Niat Mencuri, Remaja Malah Bunuh Teman  
TEMPO.COTEMPO.CO 

TEMPO.CO, Jakarta -  Seorang remaja berusia 17 tahun ditangkap polisi karena 
membunuh temannya di Perumahan Citra 2 Extention Blok BF 1/42, Pegadungan, 
Kalideres, Jakarta Barat kemarin.

Polisi menyita sebilah pisau sebagai barang bukti dari tangan remaja berinisial 
SP itu. "Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 
5 tahun penjara," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kalideres, Ajun Komisaris 
Saiful Anwar, Kamis, 8 November 2012.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SP awalnya hanya ingin merampas uang milik 
kawannya yang bernama Hendrik. Dia menyusun rencana untuk menyetrum korban 
sampai pingsan. "Kalau korban pingsan, nanti barang berharganya diambil," kata 
Saiful.

Kemarin SP bertandang ke rumah korban. Dia mulai menjalankan rencananya. Namun, 
korban membaca niat buruk tersangka. Korban melawan. Reaksi korban itu membuat 
SP panik. Serta merta dia mencabut pisau yang terselip di pinggang dan menusuk 
korban.

Mendengar keributan, Djong Ket Jung, 52 tahun, ayah dari Hendrik, datang untuk 
melerai. Namun, Djong juga menjadi korban. Leher dan lengannya terluka terkena 
sabetan pisau. Setelah korban tergeletak, SP menjadi panik dan buru-buru kabur, 
tetapi berhasil ditangkap oleh petugas satpam perumahan. Korban segera dibawa 
ke rumah Rumah Sakit Hermina. Sayang, nyawa Hendrik tidak dapat ditolong.

Saiful mengatakan, aksi nekat pelaku itu dilakukan karena pelaku sedang 
tertekan. Dia pernah menabrak orang di jalan dan dituntut untuk membayar biaya 
pengobatan korban. Dalam keadaan bingung, pelaku kemudian merencanakan mencuri 
uang Hendrik. Uang itu nanti akan digunakan untuk membayar biaya pengobatan 
tadi. Namun sayang, SP justru harus tersandung kasus pidana dan meringkuk di 
penjara.

Kirim email ke