Menghilangnya Syarifuddin, Terdakwa Kasus 220 Milyar, KEJATI ACEH HARUS 
BERTANGGUNG JAWAB
 
Menanggapi menghilangnya Wakil Bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE, Masyarakat 
Transparansi Aceh (MaTA) menilai ini adalah sebuah kesalahan yang harus 
dipertanggungjawabkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. MaTA sendiri sudah 
berkali-kali mempersoalkan untuk penahanan kedua terdakwa korupsi ini, namun 
Kejati sendiri tidak pernah mengindahkannya hingga akhirnya Syarifuddin, SE 
tidak diketahui keberadaannya.
 
Tidak di tahannya mantan orang nomor dan nomor dua di Aceh tara oleh  Kejati 
Aceh dengan alasan banding merupakan bentuk keniscayaan yang tak patut di 
tolerir. Perlu diketahui, korupsi yang telah dilakukan oleh keduanya merupakan 
korupsi terbesar seluruh Indonesia yang mencapai 220 milyar rupiah. MaTA 
melihat ini adalah sebuah bentuk peradilan sesat yang berdampak pada pelemahan 
pemberantasan korupsi di Aceh.
 
Sebagai perbandingan, kasus korupsi yang dilakukan oleh mantang anggota DPRK 
Aceh Utara, Ahmad Junaidi dengan kasus korupsi dana Porprov (Pekan Olahraga 
Provinsi) XI yang nilai kerugiannya lebih sedikit yakni sebesar 601 juta akan 
tetapi tetap di tahan walaupun saat itu sedang banding. Patut di pertanyakan, 
ada apa dengan kasus Ilyas A Hamid dan Syarifuddin, SE?? Apakah mereka harus 
mendapat perlakuan istimewa karena nilai kerugian negara lebih besar akibat 
tindakannya?? Sangat aneh memang, disaat sedang gencar-gencarnya pemberantasan 
terhadap korupsi, ada terdakwa yang bisa bebas.
 
MaTA mendesak Kejati Aceh untuk segera memanggil dan menahan Ilyas A Hamid yang 
telah di ketahui keberadaannya. Ini jangan di tunda-tunda lagi sehingga citra 
dan kewibawan penegakan hukum tidak lagi tercoreng. Terdakwa korupsi adalah 
orang yang tidak jujur, jadi Kejati Aceh tidak usah mempercayai kejujuran 
mereka. Ini penting sehingga pengalaman buruk tidak lagi menimpa Kejati Aceh. 
Khusus kepada Syarifuddin, SE, MaTA berharap Kejati Aceh harus berkoordinasi 
dengan Kejaksaan seluruh Indonesia dan harus segera memanggil paksa.
 
 
Banda Aceh, 24 Oktober 2012
 
Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
 
Dto
 
BAIHAQI
Koordinator Bidang Advokasi Korupsi

Kirim email ke