Ref: Mesti kacau supaya rejeki nomplok.  Untuk  mengetahui lebih lengkap, 
silahkan click  : http://wn.com/dewan_perwakilan_rakyat

http://www.indopos.co.id/index.php/arsip-berita-indopos/66-indopos/27852-konstruksi-kerja-dpr-dpd-kacau.html

Konstruksi Kerja DPR-DPD Kacau

Friday, 02 November 2012 15:28 

JAKARTA-Minimnya hak dan kewenangan DPD RI seperti diatur dalam UU MD3 dan UU 
P3 merupakan bentuk kekacauan konstruksi konstitusional. Sebab, penyebutan 
kewenangan dan hak DPD dalam pasal 22 D UUD 1945 tidak lain merupakan pembagian 
kerja (job description) antara DPR dan DPD.

’’Dalam penyusunan UU tertentu seperti dijelaskan pasal 22 D UUD 1945 ini 
kekacauan konstitusional terjadi sejak tahap awal, yaitu perencanaan hingga 
tahap akhir, dalam hal ini pengundangan UU tersebut,’’ ucap Pakar Hukum Tata 
Negara dari Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh saat menyampaikan 
keterangan sebagai ahli pemohon pengujian UU No. 27/2009 (MD3) dan UU No. 
12/2011 (UU P3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (1/11).

Selain itu, Fajrul menilai ada kekeliruan dalam Pasal 102 ayat (1) UU MD3 yang 
menyamakan RUU dari DPD sebagai RUU yang diusulkan oleh anggota-anggota dewan. 
Dengan kata lain, UU MD3 salah menerapkan Pasal 21 UUD 1945, tetapi Pasal 46 
ayat (3) UU P3 dan Pasal 143 ayat (5) UU MD3, disebutkan di situ RUU dari DPR 
hanya diajukan ke Presiden. ’’Mestinya untuk kepatutan tata negara dan hubungan 
antarlembaga negara dikirim pula ke lembaga lain,’’ ulasnya.

Sementara itu, Mantan Hakim Konstitusi Laica Marzuki menambahkan, kewenangan 
DPD dalam menyusun RUU tidak boleh dileburkan atau disatukan dengan DPR. 
’’Bagaimanapun DPD adalah lembaga terhormat. Seharusnya RUU dari DPD 
diintegrasi dengan RUU milik DPR,’’ tegas dia. Lebih lanjut Laica menegaskan, 
kata ’’dapat’’ dan ’’ikut’’ dalam pasal 22 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 merupakan 
constitutional choice bagi DPD dalam menjalankan hak dan kewenangan 
konstitusionalnya.

’’Untuk itu jika DPD menggunakan hak tersebut, maka tidak boleh direduksi, 
disimpangi, apalagi menegasikan keterlibatan DPD RI dalam proses penyusunan 
UU,’’ lontarnya. Pandangan lain diungkapkan Guru Besar Hukum Tata Negara 
Universitas Andalas Yuliandri. Menurut dia, dalam merancang undang-undang, 
seharusnya tidak hanya melibatkan DPR dan Presiden.

’’DPD juga harus dilibatkan bukan hanya pada tahap I saja,’’ imbuh dia. 
Tujuannya, sambung Yuliandri, agar norma UUD dapat dilaksanakan secara 
konsisten dan keterlibatan DPD dalam RUU jangan hanya tahap I, tapi semua 
tahapan. Selama ini pembatasan dalam keterlibatan DPD untuk merancang 
undang-undang hanya sebatas pada tahap I dan tidak melibatkan DPD dalam 
pengambilan keputusan bertentangan dengan UUD 1945.

’’UU tersebut semestinya memosisikan DPD setara dengan DPR dan Presiden, 
terkait menyertai DPD dalam merancang dan menyetujui RUU, setara dengan DPD dan 
Presiden,’’ papar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu. Di 
akhir sidang, Ketua Tim Litigasi DPD RI I Wayan Sudirta menjelaskan, perlu 
digaris-bawahi argumen para ahli pemohon yaitu memperkuat permohonan DPD. 
’’Tapi bukan hanya ahli yang mendukung DPD, pemerintah juga turut mendukung 
karena selama ini berhadapan dengan fraksi,’’ terangnya.

Permohonan DPD dari segi kepentingan rakyat sangat bernilai posotif. Maka jika 
ada asumsi bahwa permohonan DPD itu demi kewenangan dan kekuasan itu sangat 
keliru. ’’Kepentingan yang lebih besar adalah daerah-daerah, karena daerah 
merupakan satu kesatuan. Jika daerah diperkuat, maka kembali kepada tiga tujuan 
bernegara yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah,’’ kata Senator asal Provinsi 
Bali itu. (fdi)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke