Ref:  Apakah yang disebut bangsa Indonesia yang beragama benar nan suci dan 
sudah merdeka selama 67 tahun lebih belum bermartabat?   Apakah agama yang 
dianut sebagai landasan kehidupan tidak mengharuskan umat beragama bermartabat?


http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/03/85252/menjadi_bangsa_bermartabat/#.UJUhPYaaHBo

     
      Oleh: Gama Lielo. 


      Baru-baru ini lembaga riset nirlaba Freedom House di Amerika Serikat 
menilai kualitas demokrasi kita tergolong rendah. Lemahnya penegakan hukum dan 
jaminan kebebasan sipil, kepemilikan media yang berpusat pada segelintir elite, 
maraknya korupsi antara lain menjadi penyebab rapor demokrasi kita melorot. 
Indonesia masuk di jajaran 35 negara yang sedang berada dalam persimpangan 
jalan bersama Vietnam, Malaysia, Myanmar dan Kamboja. Padahal di bulan Juni 
lalu posisi Indonesia pun memburuk dalam Indeks Negara Gagal 2012 yang dikaji 
The Fund of Peace di AS. Dan di awal bulan September, posisi Indonesia juga 
melorot dalam Indeks daya Saing Global yang dirilis Forum Ekonomi Dunia (Tajuk 
Kompas, 21/9/2012).
      Intinya, hasil kajian oleh tiga lembaga di atas sama-sama menyorot 
tentang lemahnya komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemiskinan, 
pengangguran, pembangunan infrastruktur, kekerasan terhadap minoritas agama 
termasuk penurunan kebebasan pers. Praktis, di 14 tahun reformasi, Indonesia 
belum mampu mencetak kemajuan demokrasi yang signifikan. Prosedur demokrasi 
berupa pemilu tiga kali, liberalisasi partai, penyelenggaraan otonomi daerah, 
reformasi birokrasi dan penataan institusi keamanan yang demokratis dari 
tingkat pusat hingga daerah ternyata belum memberikan potitioning yang jelas ke 
mana arah demokrasi kita kelak berlabuh.

      Sebagai refleksi, hal mendesak yang perlu dilakukan ke depannya ialah 
bagaimana memperkuat kultur dan sistem berdemokrasi sebagai ideologi bersama 
sehingga mampu menghasilkan kepatuhan, tanggung jawab dan manfaat bersama bagi 
seluruh warga bangsa dalam menuntaskan berbagai persoalan yang ada. Dengan kata 
lain perlu ada pembumian demokrasi yang lebih populis baik di dalam instalasi 
pemerintahan maupun di komunitas masyarakat. 

      Demokrasi Konstitusional

      Pengertian mula-mula demokrasi sejatinya ideologi yang hidup lewat 
perubahan eksistensial kehidupan berbangsa berbasis realitas. Larry Diamond 
(2000) bahkan menyarankan dalam mengimplementasikan demokrasi diperlukan 
keyakinan adanya nilai ideologis (bukan keyakinan monetisme) yang "memaksa" 
masyarakat tunduk pada nilai konservatisme. Maka, demokrasi konstitusional bisa 
dikatakan merupakan konsep paling tepat untuk merumuskan visi politik negara, 
kepemimpinan dan kepentingan rakyat. Menurut Encyclopedia Britanica, konstitusi 
adalah kodifikasi peraturan-peraturan dasar suatu negara yang menetapkan bentuk 
kekuasaan negara, sistem pemerintahan maupun hak dan kewajiban warga negara.

      Konsep ini memposisikan rakyat sebagai objek utama evidensi demokrasi 
konstitusional, terutama sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) 
menetapkan UUD 1945 sebagai groundwet Negara Republik Indonesia, yang antara 
lain berisi filosofi berdirinya RI. Prinsip dan nilai tersebutlah yang menjadi 
lanskap perjalanan cita-cita pemerintahan dalam menegakkan konstitusi yang 
dinamis dan selaras dengan tantangan, kebutuhan bangsa dan negara demi 
terhindar dari berbagai krisis politik sistemik kebangsaan.

      Tahun 2002, kita sempat mengalami krisis konstitusi melalui kelahiran UUD 
baru yang berbeda rohnya dengan UUD 1945 karena kita memiliki dua konstitusi, 
yakni UUD 1945 yang belum pernah dibatalkan dan UUD 2002 yang dihasilkan MPR 
1999-2004. UUD ini secara material bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam 
Pasal (2), "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut 
Undang-Undang Dasar." Sedangkan Pasal 3 (1) menetapkan Majelis Permusyawaratan 
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang. Namun, pengubahan UU 
ini secara legalitas tidak dijalankan menurut prosedur perubahan konstitusi 
melalui Ketetapan MPR dan disetujui 2/3 anggota MPR yang hadir. Dengan kata 
lain, hak dan kepentingan rakyat terilienasi oleh prosedural ketatanegaraan 
yang menyimpang dari staats fundamental norms - yakni, UUD 1945.

      Menurut Roger D Congleton and Birgitta Swedenborg (2006) dalam bukunya 
Democratic Constitutional Design and Public Policy, tantangan paling 
substansial mewujudkan demokrasi konstitusional terletak pada konteks dan upaya 
kepemimpinan melahirkan bukti-bukti kebijakan publik (evidence public policy) 
yang rasional dan melindungi seluruh kepentingan azasi rakyat. Kebijakan yang 
ekspektatif-humanis dan berpihak pada rakyat ini membutuhkan dukungan moral 
publik dan investasi nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan secara melembaga, 
ideal dan progresif yang terbuka untuk diawasi oleh publik. 

      Kedaulatan Rakyat

      Proses ketekunan bereksperimen dalam membumikan konsep demokrasi dan 
kepemimpinan yang selaras kebutuhan zaman ini menentukan elevasi negara untuk 
mampu keluar dari berbagai problemnya baik itu kemiskinan, pengangguran, 
penyediaan kebutuhan publik dan sebagainya. Bahwa apakah negara tersebut sudah 
on the track (di jalur benar) dalam menjalankan amanat konstitusionalnya, atau 
justru off-track, slow (lamban) bahkan off-track regress (mundur) sangat 
tergantung sejauh mana elit-elit bangsa mampu menderivasikan nilai-nilai 
filosofi keindonesiaan dalam tatanan kerja kekuasaan kesehariannya (politic day 
to day) secara bermutu. 

      Sebab, demokrasi konstitusional selalu mengandaikan terbangunnya 
kedaulatan rakyat yang tersusun rapi dalam spirit altruisme. Itulah kenapa Hugo 
Zhaves dari Venezuela berpidato: "kita tak ingin menjadi negara yang menindas 
hak hidup buruh dan anak serta melukai martabat manusia, menjadi negara yang 
hanya berpikir menaikkan pendapatan, kita mesti menjadi negara yang 
memprioritaskan kehidupan rakyat." 

      Hal yang sama dikatakan Evo Morales dari Bolivia bahwa, "kita harus 
menjadi negeri bermartabat, negeri di mana rakyatnya yang miskin dilindungi, 
dihargai dan dimuliakan." (Indiahono, 2008). Merujuk Monavarrian (2002), ada 
dua prinsip mewujudkan kepemimpinan yang demikian, yakni mampu melakukan yang 
terbaik (ability to do things better) dan melakukan sesuatu yang ‘berbeda’ 
(ability to do things difference). 

      Yang terbaik, mengandung pengertian bahwa dedikasi sikap dan orientasi 
kepemimpinan yang altruistik, rela mengorbankan kepentingan diri untuk kebaikan 
rakyat. Sedangkan yang ‘berbeda’ menyangkut bagaimana menemukan solusi problem 
rakyatnya dengan cara pandang kepemimpinan dan metode, langkah-langkah nyata 
yang baru, sambil tetap memperjuangkan dan memelihara keyakinan kolektif bahwa 
keteguhan kita pada jalur demokrasi konstitusional saat ini, pada saatnya akan 
membawa serta kita pada level bangsa yang bermartabat.***

      Penulis adalah Alumnus FH UGM 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke