudkan agar DPR dan KPK memiliki bahan/dasar yg jelas ttg 
besarnya kerugian negara & pelaku2nya 

Kita ketahui bhw proyek Hambalang adalah proyek pengadaan sport center yg 
berada di bawah Kemenpora. Penanggungjawab proyek : MENPORA. Ada 2 tahapan 
besar dlm proyek Hambalang ini : 1. Pengadaan Lahan 2. Pekerjaan  Fisik 
Bangunan Sport Center. Taufikurahman Ruki sbg aggta BPK yg baru dari awal 
sangat ngotot agar dirinya menjadi pengarah dan penanggung jawab audit 
Hambalang ini. Kengototan Ruki juga diperlihatkan ketika ada dilakukan audit 
investigasi forensik utk kasus korupsi century. Ketika audit investigasi 
forensik Century dilakukan, Ruki diketahui melakukan rekayasa. Dibantu oleh 
ketua BPK hadi purnomo. 

Hadi Purnomo terpaksa ikut membantu rekayasa audit investigasi forensik Century 
krn dirinya "tersandera" banyak kasus kriminal. Sblm jabat sbg ketua BPK, Hadi 
Purnomo adalah dirjen pajak. Bnyk kasus korupsinya & kasus pencucian uangnya yg 
dikemas dlm bentuk hibah. Sekurang2nya 87 milyar uang hasil 
korupsi/suap hadi purnomo itu "dicuci" menjadi uang asal hibah dari adik
 iparnya setyawan djodi. Kejahatan Hadi Purnomo itu belum termasuk kasus
 ijazah palsunya dan suap 2 milyar ke masing2 anggta BPK ketika 
pemilihan Ketua BPK. Dengan kejahatan2 Hadi Purnomo yg berjibun tsb, 
Hadi terpaksa ikut kolusi dgn Ruki utk mengamankan kasus korupsi 
Century. Akibatnya, perintah DPR agar BPK audit investigasi forensik pd 
korupsi Century diubah/rekayasa jadi audit investigasi lanjutan saja. 
Sebagian besar temuan auditor BPK yg membuktikan pihak2 penerima uang 
dan pelaku pembobolan Bank Century dihapus dari Lap Audit BPK. Aggta2 
BPK yg lain semula ngotot pertanyakan ulah Ruki yg rekayasa audit 
Century itu tapi kemudian diam saja krna ketua BPK bela Ruki. Akhirnya 
terbitlah audit BPK atas Century yg sdh direkayasa habis oleh Ruki tsb. 
DPR kemudian keberatan atas hasil audit ecek2 itu. Namun, setidak2nya, 
Ruki sdh berhasil mengamankan para pelaku pembobolan Bank Century dan 
penerima akhir aliran dana Century itu. Tinggalah "bola panas" century 
berpindah ke DPR dan KPK yg dipaksa menerima hasil audit yg tak bermutu 
itu

Bgmn dgn Hambalang? Ada 2 misi utama Ruki di audit 
Hambalang : 1. Amankan andi M, 2. Cari benang merah agar anas bisa 
dijerat. Sdh lbh 2 bulan LHP BPK hambalang selesai, tapi Ruki tdk mau 
tandatangan LHP tsb. Asalan sebenarnya : nama andi masuk, nama anas tdk 
ada. Kepada auditor2 BPK, Ruki selalu ngotot agar nama anas dimasukan 
sbg pihak yg terlibat. Auditor menolak krna tdk ada bukti sama sekali. 
Lalu Ruki memaksakan utk mencantumkan PT. adhi karya dan wijaya karya 
(KSO Adhi Wika) & subkon2nya sbg pihak penyebab kerugian. Para 
auditor tetap tidak mau turuti perintah Ruki. Karena keterlibatan subkon
 secara hukum dan pertanggungjawab berbeda.

Subkon2 PT KSO 
Adhi- Wika secara hukum tdk bertanggungjawab pada Negara cq Kemenpora 
sbg pemilik proyek. Ada belasan subkon yg turut mengerjakan proyek 
Hambalang dan semuanya bertanggungjwb pada KSO Adhi Wika sbg pemberi 
pekerjaan. Jadi secara hukum, tdk ada kaitan subkon kepada negara cq 
kemenpora. Karena hub subkon dgn menpora adalah : "bisnis to bisnis". 
Namun, T. Ruki ngotot agar subkon2 yg perushan swasta itu tetap 
dimasukan dlm LHP BPK. Dari belasan subkon itu, Ruki pny niat jahat. 
Niat jahat RUKI adalah thdp salah 1 subkon yg komisarisnya ada 
terrcantum nama istri anas urbaningrum. Dari sini Ruki mau jerat anas. 
Dendam Cikeas yg dititipkan melalui Ruki adalah utk mencari segala cara 
menjerat anas atau klrga anas dgn tuduhan korupsi. Padahal secara hukum 
pidana dan hukum korporasi, istri anas hny tercantum sbg salah satu 
komisaris di salah satu subkon KSO adhi-wika

Tapi penolakan 
auditor2 ini tdk digubris oleh Ruki. Baginya yg penting prshn2 subkon 
tetap harus dimasukan. Ini misi dan agenda jahatnya. Jika sdh tercantum 
di LHP BPK, nanti urusan istana yg rekayasa agar keterlibatan anas bisa 
dipaksakan muncul. Targetnya anas hrs jd TSK. Sementara itu, utk 
penghapusan nama menpora sbg pihak yg terlibat korupsi hambalang sdh 
sukses dilakukan Ruki. Dari semula ada 25 nama pelaku, nama andi M 
dihapus dan tinggal hanya 24 pelaku yg tercantum. Auditor BPK ikuti 
kemauan Ruki utk hapus nama andi M, krn tahu ini akan jadi bumerang bagi
 Ruki. Tak mungkin Andi sbg menpora bisa lepas

Publik pasti 
akan pertanyakan keanehan luar biasa ini dimana semua pejabat di bawah 
menpora dinyatakan bersalah, tp andi kok dibiarkan. Apalagi semua 
pejabat tinggi kemenpora seperti wafid, dedy kusnidar, wisler manalu sdh
 bersaksi bhw semua korupsi ini ttgjwb menpora. Untuk tahap pengadaan 
lahan, selain menpora, juga terlibat Bupati Bogor Rahmat Yasin dan 
staf2nya, Ka BPN dan staf2nya. Sesuai temuan BPK, bupati bogor RY ttd 
site plan meski persyaratan pemberi izin sesuai Perbup No.30/2009 tgl 17
 Jun 2009 tdk dipenuhi. Perbup no. 30/2009 itu adalah tentang pedoman 
pengesahan master plan, site plan, peta situasi & amdal yg tdk 
dipenuhi pemohon/menpora

Bupati Bogor dan menpora juga langgar 
pasal 22 UU No. 32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingk Hidup. Ka
 Badan Perizinan Terpadu Kab Bogor syarifah sofiah menerbitkan IMB utk 
proyek pembangunan P3SON Hambalang meski Menpora blm pny amdal. 
Akibatnya Ka BPT Kab Bogor dan Menpora dinilai melanggar Perda Kab Bogor
 No. 12 / 2009 pasal 25 ttg bangunan gedung. Ka BPN Joyo Winoto bersalah
 krn ttd SK Hak Pakai bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 m2 meski 
syarat2 yg dilampirkan menpora palsu. Syarat yg dimaksud adalah surat 
pelepasan Hak dari pemegang lama yg diserahkan menpora ternyata palsu

Selain itu, surat pernyataan sesmepora yg menyatakan bhw pd pengadaan 
tanah tsb tdk terjadi kerugian negara, ditemukan tdk sesuai fakta. 
Kasubag TU BPN Luki Ambar Winarti atas perintah Sestama BPN Managam 
Manurung menyerahkan SK Hak Pakai bagi Menpora kpd Ignatus Mulyono. 
Penyerahan dari BPN kepada Ignatius Mulyono aggta DPR Kom II itu adalah 
melanggar hukum krna IM tdk punya surat kuasa dari Menpora. Dalam hal 
ini Sestama dan kasubag TU BPN dinilai telah langgar prosedur yg diatur 
dlm keputusan Ka BPN No. 1 thn 2005 jo No. 1 thn 2010. Sesmenpora wafid 
muharam ajukan surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak atas 
nama menpora tnp pelimpahan wewenang scra tertulis. Sesmpora bersama 
kabiro perencanaan (dedy kusnidar) sajikan data & dokumen yg tdk 
benar sbg syarat kelengkapan persetujuan kontrak. Kontrak yg dimaksud 
adalah kontrak tahun jamak dan revisi RKA - KL thn 2010

Sesmepora dan kabiro perencanaan menafsirkan secara sepihak pernyataan 
direktur PBL KemenPU bhw " pengguna ...lbh dr 12 bulan". Tanpa 
konfirmasi ke KemenPU, sesmepora menafsirkan bhw SELURUH pembangunan 
fisik gedung & lapangan dilakukan via satu kontrak thn jamak. Dalam 
revisi RKA- KL disajikan data volume yg akan dibangun dari 108.553 m2 
menjadi 100.398m2. Kemudian data ini disajikan ulang seolah2 naik dari 
semula 108.553 m2 menjadi 121.097 m2. Dirjen anggaran Any Ratnawaty dgn 
berjenjang dari kasie II E-4 Rudy Hermawan, kasubdit II E Sudarto dan 
direktur II Dewi Puji Hastuti telah beri masukan, data dan informasi yg 
TIDAK BENAR kpd MENKEU dlm proses pemberian dispensasi keterlambatan 
usulan revisi RKA-KL. Pemberian masukan tsb disampaikan melalui nota 
dinas yg secara berjenjang mulai dari kasie sampai ke Menkeu. Menkeu 
agus marto setujui pemberian dispensasi keterlambatan pengajuan usulan 
revisi RKA - KL Kemenpora 2010 meski batas akhir sdh lewat

Sesuai PMK No. 180/2010 pasal 20 (1) ttg tata cara revisi anggaran 
ditetapkan bhw revisi anggaran utk APBN 2010 adalah tgl 15 okt 2010. 
usulan Revisi RKA- KL kemenpora diajukan pada tgl 16 Nop 2010 dan dapat 
disposisi "SELESAIKAN" dari Menkeu. Menkeu juga dinilai salah krna 
menyetujui kontrak tahun jamak meski persyaratan tdk dipenuhi sesuai 
pasal 5 & 12 PMK No. 56/2010. Menkeu jg dinilai bersalah krn pd tgl 1
 Des 2010 setujui kontrak tahun jamak yg diajukan Kemenpora sblm 
memastikan semua syarat dipenuhi. Persyaratan yg dimaksud adalah sesuai 
dgn pasal 12 (2) PMK 56/2010 dan pasal 14 UU No. 17/2003

Auditor BPK juga temukan kesalaham dirjen anggaran yg setujui revisi 
RKA-KL yg cantumkan volume keluaran yg seolah2 naik. Sesmenpora 
cantumkan revisi dari 108.553 m2 jadi 121.097 m2 pdhl faktanya turun 
dari 108.553 m2 jadi 100.398 m2

Penyimpangan selanjutnya adalah
 dalam proses RKA KL thn 2011 berupa penetapan RKA KL APBN murni tanpa 
tanda "bintang". Utk alokasi APBN murni thn 2011 bagi proyek P3ON 
Hambalang adalah Rp. 500 milyar, terdiri dari utk pekerjaan konstruksi 
400 M dan Rp. 100 M utk pengadaan peralatan. Pengadaan utk peralatan tsb
 diberikan tanda "bintang" oleh dirjen anggaran. Sedangkan utk 
konstruksi 400 M tdk diberikan tanda "bintang" oleh Dirjen Anggaran 
meskipun TOR dan rincian blm disusun oleh menpora, Atas kelalaian ini, 
dirjen anggaran dinyatakan bersalah langgar PMK No. 104/PMK.02/2010 ttg 
petunjuk penyusunan & penelaahan RKA KL 2011

Penyimpangan 
berikutnya yg ditemui auditor BPk adalah dalam proses pelelangan 
kontruksi berupa panitia pengadaan barang& jasa kemenpora. Ketua 
panitia Wisler Manalu terbukti merekayasa pelelangan utk menghindari 
pelelangan ulang dan memenangkan KSO adhi - wika. Bgmn rekayasa itu 
dilakukan oleh ketua panitia pengadaan Kemenpora wisler manalu? Nanti 
akan saya sambung pembahasannya..sekian dulu

Baca Juga:
- "TUDUHAN KORUPSI KEPADA MANTAN KETUA KPK TAUFIKURAHMAN RUKI OLEH MASYARAKAT 
CILEGON" ==> http://chirpstory.com/li/13191
- "KEJANGGALAN HASIL INVESTIGASI BPK RI TERKAIT KASUS KORUPSI HAMBALANG" ==> 
http://chirpstory.com/li/28509
- "KONTRADIKSI KETERANGAN PERS BPK RI PERIHAL KASUS HAMBALANG" ==> 
http://chirpstory.com/li/28590

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke