Ref: Masih belum cukup Rp 40,2 juta?

http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/111-info-grafis/27858-gaji-hakim-kini-rp-402-juta.html

Gaji Hakim Kini Rp 40,2 Juta

Sunday, 04 November 2012 04:53 


JAKARTA-Di tengah mencuatnya hakim terlibat narkoba dan vonis bebas hukuman 
mati bagi gembong narkoba, pemerintah mengeluarkan kebijakan mengejutkan. Gaji 
hakim dinaikkan dan bahkan hingga Rp 40,2 juta.

Hal ini menyusul dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 
2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Dalam PP tersebut berisi hak-hak 
konstitusional hakim sebagai pejabat negara, seperti sistem penggajian yang 
diatur khusus, berbeda dengan sistem penggajian PNS.

’’Diharapkan dengan PP tersebut, kinerja para hakim di empat lingkungan 
peradilan dapat lebih ditingkatkan agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan 
para hakim lagi,’’ ungkap Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil kepada 
wartawan,
kemarin (3/11).

Dalam lampiran PP itu disebutkan, tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding 
sebesar Rp 40,2 juta dan hakim pemula (masa kerja 0 tahun) untuk pengadilan 
Kelas II sebesar Rp8,5 juta. Lalu, hakim pemula (pratama) untuk pengadilan 
Kelas IA sebesar Rp11,8 juta. Sedangkan gaji pokok hakim golongan IIIa sebesar 
Rp2,064 juta, sehingga take home pay gaji pemula sekitar Rp 10,5 juta.

Dengan PP tersebut pihaknya meminta semua jajaran di lingkungan pengadilan 
tetap memperkuat sistem pengawasan terhadap hakim empat lingkungan peradilan. 
’’Setelah kenaikan gaji, pimpinan MA sepakat untuk memperkuat pengawasan di 
seluruh jajaran empat lingkungan pengadilan,’’ katanya.

Menurutnya, kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut harus bisa menjadi garis 
batas untuk menghapus perilaku buruk yang dilakukan oknum hakim. Karena itu, 
pihaknya berharap tidak ada lagi hakim menyimpang. ’’Ke depan, jika masih ada 
hakim yang melanggar atau menyimpang, tidak akan kami beri toleransi lagi,’’ 
tegasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan memperkuat pengawasan dalam bentuk pengawasan 
atasan terhadap bawahannya secara ketat (pengawasan melekat). Misalnya, jika 
hakim terkena sanksi karena melanggar, atasannya akan dipertimbangkan untuk 
dikenai sanksi pula.

’’Pengawasan yang efektif adanya built in control dari dalam, jika ada 
bawahannya yang berbuat, atasannya akan dipertimbangkan untuk dikenai sanksi 
juga,’’ tuturnya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar mengatakan, KY menyambut 
baik keluarnya PP yang mengatur tentang kesejahteraan dan kedudukan hakim 
sebagai pejabat negara itu. Namun begitu, ia juga berharap kenaikan gaji itu 
diimbangi performance yang baik dari para hakim. ’’Kenaikan ini harus diimbangi 
performance (kinerja) dari aspek peningkatan kualitas dan integritas yang 
ditunjukkan dari perilaku dan putusan-putusannya,’’ katanya.

Apalagi, lanjut Asep, dalam PP itu juga memberikan tunjangan lain untuk para 
pendekar hukum tersebut, seperti fasilitas tempat tinggal (perumahan), 
transportasi dan jaminan keamanan. ’’Diharapkan lulusan fakultas hukum terbaik 
semakin tertarik untuk mendaftar sebagai hakim di masa mendatang. Tentunya, hal 
ini harus dibarengi pula dengan pembenahan sistem manajemen SDM yang baik mulai 
rekrutmen, pembinaan, pengawasan hakim,’’ tambahnya.

Senada dengan KY, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), 
Emerson Yuntho mengungkapkan, pihaknya mendukung kenaikan gaji hakim tersebut, 
agar bisa mencegah praktik korupsi. "Bicara soal kenaikan gaji, secara otomatis 
juga untuk pencegahan praktik korupsi di lingkungan pengadilan. Dengan kata 
lain, kenaikan gaji ini bisa mencegah korupsi yang disebabkan karena 
kebutuhan,’’ ujarnya.

Namun ia berharap, dengan semakin sejahtera para hakim jangan sampai juga 
menaikkan standar suap yang hingga saat ini ditengarai masih marak terjadi. 
’’Harapannya, jika memang praktik korupsi di pengadilan diduga lantaran 
kebutuhan semoga sudah tidak terjadi lagi. Tapi, kalau korupsi karena rakus ya 
tidak akan bisa (diminimalisir), meskipun gajinya sudah mencapai Rp 10 juta,’’ 
tuturnya.

Karena itu, ia meminta MA untuk tidak memberikan kesempatan kepada para hakim 
yang melakukan tindakan tidak terpuji dengan korupsi atau menerima suap dengan 
memperkuat fungsi pengawasan.


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke