http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/03/85251/ketika_koruptor_naik_pangkat/#.UJUlbIaaHBo
Ketika Koruptor Naik Pangkat
Oleh: Harmada Sibuea.
Salah satu bukti pemerintahan yang anti korupsi adalah menindak tegas
aparaturnya yang melakukan perbuatan haram tersebut. Namun di negeri ini,
slogan anti korupsi itu cuma manis di bibir. Faktanya selalu berbicara lain.
Alih-alih memberi tindakan tegas terhadap aparaturnya yang melakukan tindak
pidana korupsi, pemerintah malah memberikan berbagai macam "bonus" bagi mereka
yang "berjasa" menghabiskan uang negara. Selain hukuman yang terbilang ringan,
ditambah berbagai macam remisi, kali ini pemerintah lebih bermurah hati lagi
dengan memberikan jabatan strategis bagi mantan terpidana korupsi.
Adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memulai langkah pemberian
promosi jabatan kepada mantan terpidana korupsi tersebut. Tak
tanggung-tanggung, Gubernur Kepri bahkan memberikan jabatan strategis kepada
Azirwan, bekas terpidana korupsi, yakni sebagai Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Kepri. Sebagaimana diketahui, Azirwan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan
penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara karena
terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR terkait pembahasan alih fungsi hutan
lindung di Pulau Bintan pada 2008 lalu. Azirwan kemudian bebas pada tahun 2010.
Bukannya mendapat sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian,
mantan Sekda Bintan itu malah mendapat promosi jabatan menjadi orang nomor satu
di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri. Alasannya pun standar yakni soal
kemampuan dan tidak melanggar undang-undang. Gubernur Kepri HM Sani berkilah
bahwa Azirwan memiliki kemampuan dalam mengatur dan mengelola Dinas Kelautan
dan Perikanan Kepri. Disamping itu, Permprov Kepri juga berdalih bahwa tidak
ada peraturan yang dilanggar terkait pengangkatan Azirwan sebagai Kepala DKP
tersebut.
Maka pertanyaan mendasar yang perlu disampaikan untuk menanggapi alasan
pak gubernur ini adalah apakah Pemprov Kepri sudah tak memiliki aparatur yang
bersih, dipercaya masyarakat dan terutama secakap Azirwan sehingga harus
mempromosikan orang yang sudah kehilangan kredibilitas di mata masyarakat itu
menjadi Kepala Dinas? Jika iya, maka ini menjadi tragedi terbesar dalam
institusi pemerintahan kita.
Lebih dari Sekedar Peraturan
Celakanya lagi, tindakan Gubernur Kepri yang melabrak etika dan kepatutan
tersebut malah mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Pihak Kemendagri dan
Kemenpan mengatakan bahwa pengangkatan Azirwan tersebut tidak dapat dibatalkan
atau diintervensi karena merupakan kewenangan mutlak daerah. Dalihnya masih
tetap sama, tidak ada peraturan yang dilanggar. Memang jika mengacu pada UU No
43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian maka seorang pegawai negeri sipil
(PNS) hanya akan diberhentikan jika ancaman hukumannya di atas empat tahun
penjara.
Namun harus dipahami bahwa mengelola Negara tentu tidak hanya
mengedepankan pendekatan aturan semata. Masih ada norma, etika dan azas
kepatutan yang tidak boleh ditabrak begitu saja dengan dalih tidak melanggar
aturan. Sudah sewajibnya Negara ini dipimpin oleh orang-orang yang bersih,
kapabel dan tidak cacat di mata hukum dan terutama masyarakat. Bagaimana
menciptakan pemerintahan yang kuat dan berwibawa jika orang-orang yang di
dalamnya tidak mendapat kepercayaan masyarakat? Belum lagi, pemberian promosi
jabatan kepada mantan terpidana ini akan menciderai semangat kerja di internal
pemerintahan. Mereka yang bersih akan terciderai karena komitmen untuk menjaga
kebersihan ternyata tidak bermanfaat apa-apa, bagi instansi dan terutama bagi
mereka sendiri.
Bila pun menggunakan pendekatan regulasi, masih ada PP No 100 Tahun yang
salah satu pasalnya mengatur dimana seorang PNS bisa dipromosikan bila
menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam dua tahun terakhir. Tentu saja
mantan Sekda Bintan itu tidak sedang berprestasi baik dalam dua tahun
belakangan ini. Bila dirunut dalam empat tahun ke belakang, terpidana kasus
alih fungsi lahan tersebut malah terbilang punya prestasi yang sangat buruk.
Terlepas dari dalih aturan atau regulasi, wajar banyak kalangan mulai
mempertanyakan ada apa dibalik pengangkatan mantan terpidana korupsi ini
menjadi Kadis DKP. Kenapa Pemprov Kepri begitu ngotot mempertahankan Azirwan
sebagai Kepala DKP? Sebelum berbagai tudingan/stigma negatif dialamatkan
publik, sudah seharusnya Pemprov Kepri meninjau kembali pengangkatan pejabat
yang melabrak akal sehat tersebut. Pemerintah Pusat pun seharusnya tak boleh
tinggal diam dan terkesan lepas tangan dengan mengatasnamakan tidak melanggar
peraturan dan dalam rangka otonomi daerah. ***
Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kebijakan. Tinggal di
Jogjakarta
[Non-text portions of this message have been removed]