http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/03/85251/ketika_koruptor_naik_pangkat/#.UJUlbIaaHBo

      Ketika Koruptor Naik Pangkat 
      Oleh: Harmada Sibuea.

      Salah satu bukti pemerintahan yang anti korupsi adalah menindak tegas 
aparaturnya yang melakukan perbuatan haram tersebut. Namun di negeri ini, 
slogan anti korupsi itu cuma manis di bibir. Faktanya selalu berbicara lain. 
Alih-alih memberi tindakan tegas terhadap aparaturnya yang melakukan tindak 
pidana korupsi, pemerintah malah memberikan berbagai macam "bonus" bagi mereka 
yang "berjasa" menghabiskan uang negara. Selain hukuman yang terbilang ringan, 
ditambah berbagai macam remisi, kali ini pemerintah lebih bermurah hati lagi 
dengan memberikan jabatan strategis bagi mantan terpidana korupsi.
      Adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang memulai langkah pemberian 
promosi jabatan kepada mantan terpidana korupsi tersebut. Tak 
tanggung-tanggung, Gubernur Kepri bahkan memberikan jabatan strategis kepada 
Azirwan, bekas terpidana korupsi, yakni sebagai Kepala Dinas Kelautan dan 
Perikanan Kepri. Sebagaimana diketahui, Azirwan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan 
penjara dan membayar denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan penjara karena 
terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR terkait pembahasan alih fungsi hutan 
lindung di Pulau Bintan pada 2008 lalu. Azirwan kemudian bebas pada tahun 2010.

      Bukannya mendapat sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian, 
mantan Sekda Bintan itu malah mendapat promosi jabatan menjadi orang nomor satu 
di Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri. Alasannya pun standar yakni soal 
kemampuan dan tidak melanggar undang-undang. Gubernur Kepri HM Sani berkilah 
bahwa Azirwan memiliki kemampuan dalam mengatur dan mengelola Dinas Kelautan 
dan Perikanan Kepri. Disamping itu, Permprov Kepri juga berdalih bahwa tidak 
ada peraturan yang dilanggar terkait pengangkatan Azirwan sebagai Kepala DKP 
tersebut. 

      Maka pertanyaan mendasar yang perlu disampaikan untuk menanggapi alasan 
pak gubernur ini adalah apakah Pemprov Kepri sudah tak memiliki aparatur yang 
bersih, dipercaya masyarakat dan terutama secakap Azirwan sehingga harus 
mempromosikan orang yang sudah kehilangan kredibilitas di mata masyarakat itu 
menjadi Kepala Dinas? Jika iya, maka ini menjadi tragedi terbesar dalam 
institusi pemerintahan kita. 

      Lebih dari Sekedar Peraturan

      Celakanya lagi, tindakan Gubernur Kepri yang melabrak etika dan kepatutan 
tersebut malah mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Pihak Kemendagri dan 
Kemenpan mengatakan bahwa pengangkatan Azirwan tersebut tidak dapat dibatalkan 
atau diintervensi karena merupakan kewenangan mutlak daerah. Dalihnya masih 
tetap sama, tidak ada peraturan yang dilanggar. Memang jika mengacu pada UU No 
43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian maka seorang pegawai negeri sipil 
(PNS) hanya akan diberhentikan jika ancaman hukumannya di atas empat tahun 
penjara.

      Namun harus dipahami bahwa mengelola Negara tentu tidak hanya 
mengedepankan pendekatan aturan semata. Masih ada norma, etika dan azas 
kepatutan yang tidak boleh ditabrak begitu saja dengan dalih tidak melanggar 
aturan. Sudah sewajibnya Negara ini dipimpin oleh orang-orang yang bersih, 
kapabel dan tidak cacat di mata hukum dan terutama masyarakat. Bagaimana 
menciptakan pemerintahan yang kuat dan berwibawa jika orang-orang yang di 
dalamnya tidak mendapat kepercayaan masyarakat? Belum lagi, pemberian promosi 
jabatan kepada mantan terpidana ini akan menciderai semangat kerja di internal 
pemerintahan. Mereka yang bersih akan terciderai karena komitmen untuk menjaga 
kebersihan ternyata tidak bermanfaat apa-apa, bagi instansi dan terutama bagi 
mereka sendiri. 

      Bila pun menggunakan pendekatan regulasi, masih ada PP No 100 Tahun yang 
salah satu pasalnya mengatur dimana seorang PNS bisa dipromosikan bila 
menunjukkan prestasi kerja yang baik dalam dua tahun terakhir. Tentu saja 
mantan Sekda Bintan itu tidak sedang berprestasi baik dalam dua tahun 
belakangan ini. Bila dirunut dalam empat tahun ke belakang, terpidana kasus 
alih fungsi lahan tersebut malah terbilang punya prestasi yang sangat buruk.

      Terlepas dari dalih aturan atau regulasi, wajar banyak kalangan mulai 
mempertanyakan ada apa dibalik pengangkatan mantan terpidana korupsi ini 
menjadi Kadis DKP. Kenapa Pemprov Kepri begitu ngotot mempertahankan Azirwan 
sebagai Kepala DKP? Sebelum berbagai tudingan/stigma negatif dialamatkan 
publik, sudah seharusnya Pemprov Kepri meninjau kembali pengangkatan pejabat 
yang melabrak akal sehat tersebut. Pemerintah Pusat pun seharusnya tak boleh 
tinggal diam dan terkesan lepas tangan dengan mengatasnamakan tidak melanggar 
peraturan dan dalam rangka otonomi daerah. *** 

      Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Kebijakan. Tinggal di 
Jogjakarta 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke