http://www.shnews.co/detile-10712-aceh-mengarah-ke-konflik-etnis.html

Aceh Mengarah ke Konflik Etnis 
Junaidi Hanafiah | Senin, 12 November 2012 - 14:20:45 WIB

: 76 



(Foto:dok/acehkita.com)
Penolakan terhadap Qanun Wali Nanggroe merembet ke masalah etnis. 

BANDA ACEH – Konflik regulasi tekait pengesahan Qanun atau Peraturan Daerah 
(Perda) Wali Nanggroe di Aceh semakin meruncing. Keharusan agar Wali Nanggroe 
harus bisa berbahasa Aceh dengan fasih sementara beberapa suku di Aceh tidak 
bisa berbahasa Aceh jadi penyebab. 

Dikhawatirkan jika masalah ini berlarut-larut, akan menimbulkan konflik etnis. 
Penolakan terhadap Qanun Wali Nanggroe dikemukakan dengan tegas oleh etnis Gayo 
yang tinggal di dataran tinggi Aceh, yakni Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, 
dan Gayo Lues.

Tidak hanya menuntut pembentukan provinsi baru, warga Aceh yang beretnis Gayo 
juga menuduh selama ini suku Aceh yang tinggal di pesisir sering menindas 
masyarakat Gayo dan suku-suku minoritas lainnya yang ada di Aceh. “Pemerintah 
Aceh harus segera mencari jalan keluar sehingga konflik yang mulai timbul 
tersebut segera diselesaikan dengan baik. Jangan sampai ada korban jiwa 
masyarakat. Kita khawatir konflik ini akan menjadi konflik fisik,” kata  
Bustami, tokoh masyarakat di Banda Aceh, Minggu (11/11). 

Menurut Bustami, sebelum qanun itu dibuat, DPRA seharusnya mengkaji dan meminta 
masukan dari berbagai suku yang ada di Aceh. Sat ini, suasana Aceh setelah 
Qanun Wali Nanggroe disahkan oleh DPRA terus memanas. “Sedikit saja ada pihak 
yang memancing maka konflik etnis secara fisik akan benar-benar terjadi di 
Aceh, terlebih lagi, masyarakat Gayo sekarang telah mengklaim bahwa penduduk 
Aceh pesisir selalu menindas mereka. Ini sangat berbahaya,” ujar Bustami.

Sementara anggota DPRK Aceh Tengah Bardan Sahidi mengatakan keberadaan Qanun 
Wali Naggroe merupakan pembodohan terhadap masyarakat Gayo. “Qanun itu seperti 
sampah, qanun itu dibuat tanpa ditelaah lebih dulu subtansinya dan meminta 
pendapat sejumlah suku yang ada di Aceh,” kata Sahidi. 

Ia juga berharap ini menjadi pelajaran hukum bagi rakyat Aceh yang menduduki 
bangku–bangku penting kepemerintahan Aceh mendatang, apabila tidak ingin Aceh 
bercerai-berai yang akan menuai konflik baru kembali.

Hal yang sama juga disampaikan oleh mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) 
yang berasal dari Gayo, Linggadinsyah. Menurutnya, Qanun Wali Naggroe sengaja 
dibuat untuk mendiskriminasi etnis tertentu, khususnya etnis Gayo. “Warga Aceh 
yang berasal dari suku Gayo tidak pernah mengenal istilah Wali Nanggroe, bahkan 
sejak zaman kerajaan Aceh. Jadi kami menolak qanun itu. Jika tetap dipaksakan 
maka kami akan memilih mendeklarasikan kembali Provinsi ALA,” ujar Usman, tokoh 
masyarakat adat Gayo.

Penolakan terhadap Wali Naggroe juga sudah pernah terjadi minggu yang lalu oleh 
elemen Gayo Merdeka di DPRA. Lembaga Wali Nanggroe dibentuk sebagai bagian dari 
kesepakatan damai antara GAM dengan pemerintah Indonesia pada 15 Agustus 2005 
di Helsinki, Finlandia. Ketentuan ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang 
No 11/2006 tentang Pemerintahan Ace

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke