Episode Kesekian dari Sinetron Hambalang

Gonjang ganjing audit BPK atas Hambalang menurut saya mengulangi
gonjang ganjing audit BPK atas Rekening 502 delapan tahun yang lalu.
Ketika dipaksa untuk menyebutkan ada sangkaan tindak pidana, BPK selalu
berkelit dengan kalimat “Diperlukan audit yang lebih teliti lagi”. Di
kasus rekening 502 pun BPK selalu berkilah dengan alasan seperti dalam
kalimat “Jadi bukan kejahatan, cuma pencatatannya amburadul”.
Sebenarnya kasus-kasus besar di KPK sudah memasuki babak akhir, sudah
sampai ke siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu.
Saya yakin bukti-bukti awal yang dimiliki KPK sudah sangat kuat. Apalagi
 Deddy Kusnidar demikian kencang nyanyiannya dan didukung Wafid M.

Agar lebih kuat lagi seharusnya KPK menetapkan semua panitia lelang dan
 Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dulu. Apabila tidak demikian
akan sulit dan terlalu terjal untuk menjerat Kuasa Anggaran.

Yang sedang seru malah senggol-senggolan di internal Demokrat sendiri.
Bahkan sudah ada beberapa gerbong yang siap memajukan jagoannya. Untuk
sementara memang gerbong sang pangeran adalah yang paling kuat dan
solid. Terutama beberapa tokoh sudah ada dibelakangnya. Denger-denger
bahkan sang Big Boss sudah mempersiapkan calon pengganti AU dan AM.
Namanya pun sudah ada di atas meja sang Big Boss. Nama yang telah
disebut-sebut sejak kasus Wisma Atlet itulah yang saya duga pasti akan
dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan dalam keterangannya, Dedy K,
mengatakan pihaknya bekerja sesuai dengan perintah 'atasan', siapa
atasannya?.

Melihatnya gampang seandainya terkait AU, jika
gerbong AU masih sesolid waktu pertama kali AU diperiksa KPK, AU tidak
akan jadi tersangka. Yang jelas kisruh di BPK kemarin itu memperjelas
kira-kira siapa yang akan dijerat oleh KPK.

Kenapa KPK meminta
BPK mengaudit karena memang BPK yang bertugas menghitung kerugian negara
 dalam suatu proyek yg dibiayai APBN. Menjadi menarik ketika Audit BPK
itu menyentuh nama-nama yang diduga terlihat... padahal yang diminta KPK
 hanya hitungan kerugian negara. Atau jangan-jangan ada dua Audit yang
dipersiapkan BPK? tapi untuk apa dan untuk siapa?

Audit BPK
mengenai kerugian negara apabila akurat dan kredibilitasnya diakui tentu
 menjadi pembenaran dijerat atau tidaknya sebuah nama. Inilah yang
dimaui oleh 'seseorang' yang mengintervensi Auditor BPK, dengan harapan
nama yang hilang akan dianggap benar bila tak terjerat. Tujuannya adalah
 bila hasil audit BPK diakui kredibilitasnya, maka hilangya nama-nama
dari audit adalah sesuatu yang dianggap benar. Dan tujuan akhirnya
adalah: tidak dijeratnya nama-nama yang semula dicurigai terlibat adalah
 sesuatu yang dianggap benar juga oleh khalayak.


Patgulipat BPK di Audit Hambalang

Beberapa hal yang ditemukan auditor hilang dari kesimpulan audit yang biasanya 
menjadi tuntunan penegak hukum.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nampaknya terlupa untuk memberikan penilaian 
atas kesalahan apa yang terjadi dalam proses perencanaan anggaran dan proses 
pemilihan lahan untuk proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga 
Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Berdasarkan hasil telaah terhadap audit BPK, para auditor di lembaga itu 
sebenarnya sudah secara rinci menemukan fakta dan menggambarkannya di dalam 
penjelasan audit. Namun kemudian fakta-fakta itu hilang dari kesimpulan audit, 
yang hanya mempermasalahkan proses pemberian izin tanah, proses sertifikasi, 
proses pengajuan anggaran multiyears, proses pemilihan rekanan, proses 
pencairan uang muka, dan proses pembangunan.

Berikut kami sajikan beberapa hal yang ditemukan auditor namun hilang dari 
kesimpulan audit yang biasanya menjadi tuntunan para penegak hukum untuk 
menindaklanjutinya dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana.

Proses Perencanaan Anggaran

Hingga 2009, dalam penetapan pagu definitif tahun anggaran (TA) APBN 2010, 
Kemenpora masih mengalokasikan anggaran sekitar Rp 125 miliar untuk kegiatan 
pembangunan P3SON Hambalang. Hal itu berarti rencana pembangunan yang masih 
diacu adalah rencana lama di bawah manajemen Menpora lama Adhyaksa Dault yang 
nilainya total sekitar Rp 300-an miliar .

Namun entah mengapa, sekitar dua bulan sebelum Andi Alfian Malarangeng dilantik 
sebagai Menpora menggantikan Adhayaksa, atau tepatnya sekitar Agustus 2009, 
Wafid Muharram (WM) sebagai Sesmenpora telah memulai rencana perhitungan 
terhadap perkiraan biaya pembangunan P3SON Hambalang secara keseluruhan. Hal 
itu meliputi pekerjaan konstruksi maupun kebutuhan peralatan/perlengkapan 
olahraga dan kesehatan.

Dalam menyusun anggaran itu, WM mengajak Lisa Lukitawati (LLI) Direktur CV Rifa 
Medika sebagai Tim Asistensi Kemenpora. Saat itu alasan yang disampaikan adalah 
Lisa diminta WM untuk membantu merencanakan kembali proyek Sentul tahun 2006, 
antara lain menyiapkan draft TOR dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk 
pekerjaan fisik bangunan dan peralatan sebesar Rp 1,7 Triliun.

Dalam proses yang seharusnya hanya dilakukan oleh organ Pemerintahan itu, Wafid 
merekomendasikan masuknya pihak pengusaha swasta. Yakni IN dan SA untuk 
menghitung RAB pekerjaan fisik bangunan, serta Deddy Kusdinar dan WS yang akan 
membantu menghitung RAB peralatan.

IN adalah Direktur Utama PT BIE, sementara SA adalah stafnya. WS adalah 
Sekretaris Program Program Atlet Andalan (PAL) Kemenpora, dan Deddy saat itu 
adalah Kepala Biro Perencanaan Kemenpora. Khusus Deddy, dirinya kini ditetapkan 
sebagai tersangka kasus itu.

Hasil perhitungan RAB meliputi pekerjaan fisik bangunan sekitar Rp800 Miliar 
dan peralatan sekitar Rp 900 Miliar yang diserahkan kepada WM. Selanjutnya WM 
meminta Lisa agar mengubah perhitungan RAB yang sudah dilakukan agar menjadi 
sebesar Rp2,5 Triliun dengan pertimbangan untuk fisik bangunan sebesar Rp 1,2 
Triliun dan untuk peralatan sebesar Rp 1,3 Triliun.

Perintah itu benar-benar dikerjakan dengan bukti temuan surat-menyurat via 
email diantara SA di [email protected], dengan Kabid Sarana dan 
Prasarana Olahraga Kemenpora berinisial AH di [email protected], dan Lisa di 
[email protected].

Misalnya, pada 20 Oktober 2009, AH meminta SA untuk menghitung kembali 
perkiraan biaya pembangunan yang sudah ada agar total menjadi sebesar 
Rp2.538.515.883.038 untuk tahun 2010 sampai dengan 2014.

Pada 26 Oktober 2009, SA menyatakan kepada AH bahwa dari perhitungan dan hasil 
analisis menggunakan masterplan, maka SA hanya mampu mengembangkan biaya 
menjadi Rp 2.171.534.721.838 untuk 5 tahun anggaran. SA mengaku kesulitan 
menambah anggaran menjadi Rp 2.538.515.883.038 sebab akan tidak wajar bila 
melihat dari luasan area dan fasilitas yang tersebut di dalam masterplan. 
Pasalnya ada Permen PU Nomor 45 tahun 2007 yang membatasi terhadap desain 
bangunan pemerintah. Sejak Januari 2010, SA diketahui sudah tidak mengikuti 
kegiatan perencanaan proyek Hambalang.

Dari AH didapat keterangan setelah hasil perhitungan SA sebesar Rp 
2.171.534.721.838, lalu diserahkan kepada WM, yang kembali mendorong agar 
direvisi lagi sehingga anggarannya sekitar Rp2,5 Triliun. Kesalahan SA adalah 
dia mengurangi biaya peralatan yang dihitung terpisah oleh Lisa dan seseorang 
berinisial dan Tom.

BPK menemukan WM menyatakan bahwa hasil hitung-hitungan Tim Asistensi itu tak 
dilaporkan ke Menpora saat itu Adhyaksa Dault dengan alasan hal itu bukanlah 
pembahasan formal. Namun belakangan dari rancangan anggaran itulah yang menjadi 
dasar bagi Kemenpora di bawah Andi Alfian Malarangeng untuk lanjut ke proses 
revisi proyek termasuk revisi anggaran, hingga ke proposal multi years ke 
Kementerian Keuangan.

Namun, BPK sama sekali tak memberikan opini terhadap proses itu di bagian 
kesimpulan. Perlakuan berbeda dilaksanakan BPK ketika mengaudit proyek vaksin 
flu burung yang hasilnya diberikan ke DPR beberapa bulan lalu.  Dalam audit 
pabrik vaksin flu burung, BPK menunjukkan bahwa proyek pabrik flu burung 
bermasalah sejak perencanaan karena diatur oleh rekanan swasta dari PT.Anugerah 
Nusantara, yang belakangan turut menyebabkan kerugian negara hingga ratusan 
miliar rupiah.

Koordinator Riset dan pengembangan Seknas Fitra, Muhammad Maulana, mengatakan 
hal itu bisa menimbulkan lagi kecurigaan bahwa memang ada intervensi penyusunan 
hasil audit BPK dalam kasus Hambalang.

“Karena konten hasil audit dan kesimpulan itu tidak saling mendukung satu sama 
lain. Itu tercermin pada proses perencanaan penganggaran proyek hambalang ini,” 
kata Maulana di Jakarta, Jumat (2/11).

Dia melanjutkan masyarakat sudah terlajur percaya bahwa ada kongkalikong kuat 
antara Kemenpora dengan BPK. Oleh kerena itu, BPK seharusnya menjadi aktor 
kunci yang menunjukkan siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab dalam 
kasus itu.

“Itu bisa dilakukan dengan menunjukkan hasil audit sebenarnya ke publik yang 
tidak ada unsur intervensinya,” tegas Maulana

Fakta yang Hilang di Hambalang

Pada akhir 2009, Andi meminta Tim untuk memperbesar proyek Hambalang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terlupa memberikan penilaian atas kesalahan apa 
yang terjadi dalam proses perencanaan anggaran dan proses pemilihan lahan untuk 
proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di 
Hambalang, Bogor.

Berdasarkan hasil telaah terhadap audit BPK, para auditor di lembaga itu secara 
rinci menemukan fakta dan menggambarkannya di dalam penjelasan audit. Namun 
kemudian fakta-fakta itu hilang dari kesimpulan audit, yang hanya 
mempermasalahkan proses pemberian ijin tanah, proses sertifikasi, proses 
pengajuan anggaran multiyears, proses pemilihan rekanan, proses pencairan uang 
muka, dan proses pembangunan.

Berikut kami sajikan beberapa hal yang ditemukan auditor namun hilang dari 
kesimpulan audit yang biasanya menjadi tuntutan para penegak hukum untuk 
menindaklanjutinya dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana.

Lisa Lukitawati, Tim Asistensi Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Cara 
Kerjanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan peran Tim Asistensi Kemenpora 
ini di dalam penjelasan hasil auditnya, namun tak mencantumkannya di dalam 
kesimpulannya.

Padahal, Tim inilah yang menjadi awal dari penyusunan anggaran proyek itu 
sebesar Rp 2,5 triliun lebih, yang belakangan dianggap kemahalan. Bukti 
kemahalan itu adalah, dalam salah satu temuannya, BPK menemukan KSO PT Adhi 
Karya-Wijaya Karya (KSO AW), pemenang tender proyek itu, mengerjakan pekerjaan 
beton, baja, pondasi, cut & fill, dan plafond. Nilai pekerjaan-pekerjaan 
tersebut yang dibayar oleh Kemenpora kepada KSO AW adalah sebesar 
Rp129.379.207.431. Untuk pekerjaan-pekerjaan itu, KSO AW membayar sebesar 
Rp78.369.241.173 kepada sub-kontraktor, atau mendapat selisih Rp 51 miliar 
alias 50 persen di atas harga pasar.

Atau pelaksanaan pekerjaan pengadaan 13 item barang oleh KSO AW yang diserahkan 
kepada salah satu sub kontraktor PT.DC, yang sebagian pekerjaannya 
disubkontrakkan lagi ke 14 perusahaan. Untuk pekerjaan itu, PT DC mengeluarkan 
uang Rp27.878.238.973 (termasuk pajak) kepada 14 perusahaan itu, sementara 
mereka mendapat pembayaran dari KSO AW sebesar Rp113.824.122.280 (termasuk 
pajak).

Dengan demikian, peran Tim Asistensi Kemenpora tersebut sebenarnya sangat vital 
sejak awal untuk mengarahkan adanya kerugian keuangan negara.

Pada Agustus 2009, Sesmenpora Wafid Muharram (WM) mengontak Lisa Lukitawati 
(LLI), Direktur CV Rifa Medika, sebagai Tim Asistensi Kemenpora. Bersama Lisa, 
dimasukkan pengusaha swasta berinisial IN (Direktur Utama PT BIE) dan stafnya 
berinisial SA untuk menghitung RAB pekerjaan fisik bangunan.

Lalu Deddy Kusdinar yang kini menjadi tersangka kasus Hambalang di KPK, WS 
sebagai Sekretaris Program Program Atlet Andalan (PAL) Kemenpora. Lisa dibantu 
lagi oleh seseorang berinisial dan Tom.

Mereka inilah tim yang pertama mengerjakan RAB dan TOR untuk proyek Hambalang 
Rp 2,5 triliun itu.

Pada Januari 2010, WM menandatangani Surat Tugas untuk Tim Asistensi baru yang 
meliputi PNS di Kemenpora maupun pihak luar Kemenpora. Yaitu Deddy Kusdinar, 
Kepala Biro Umum Kemenpora PM, Asdep Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora 
Mu, Praktisi olahraga dan Sekretaris Program PAL Kemenpora WS, dan Lisa 
Lukitawati sebagai Direktur CV Rifa Medika. Pada April 2010, Deddy Kusdinar 
juga menandatangani Surat Tugas untuk Komisaris PT T Metaphora Solusi Global 
Muhammad Arifin.

Untuk melancarkan pekerjaan, dan mungkin menghindarkan diri dari penyadapan 
KPK, semua pihak itu berkomunikasi melalui sebuah mailing list (milis) di 
[email protected] yang belakangan sudah mereka hapus. Di 
grup yang dibuat pada Januari 2010 itulah mereka saling berkomunikasi 
mematangkan konsep dan desain perencanaan pembangunan P3SON Hambalang.

Di milis itu, selain nama-nama disebut di atas, ada pihak lain yang ikut 
berkomunikasi yakni Sya dari OD, Pte, Ltd, ADK dari PT Duta Graha Indah, 
seorang kontraktor berinisial AR, seorang swasta berinisial ARD, dan seorang 
ahli olahraga dari ITB berinisial Tom.

Pada awal kepemimpinananya di akhir 2009, Andi Alfian Malarangeng, meminta Tim 
tersebut untuk datang ke kedimannya di Cilangkap, Jakarta Timur untuk 
mempresentasikan rencana pembangunan proyek Hambalang. Di situ, Malarangeng 
mempresentasikan juga keinginannya untuk memperbesar proyek Hambalang dari yang 
sebelumnya direncanakan Menpora lama, Adhyaksa Dault.

Dari situ mereka mulai bekerja membangun usulan gambar desain serta desain 
anggaran setelah mempertimbangkan masukan dan arahan dari Malarangeng dan WM. 
Penyusunan gambar desain perspektif dilakukan oleh timnya ADK dari PT GI dan 
timnya AW dari PT MSG. AW adalah perwakilan yang ditinjuk Muhammad Arifin, 
Komisaris MSG.

Sementara ADK, walau tak ada surat tugas sebagai tim asistensi, diikutkan dalam 
perencanaan itu karena diminta bantuan oleh Sya dari OD, Pte, Ltd untuk 
mengurus proyek Hambalang dengan menemuicDeddy Kusdinar pada awal Januari 2010. 
Dia sempat tercatat mempresentasikan hasil kerja di hadapan Tim Asistensi, WM, 
dan Alfian Malarangeng. Per 28April 2010, ADK diminta mundur dengan kompensasi 
dalam sebuah pertemuan di kantor Lisa Lukitawati.

Selain gambar, Tim itu juga menghasilkan perhitungan perkiraan anggaran. AW 
dari PT MSG yang mengerjakan hitungan pekerjaan konstruksi sebesar Rp 
1.175.320.006.000 termasuk biaya konsultan perencana, manajemen konstruksi dan 
pengelola teknis. Sementara perhitungan biaya peralatan sebesar Rp1,4 Triliun 
disusun oleh tim yang dipimpin Lisa Lukitawati. Resmilah angka Rp 2,5 triliun 
itu.

Uniknya, semua proses ini dianggap tak bermasalah oleh BPK sehingga tak 
dimasukkan ke dalam kesimpulan hasil audit.

Padahal menurut Koordinator Riset dan pengembangan Seknas Fitra, Muhammad 
Maulana, tim asistensi itu biasa dibentuk di dalam sebuah kementerian.

Biasanya, kata dia, setiap implementasi program di lapangan memiliki tim 
asistensi yang mengarahkan agar perencanan sesuai dengan target yang ingin 
dicapai. Tim itu juga bekerja sampai memantau pelaksanaan pekerjaan.

“Tapi mereka ini biasanya orang-orang internal kementerian. Sejauh ini kita 
belum tahu kalau ada mekanisme asistensi yang melibatkan pihak luar,” kata 
Maulana di Jakarta, Jumat (2/11).

DPR Juga Lakukan Pembiaran Kasus Hambalang

Tidak mungkin tidak ada rapat-rapat DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga 
membahas soal Hambalang.

Hasil audit investigasi BPK soal proyek Hambalang dinilai tidak komprehensif 
karena tidak menyebutkan peran DPR.

Anggota legislatif diduga terlibat dalam pembahasan anggaran.

Pengamat Politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanuddin Muhtadi 
mengatakan, ada banyak kepentingan dalam kasus Hambalang.

”Tidak mungkin tidak ada rapat-rapat DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga 
membahas soal Hambalang,” ujarnya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu 
(3/11).

Burhanuddin mengatakan, saat pembahasan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah 
Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, seharusnya DPR mengetahui apakah ada tanda 
tangani Andi Mallarangeng selaku Menteri Pemuda dan Olahraga.

Seperti diketahui, tanda tangan yang tertera dalam pengajuan anggaran adalah 
milik Sekretaris Menpora Wafid Muharam. ”Apakah Andi Malarangeng (Menpora) 
tidak pernah ikut rapat dengan DPR memutuskan soal Hambalang?” tanyanya.

Pada kesempatan yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson 
Yunto mengatakan, hasil audit BPK belum optimal. ”Audit BPK tidak pernah 
menyelusuri kenaikan drastis dari Rp125 miliar menjadi Rp1.2 triliun. Hal ini 
tidak pernah ditanyakan kepada DPR,” ujarnya.

Dia khawatir, hasil audit ini hanya akan menjadi alat 'testing the water'. Jika 
tidak ada reaksi keras publik, maka investigasi tahap kedua tidak akan ada 
hasil signifikan yang bisa mengupas proyek Hambalang ini.

Emerson mengatakan, seharusnya DPR juga proaktif melakukan penyelidikan. "Tidak 
sekedar menunggu hasil audit BPK," kata dia.

http://jakartametronews.blogspot.com

Kirim email ke