ADA APA DENGAN �PENYIDIK" KPK? by @STNatanegara

Pengunduran diri 6 Penyidik KPK kembali pada institusi Polisi sangat 
mengejutkan publik. Ditengah-tengah harapan publik yang membuncah atas 
terkuaknya kasus Hambalang, berita pengunduran diri penyidik KPK terasa seperti 
hantaman godam bagi institusi KPK. Bagaimana tidak, ketika KPK sedang 
membutuhkan lebih banyak penyidik dan disaat sedang menangani kasus-kasus 
besar, tiba-tiba dan tanpa disangka-sangka terdengarlah kabar pengunduran diri 
penyidiknya.

Berdasarkan informasi tentang kalkulasi beban kerja seorang Penyidik KPK, 1 
orang penyidik ikut terlibat menangani 11 perkara dalam waktu bersamaan. 
Bayangkan jika 1 penyidik menangani 11 kasus, apabila penyidik tersebut mundur 
ataupun ditarik maka 11 kasus akan terkatung-katung. Dan ini problem yang 
sangat berat bagi KPK.

Seperti diketahui, 8 penyidik Polri di KPK memutuskan keluar dari KPK untuk 
kembali ke institusi asalnya. Polri mengklaim dua di antaranya diusulkan mundur 
oleh KPK, sementara enam lainnya mengundurkan diri secara pribadi. Dua penyidik 
yang diusulkan mundur oleh KPK itu antara lain AKBP Mulya Hakim dan AKBP 
Elizben Purba. KPK beralasan keduanya sudah cukup lama bekerja di KPK, sehingga 
dibutuhkan penyegaran dengan mengganti keduanya.

Lebih repot lagi ternyata diantara 20 penyidik yang ditarik dan 8 penyidik yang 
mengundurkan diri, termasuk 2 yang diusulkan KPK, terdapat penyidik dengan 
jabatan sebagai Koordinator Sub Penindakan. Tentunya tak mudah bagi penyidik 
yang tersisi untuk menyesuaikan diri dalam rangka meng handle berkas perkara 
yang ditinggalkan kawan-kawannya. Jumlah penyidik di KPK saat ini ada 88 orang, 
jika ditarik 20 orang, maka yang tersisa 68 penyidik dengan tunggakan perkara 
yang menumpuk.

Berdasarkan informasi, bulan November ini dan Januari 2013 akan ada lagi upaya 
penarikan penyidik KPK oleh Polri. Saat itu, diperkirakan ada 27 penyidik Polri 
di KPK yang habis masa tugasnya di KPK. Tentunya bila masa kerja mereka tidak 
diperpanjang akan berdampak buruk bagi kinerja KPK. Penyidik yang habis masa 
tugasnya November sebanyak 12 orang, sedangkan Januari sekitar 15 orang. 
Merekalah yang menangani kasus Hambalang, kasus Bupati Buol, dan mungkin ada 
juga yang menangani simulator SIM.

Sepertinya pengunduran diri penyidik Polri ini memang tak ada kaitannya dengan 
perseteruan KPK vs Polri. Tapi tetap saja muncul kecurigaan karena Polri selama 
ini memang diragukan kredibilitasnya dalam memberantas korupsi.

Kesalahan tidak bisa semuanya ditimpakan ke Polri karena bagaimanapun mulai 
terlihat memang ketidak beresan di KPK sendiri. Pernyataan terbuka penyidik KPK 
yang telah diangkat sepihak oleh KPK menjadi pegawai tetap KPK mengindikasikan 
bahwa memang terjadi ketidak beresan di KPK. KPK juga terlalu sering mengumbar 
janji seperti adanya menteri aktif, adanya ketua partai aktif, kejutan dan lain 
sebagainya yang sampai sekarang masih jauh di awang-awang.

Masih ingatkah anda saat melihat keberadaan Abraham Samad mengumumkan tersangka 
Aggelina Sondakh dan Miranda Gultom hanya sendiri, sedangkan Bambang Wijoyanto 
dan Busro Mukodas sedang menonton film, apa yang terjadi?, berhembus kabar 
perpecahan internal KPK sehingga KPK terbagi dua kelompok dan akhirnya mereka 
menyatakan bahwa ini hanya isu saja sebenarnya mereka kompak.

Konflik internal di dalam tubuh KPK sudah terlihat jelas di publik. Penyidik yg 
mundur tentunya bukan tanpa alasan. Pengunduran diri para penyidik itu jelas 
akan menghambat kinerja KPK. Apalagi diantara 8 orang penyidik KPK ini adalah 
bagian dari 28 penyidik polri yg diangkat sepihak menjadi pegawai tetap KPK.

Sebenarnya KPK sudah mulai melakukan perekrutan penyidik internal. Walaupun 
baru 30 orang yang sedang akan diangkat sebagai penyidik KPK. Ini baru tahap 
pertama dan selanjutnya, KPK akan melakukan rekrutmen secara bertahap sesuai 
kebutuhan. Lebih baik melakukan perekrutan pennyidik internal dibanding 
menerima lagi penyidik ‘kuda troya’yang tentunya akan menghadirkan persoalan 
sendiri dilain hari.

Yang paling berbahagia melihat kondisi defisit penyidik di KPK tentu saja para 
koruptor. Kondisi KPK yang sedang defisit penyidik menguntungkan bagi para 
pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK saat ini. Kasus simulator SIM, 
Century, kasus Hambalang, kasus Buol, hingga kasus Badan Anggaran DPR, mereka 
akan tertawa melihat KPK yang sedang rapuh.

Terlepas dari dugaan perseteruan KPK VS Polri, sangatlah tidak layak jika KPK 
hanya memiliki kurang dari 100 orang penyidik untuk membersihkan republik ini 
yang sudah kumuh karena korupsi. Karena itu, keberadaan penyidik independen 
harus dijadikan proyek jangka panjang untuk kelangsungan KPK dan upaya 
pemberantasan korupsi di Indonesia tercinta ini. Sekian

http://www.profitclicking.com/?r=kQSQqbUGUh
http://bit.ly/PHr5lU

Kirim email ke