http://www.shnews.co/detile-10712-aceh-mengarah-ke-konflik-etnis.html
Aceh Mengarah ke Konflik Etnis Junaidi Hanafiah | Senin, 12 November 2012 - 14:20:45 WIB : 76 (Foto:dok/acehkita.com) Penolakan terhadap Qanun Wali Nanggroe merembet ke masalah etnis. BANDA ACEH – Konflik regulasi tekait pengesahan Qanun atau Peraturan Daerah (Perda) Wali Nanggroe di Aceh semakin meruncing. Keharusan agar Wali Nanggroe harus bisa berbahasa Aceh dengan fasih sementara beberapa suku di Aceh tidak bisa berbahasa Aceh jadi penyebab. Dikhawatirkan jika masalah ini berlarut-larut, akan menimbulkan konflik etnis. Penolakan terhadap Qanun Wali Nanggroe dikemukakan dengan tegas oleh etnis Gayo yang tinggal di dataran tinggi Aceh, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Tidak hanya menuntut pembentukan provinsi baru, warga Aceh yang beretnis Gayo juga menuduh selama ini suku Aceh yang tinggal di pesisir sering menindas masyarakat Gayo dan suku-suku minoritas lainnya yang ada di Aceh. “Pemerintah Aceh harus segera mencari jalan keluar sehingga konflik yang mulai timbul tersebut segera diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada korban jiwa masyarakat. Kita khawatir konflik ini akan menjadi konflik fisik,” kata Bustami, tokoh masyarakat di Banda Aceh, Minggu (11/11). Menurut Bustami, sebelum qanun itu dibuat, DPRA seharusnya mengkaji dan meminta masukan dari berbagai suku yang ada di Aceh. Sat ini, suasana Aceh setelah Qanun Wali Nanggroe disahkan oleh DPRA terus memanas. “Sedikit saja ada pihak yang memancing maka konflik etnis secara fisik akan benar-benar terjadi di Aceh, terlebih lagi, masyarakat Gayo sekarang telah mengklaim bahwa penduduk Aceh pesisir selalu menindas mereka. Ini sangat berbahaya,” ujar Bustami. Sementara anggota DPRK Aceh Tengah Bardan Sahidi mengatakan keberadaan Qanun Wali Naggroe merupakan pembodohan terhadap masyarakat Gayo. “Qanun itu seperti sampah, qanun itu dibuat tanpa ditelaah lebih dulu subtansinya dan meminta pendapat sejumlah suku yang ada di Aceh,” kata Sahidi. Ia juga berharap ini menjadi pelajaran hukum bagi rakyat Aceh yang menduduki bangku–bangku penting kepemerintahan Aceh mendatang, apabila tidak ingin Aceh bercerai-berai yang akan menuai konflik baru kembali. Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berasal dari Gayo, Linggadinsyah. Menurutnya, Qanun Wali Naggroe sengaja dibuat untuk mendiskriminasi etnis tertentu, khususnya etnis Gayo. “Warga Aceh yang berasal dari suku Gayo tidak pernah mengenal istilah Wali Nanggroe, bahkan sejak zaman kerajaan Aceh. Jadi kami menolak qanun itu. Jika tetap dipaksakan maka kami akan memilih mendeklarasikan kembali Provinsi ALA,” ujar Usman, tokoh masyarakat adat Gayo. Penolakan terhadap Wali Naggroe juga sudah pernah terjadi minggu yang lalu oleh elemen Gayo Merdeka di DPRA. Lembaga Wali Nanggroe dibentuk sebagai bagian dari kesepakatan damai antara GAM dengan pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia. Ketentuan ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Ace [Non-text portions of this message have been removed]
