Sebuah trik korupsi yang melibatkan berbagai profesi, menimbulkan 
pertanyaan, dimanakah para pemimpin negeri ini? kok terkesan melakukan 
pembiaran dan tanpa malu selalu berargumentasi untuk membenarkan 
tindakan mereka yang memalukan. Tapi yang jelas, hal ini sudah 
memberikan pembelajaran pada masyarakat bahwa bertindak semaunya sendiri
 diperbolehkan. Artinya para pemimpin sudah mengajari masyarakat hal2 
yang bisa merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat berbangsa & 
bernegara. 
salam
Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi

http://www.obornews.com/3113-berita-...etua_dprd.html
Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jateng
 

 Rukma Setyabudi yang sejak tanggal 01 November 2012 lalu, resmi 
menggantikan Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ternyata pernah 
dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino
 Gondohutomo Semarang tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat harus 
berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo
 tahun 2004. Saat itu Rukma Setyabudi divonis satu setengah tahun.
 

 Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma Setyabudi 
karena Rukma dinyatakan sakit jiwa yang bisa membahayakan dirinya dan 
orang lain. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani doketr Siti 
Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. 
Anehnya, meski dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani, Rukma 
masih bisa duduk sebagai anggota legislatif. Bahkan sejak awal bulan ini
 malah duduk sebagai ketua DPRD Jateng menggantikan Murdoko yang 
terjerat kasus hukum. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur 
yang ada. Saya hanya menjalankan amanah,"kata Rukma, saat diwawancara 
wartawan usai dilantik hari Kamis (1/11/2012) lalu.
 
 Selain itu 
Rukma juga mengatakan akan melanjutkan tugas Murdoko sebagai ketua DPRD 
Jateng. "Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," katanya. 
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati 
SpKJ menyatakan ada kemungkinan bahwa Rukma Setyabudi dinyatakan tidak 
sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya nggak 
hapal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan 
rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru 
diterbitkan," kata Sri Widyayati melalui ponselnya.
 
 Menurutnya 
RSJ mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya 
menerbitkan surat rekomendasi saja, kalaupun tidak dijadikan bahan 
pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan 
salah RSJ. "Sebaiknya, dia diobati dulu trus diperiksa lagi. Kalau sudah
 tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun 
tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan 
memeriksa. Termasuk dia sendiri mintapun, kami tak bisa kecuali jaksa 
atau pengadilan," kata Sri Widyayati.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke