Ref: Pada umumnya kalau teroris NKRI melarikan diri atau dilarikan dari penjara mereka akan selalu berusaha ke tempat asal dari mana mereka didatangkan.
http://www.mediaindonesia.com/read/2012/11/06/361023/290/101/Terdakwa-Bom-Ambon-Kabur-dari-Rutan-Waiheru Terdakwa Bom Ambon Kabur dari Rutan Waiheru Penulis : Handi Jempot Selasa, 06 November 2012 20:25 WIB a.. AMBON--MICOM: Terdakwa peledakan bom di sejumlah lokasi di Kota Ambon, Maluku, Basri Manuputty, kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Waiheru Ambon. Basri kabur pada Selasa (6/11) bersama Hambakaly alias Hamka Salampessy, tahanan kasus kriminal lainnya dengan cara membongkar teralis kamar mandi rutan tersebut. "Kedua tahanan itu kabur dengan membongkar teralis kamar mandi dengan memanfaatkan kelalaian petugas piket. Seorang tahanan yang kabur terkait kasus teroris di Ambon," aku Kepala Rutan Kelas II Waiheru Ambon Fauzul Ansori di Ambon, Selasa (6/11). Dia menjelaskan, Basri adalah tahanan Pengadilan Negeri (PN) Ambon yang terlibat serangkaian kasus peledakan bom di lima lokasi di Kota Ambon pascakerusuhan warga 11 September. Saat ini Basri tengah menjalani persidangan di PN Ambon. Fauzan menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Polda Maluku untuk memburu terdakwa Basri bersama Hakma. Terkait kaburnya dua tahanan tersebut, Fauzan juga menegaskan pihaknya tengah memeriksa kepada para petugas jaga mengenai kemungkinan ada unsur kelalaian sehingga dua tahanan tersebut bisa kabur. "Kita sudah koordinasi dengan aparat kepolisian untuk pengejaran tahanan yang kabur. Kami berharap cepat ditangkap," katanya. Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Susilawaty pun langsung mengunjungi rutan itu. Dia memeriksa ruangan yang dijebol dua tahanan yang melarikan diri tersebut serta ruangan ruangan lainnya. Namun, Susilawaty menolak berkomentar. "Kami sementara mengusut kasus ini, tanya saja ke kepala rutan," kata Susilawaty. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku YL Lakburlawa menyatakan, Basri merupakan terdakwa dalam kasus peledakan bom di sejumlah tempat di Kota Ambon. Namun, Basri tidak dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Basri, lanjut Lakburlawa, dijerat dengan Undang-Undang Darurat 12 Tahun 1951. Sedangkan Hamka terkait kasus pembunuhan. "Basri kami jerat dengan UU Darurat karena menyimpan bahan peledak," katanya. Pada Minggu (27/5), Basri juga sempat melarikan diri dari Rutan Polda Maluku di Kompleks Direktorat Sabhara Polda Maluku saat menjadi tahanan. Akan tetapi, Basri ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polda Maluku di di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, saat turun dari kapal milik PT Pelni, KM Labobar pada 17 Mei. (HJ/OL-04) [Non-text portions of this message have been removed]
