Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jawa Tengah


Rukma Setyabudi yang sejak tanggal 01 November 2012 lalu, resmi menggantikan 
Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ternyata pernah dinyatakan tidak waras atau 
gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tahun 2009 
lalu. Rukma dinyatakan gila saat harus berhadapan dengan kasus korupsi buku 
perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma Setyabudi 
divonis satu setengah tahun.

Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma Setyabudi karena 
Rukma dinyatakan sakit jiwa yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain. 
Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani doketr Siti Nuraini SpKJ dan 
Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Anehnya, meski dinyatakan 
tidak sehat secara jasmani dan rohani, Rukma masih bisa duduk sebagai anggota 
legislatif. Bahkan sejak awal bulan ini malah duduk sebagai ketua DPRD Jateng 
menggantikan Murdoko yang terjerat kasus hukum. "Ya semuanya memang melalui 
proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah,"kata Rukma, saat 
diwawancara wartawan usai dilantik hari Kamis (1/11/2012) lalu.

Selain itu Rukma juga mengatakan akan melanjutkan tugas Murdoko sebagai ketua 
DPRD Jateng. "Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," katanya. 
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati SpKJ 
menyatakan ada kemungkinan bahwa Rukma Setyabudi dinyatakan tidak sehat jiwanya 
hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya nggak hapal kalau soal surat. 
Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, 
kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati melalui 
ponselnya.

Menurutnya RSJ mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ 
hanya menerbitkan surat rekomendasi saja, kalaupun tidak dijadikan bahan 
pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah 
RSJ. "Sebaiknya, dia diobati dulu trus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak 
membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas 
perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk 
dia sendiri mintapun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," kata Sri 
Widyayati.

http://www.obornews.com/3113-berita-...etua_dprd.html

Ketua DPRD Jateng Bantah Dinyatakan Sakit Jiwa
Selasa, 6 November 2012 20:26 WIB


Rukma Setyabudi dinyatakan sakit jiwa terkait menghindari kasus korupsi 
perpustakaan yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar, tapi 
kini dia mengatakan hanya isu.

SEMARANG, Jaringnews.com - Surat keterangan dari RSJD Amino Gondohutomo 
bernomor 
441.3/2/17534 yang menyatakan bahwa plt Ketua DPRD Jateng Rukma 
Setiabudi menderita sakit jiwa yang membahayakan dirinya dan orang lain, 
diterbitkan agar Rukma tidak mengikuti sidang. Dalam surat yang ditandatangani 
dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Supriyartini SpKJ pada tahun 
2009 itu juga dijelaskan bahwa pihak RSJD tidak bertanggungjawab atas 
resiko jika Rukma Setia Budi dipaksa mengikuti sidang.

Adapun terbitnya surat keterangan itu terkait dengan status Rukma Setyabudi 
yang tersangkut kasus korupsi buku perpustakaan dan merugikan keuangan 
negara/daerah hingga Rp 4,63 
miliar. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rukma divonis 18 bulan 
yang tertuang putusan Nomor: 20/PID.B/2009/PN.Pwr. Data yang berhasil 
dihimpun Jaringnews.com, selama persidangan, Rukma sempat mangkir dua 
kali karena alasan sakit. Pada sidang 17 Februari 2009, Rukma tidak 
hadir karena alasan sakit dan dirawat di Semarang.

Terhadap
 keberadaan surat ini, Plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengaku 
bahwa itu hanya isu. Ia tak mengakui jika pernah dinyatakan tidak waras.
 "Tahu aja enggak, tidak usah ditanggapi kayak gitu itu," kata Rukma 
Setiabudi via telepon selulernya (Ponsel), Selasa(6/11) sore. Rukma 
kemudian mematikan pesawat ponselnya dan beberapa kali dicoba ditelp 
lagi ponselnya sudah non aktif.

Rukma ditetapkan sebagai 
plt ketua DPRD Jateng mulai 1 November 2012 lalu. Ia menjadi Ketua DPRD 
menggantikan Murdoko yang saat ini ditahan KPK karena korupsi kas 
daerah APBD Kendal 2004 sebesar Rp 4,35 miliar. Pengangkatan Rukma 
sendiri sempat tertunda beberapa kali karena banyak faksi di PDIP. Namun 
kekuatan lobi kubu Rukma di tingkat DPP PDIP memuluskan langkah Rukma. 
Sementara beberapa calon lain dicoret. Surat rekomendasi DPP PDIP yang 
menyetujui Rukma Setiabudi menggantikan Murdoko ditandatangani 23 Oktober, atau 
sehari setelah ketua umum Megawati berangkat ibadah haji.

Sementara
 itu, direktur RSJD Amino Gondo Hutomo membantah bahwa penerbitan surat 
itu karena dipesan. "Surat itu menjelaskan kondisi yang bersangkutan 
saat diperiksa. Seharusnya ia diobati dulu sampai sembuh," kata Sri 
Widyayati SpKJ, direktur RSJD.
http://www.kaskus.co.id/thread/509b4...d?goto=newpost

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke