Ref: Pada umumnya negara diciptakan pada masa modern ialah untuk mempermudah 
kehidupan rakyat, tetapi  NKRI sebaliknya kehidupan rakyat dipersulit, jadi 
apakah mau dibiarkan terus-menerus dan hanya menerimo?  Rakyat harus berani 
beruara good bye, adios, auf wiedersehen, sayonara apabila tidak mau terus 
ditipu oleh penguasa. Makin lama dibiarkan makin bertambah celaka, karena hanya 
kesulitan hidup dibebankan tanpa ada akhirnya.


http://www.shnews.co/detile-10719-ketika-mengabdi-sang-pencipta-pun-dipersulit.html

Ketika Mengabdi Sang Pencipta Pun Dipersulit 
Wahyu Dramastuti | Senin, 12 November 2012 - 14:53:26 WIB

: 61 



(Foto:dok/lakpesdamjombang.org)
Para penganut agama asli/penghayat kepercayaan terdiskriminasi sejak lahir 
hingga setelah meninggal.


Tenribibi tak sanggup lagi menahan bulir-bulir air yang mengambang di sudut 
matanya. Syal yang menggelantung di leher hanya sedikit membantu mengusap 
pipinya yang basah. Emosinya membuncah mendengar cerita Evi Mauboy yang datang 
dari Boti, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tenribibi dan Evi Mauboy menyusuri jarak 
ribuan kilometer menuju Jakarta, hanya untuk sama-sama menyuarakan nasib para 
penganut agama asli/penghayat kepercayaan. 

Perjuangan yang sangat menyakitkan. Karena belum lagi menyampaikan aspirasi, 
perjalanan fisik untuk menuju ke tempat bersuara di Jakarta sudah penuh liku.

Evi harus keluar dari kotanya, Kupang. Kemudian naik bus tiga jam, lalu 
disambung ojek atau menumpang truk sejauh 50 kilometer di jalanan berbatu. 
Lantas diteruskan naik ojek khusus yang sudah terbiasa melewati jalan berbatu 
sejauh 30 kilometer. 

"Batu-batunya segede baskom," Evi bercerita sampai berbusa-busa, sementara air 
mata Tenribibi semakin tak terbendung mendengarnya. 

Menurut Evi, perjalanan itu untuk memberikan sirih pinang kepada tetua adat di 
Desa Boti, guna meminta restu atas keberangkatannya ke Jakarta mengikuti acara 
dialog yang diselenggarakan Komnas Perempuan. Setelah restu diberikan tetua 
adat, kembali Evi menapaki "sepanjang jalan kenangan" tadi untuk menuju Kota 
Kupang. Selanjutnya ia terbang ke Jakarta sekitar tiga jam.

Dialog oleh Komnas Perempuan itu terkait pengaduan masyarakat adat penganut 
agama asli/penghayat kepercayaan. Tenribibi mewakili Komunitas Adat Tolotang, 
Sidrap, Sulawesi Selatan; Evi dari Komunitas Adat Boti, NTT. Juga ada peserta 
lain, di antaranya Dian Jennie dari Komunitas Penghayat Kepercayaan Sapto 
Dharmo, Jawa Timur; Mahniwati dari Komunitas Wetu Telu, Sasak, Nusa Tenggara 
Barat (NTB); Dewi Kanti dari Komunitas Adat Penghayat Kepercayaan Sunda 
Wiwitan, Kuningan, Jawa Barat; juga ada dari Komunitas Adat Penganut Agama 
Kaharingan, Kalimantan Tengah; serta Komunitas Adat Minahasa dan Bantik, 
Sulawesi Utara.

Kepada SH, Sabtu (10/11), kelima perempuan tangguh itu sahut-menyahut 
mengungkapkan kisah masing-masing. Keluhan mereka sama, didiskriminasi oleh 
pemerintah dan masyarakat hanya karena menganut agama asli atau penghayat 
kepercayaan. Tekanan hidup mereka alami sejak lahir hingga kembali menjadi 
debu. Sejak lahir mereka sudah dipersulit untuk mengakses Kartu Tanda Penduduk 
(KTP), hingga saat kematian pun sulit mencari tanah kuburan.

Dian dari Komunitas Penghayat Kepercayaan Sapto Dharmo, Jawa Timur, 
mengisahkan, di Brebes sekitar lima tahun lalu ada penghayat kepercayaan Sapto 
Dharmo yang sudah dimakamkan. Tapi kemudian datanglah beberapa lelaki dengan 
pedang terhunus. Mereka protes. 

"Terus mau tak mau jenazah dibawa lagi untuk dimakamkan di belakang rumah," 
kata Dian dengan senyum hambar.
Tempat Pemakaman Umum (TPU) disekat-sekat berdasarkan agama. "Akhirnya, 
sekarang beberapa orang dari Sapto Dharmo memilih kalau meninggal diperabukan 
kemudian abunya dilarung ke laut. Jadi, dalam hal kematian pun kami 
terdiskriminasi," ia menambahkan.

Sulit KTP
Kesulitan mengakses KTP yang dialami oleh masyarakat adat penganut agama 
asli/penghayat kepercayaan berimplikasi panjang terhadap layanan publik bagi 
mereka. Tak punya KTP berarti tak bisa memperoleh surat nikah dan akta 
kelahiran anak, serta sulit mengakses layanan kesehatan dan bantuan ekonomi. 
Mereka juga dilarang menjalankan keyakinan yang dianut. Malah, oleh masyarakat 
distigma sebagai kafir. 

Pada setiap KTP, pada kolom agama dikosongkan. Ini karena tak boleh tertulis 
agama selain enam agama atau kepercayaan yang diakui Indonesia: Kristen, 
Katolik, Islam, Hindu, Budha, Konghucu. Padahal, KTP juga menjadi syarat untuk 
menikah. Setelah menikah pun anaknya tidak diakui sehingga anak tidak punya 
legalitas sebagai anak dari orang tua kandungnya. 

Dewi Kanti dari Komunitas Adat Penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan, Kuningan, 
Jawa Barat, mencontohkan, ada seorang anak yang di akta kelahirannya hanya 
tertulis “...telah terlahir seorang anak perempuan bernama Dwi Mahardika Rahayu 
Ningsih anak kedua dari perempuan bernama Enjar Jarmanah (ibunya) yang telah 
diakui oleh seorang laki-laki bernama Ebo Saboga (sebagai ayahnya)...”.

Kata “diakui” sebagai anak itu bertentangan dengan faktanya, sebab anak itu 
adalah anak kandung. “Seperti itulah. Di sekolah pun ada stigmatisasi dan 
kekerasan psikologis. Teman-temannya mencibirkan karena menganggap anak haram,” 
jelas Dewi. “Saya waktu SD juga terintimidasi oleh guru. Orang tua saya 
dianggap murtad. Ini masalah psikologis dan inilah yang dialami oleh para 
pelestari adat leluhur,” katanya.

Murid juga tidak diberi kesempatan untuk mempelajari mata pelajaran agama 
asli/penghayat kepercayaan di sekolah. Para siswa merasa keberatan jika harus 
ikut salat atau misa atau kebaktian dan lain-lain yang tidak sesuai dengan 
keyakinan yang mereka anut. Akhirnya yang dilakukan Dewi bersama para ibu 
adalah mengekspresiken lewat budaya, semisal tembang Sunda. Pertunjukan itu 
bukan sekadar tontonan tetapi dimaksudkan juga sebagai tuntunan.

Komunitas adat juga diharuskan masuk dalam salah satu organisasi. Yang lebih 
parah, mereka sulit memperoleh pekerjaan. Contohnya, untuk menjadi Pegawai 
Negeri Sipil (PNS) harus memiliki agama yang “jelas”. Akhirnya mereka 
“sembunyi-sembunyi”. Namun mereka tetap terancam, kalau ketahuan tidak diangkat 
sampai memasuki umur pensiun. 

Ada lagi kasus di mana seorang PNS ditulis sebagai bujangan karena tidak 
memiliki legalitas perkawinan. “Tetapi untuk istrinya tetap dipotong setiap 
bulan sebagai iuran Dharma Wanita,” Dewi melanjtkan. Para ibu yang mendengar 
penuturan Dewi tertawa terbahak karena juga menyaksikan hal yang sama di 
komunitas mereka.

Ada lagi kasus di mana seorang PNS ditulis sebagai bujangan karena tidak 
memiliki legalitas perkawinan. Anehnya, setiap kali menjelang pemilihan umum 
(pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), mereka tanpa meminta malah 
diberi kartu pemilih. 

Undang-undang
Undang-undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau 
Penodaan Agama merupakan akar dari berbagai tindak diskriminasi itu. Sebelum 
ada UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, anggota kelompok 
penghayat kepercayaan bahkan 
dipaksa untuk menyatakan diri menjadi bagian dari salah sati agama “resmi”, 
yang disebut di dalam UU No 1/PNPS/1965.

Pasal 61 UU itu menyatakan bagi penduduk yang agamanya belum diakui atau bagi 
penghayat kepercayaan maka keterangan pada kolom agama tidak diisi. Kesulitan 
untuk memperoleh KTP menyebabkan kelompok penghayat kepercayaan, yang sebagian 
besar adalah masyarakat adat yang memegang teguh ajaran agama leluhurnya, 
menjadi orang yang terpinggirkan di negerinya sendiri. 

Untuk KTP di Kaharingan, Kalimantan Tengah, di KTP tertulis agama Hindu 
Kaharingan. Padahal menurut masyarakat adat Dayak, Hindu adalah agama 
tersendiri, sedangkan Kaharingan terkait kepercayaan asli Dayak. Kedua hal ini, 
Hindu dan Kaharingan, tidak bisa dicampur aduk. Karena itu masyarakat adat 
setempat menuntut agar Kaharingan tertulis di KTP sebagai agama, tanpa 
embel-embel lain. 

Hal serupa dialami oleh agama Hindu Tolotang di Sulawesi. Mereka pun menuntut 
hal yang sama: jadikan Tolotang sebagai agama tersendiri tanpa embel-embel. 
Mereka hanya ingin mengabdi pada Sang Pencipta dan mengasihi sesama tanpa 
dipolitisasi. (Yuliana Lantipo) 

Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke