DUGAAN REKAYASA HUKUM OLEH ISTANA via KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi by 
TrioMacan2000

Barusan selesai meeting dan dapat informasi terbaru mengenai adanya 
dugaan skenario rekayasa hukum yg akan dilakukan pihak istana, Informasi
 terkait rekayasa hukum ini berhubungan dengan deal atau kesepakatan 
damai KPK - Polri yg terlibat konflik bbrp waktu yg lalu. Dikabarkan ada
 pertemuan rahasia lanjutan 
antara pihak KPK & pihak istana melanjutkan pertemuan rahasia sebelumnya yg 
pernah kami ungkap

Pihak Istana berhasil menjebak polisi perangi KPK termasuk dgn 
penyerbuan ke KPK utk tangkap Novel cs. Akibat penyerbuan itu, KPK 
'terancam' dan publik marah pada polisi yg kemudian pihak istana datang 
seolah2 mendamaikan dgn menekan polisi. KPK yg tertekan oleh polri 
kemudian bersedia kompromi dgn pihak istana agar dapat merebut kasus 
korlantas. Deal atau kompromi politik yg dicapai oleh Istana dan KPK yg 
sesungguhnya termasuk rekayasa hukum adalah sebagai berikut :

1. Abraham Samad dan Bambang widjajanto memberikan jaminan ke pihak 
istana bahwa Anas Urbaningrum akan dipaksakan jadi tersangka. Abraham 
Samad memastikan KPK akan menjadikan anas sbg tersangka meski bukti2 
keterlibatan anas pada kasus2 yg ada sesungguhnya tdk cukup

2. Tugas Taufikurahman Ruki di BPK utk bantu KPK menjerat anas sbg Tersangka 
akan dialihkan ke Alimasykur Musa

3. Ali Masykur Musa dijanjikan akan menjadi Ketua BPK RI menggantikan 
Hadi Purnomo. Ali Masykur Musa ini adalah anggota BPK yg jg diduga 
banyak bermain kotor di BPK dgn terima suap2 dari K/L yg mau diamankan 
LHP nya. Diantaranya kasus suap yg pernah terungkap adalah kasus suap ke
 Ali Masykur Musa terkait LHP Kementerian Pertanian & BUMN PT. 
Berdikari

4. Abraham Samad dijanjikan utk menjadi Jaksa Agung 
menggantikan Basrie Arief. Posisi Ketua KPK dijanjikan kpd Bambang 
Widjajanto

Pada pertemuan rahasia Abraham Samad & Bambang 
Widjajanto dgn pihak istana juga dibicarakan exit strategy utk kasus 
Hartati Murdaya

Itulah sekilas point2 penting kesepakatan KPK 
& Istana yg kami terima. Kesepakatan ini adalah bentuk skenario 
rekayasa hukum illegal. Mengenai kepastian kebenaran informasi yg kami 
terima ini, kita nantikan konfirmasi dari pihak Kpk Ri dan istana. Jika benar 
telah terjadi skenario rekayasa hukum seperti 
informasi yg baru kami terima ini, artinya RI sdh menjadi negara 
kekuasaan. Artinya, KPK dan Hukum telah menjadi alat kekuasaan. 
Disalahgunakan untuk menjatuhkan lawan2 politik secara keji dan 
inkonstitusional

Cukup sekian dulu. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat. Merdeka !

Kirim email ke