Ref:  Pada umumnya kalau teroris NKRI  melarikan diri atau dilarikan dari 
penjara mereka  akan selalu berusaha  ke tempat  asal dari mana mereka 
didatangkan. 

http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/06/361023/290/101/Terdakwa-Bom-Ambon-Kabur-dari-Rutan-Waiheru

Terdakwa Bom Ambon Kabur dari Rutan Waiheru 
Penulis : Handi Jempot
Selasa, 06 November 2012 20:25 WIB     a.. AMBON--MICOM: Terdakwa peledakan bom 
di sejumlah lokasi di Kota Ambon, Maluku, Basri Manuputty, kabur dari Rumah 
Tahanan (Rutan) Kelas II Waiheru Ambon. 

Basri kabur pada Selasa (6/11) bersama Hambakaly alias Hamka Salampessy, 
tahanan kasus kriminal lainnya dengan cara membongkar teralis kamar mandi rutan 
tersebut. "Kedua tahanan itu kabur dengan membongkar teralis kamar mandi dengan 
memanfaatkan kelalaian petugas piket. Seorang tahanan yang kabur terkait kasus 
teroris di Ambon," aku Kepala Rutan Kelas II Waiheru Ambon Fauzul Ansori di 
Ambon, Selasa (6/11). 

Dia menjelaskan, Basri adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang 
terlibat serangkaian kasus peledakan bom di lima lokasi di Kota Ambon 
pascakerusuhan warga 11 September. Saat ini Basri tengah menjalani persidangan 
di PN Ambon. 

Fauzan menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Detasemen Khusus 
(Densus) 88 Antiteror Polri dan Polda Maluku untuk memburu terdakwa Basri 
bersama Hakma. 

Terkait kaburnya dua tahanan tersebut, Fauzan juga menegaskan pihaknya tengah 
memeriksa kepada para petugas jaga mengenai kemungkinan ada unsur kelalaian 
sehingga dua tahanan tersebut bisa kabur. "Kita sudah koordinasi dengan aparat 
kepolisian untuk pengejaran tahanan yang kabur. Kami berharap cepat ditangkap," 
katanya. 

Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Susilawaty pun 
langsung mengunjungi rutan itu. Dia memeriksa ruangan yang dijebol dua tahanan 
yang melarikan diri tersebut serta ruangan ruangan lainnya. Namun, Susilawaty 
menolak berkomentar. "Kami sementara mengusut kasus ini, tanya saja ke kepala 
rutan," kata Susilawaty. 

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku YL Lakburlawa menyatakan, Basri 
merupakan terdakwa dalam kasus peledakan bom di sejumlah tempat di Kota Ambon. 
Namun, Basri tidak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang 
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Basri, lanjut Lakburlawa, dijerat dengan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951. 
Sedangkan Hamka terkait kasus pembunuhan. "Basri kami jerat dengan UU Darurat 
karena menyimpan bahan peledak," katanya. 

Pada Minggu (27/5), Basri juga sempat melarikan diri dari Rutan Polda Maluku di 
Kompleks Direktorat Sabhara Polda Maluku saat menjadi tahanan. Akan tetapi, 
Basri ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polda Maluku di di Pelabuhan Tanjung 
Priok, Jakarta, saat turun dari kapal milik PT Pelni, KM Labobar pada 17 Mei. 
(HJ/OL-04) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke