Gugatan Churcill ; Indonesia Ajang Pertarungan Korporasi 

Latar Belakang

Kekayaan alam batubara Indonesia yang melimpah telah menjadikan negara 
ini sebagai ajang pertarungan internasional. Investor internasional 
menggunakan berbagai macam cara untuk menguasai untuk merebut dan 
menguasai sumber energi penting di dunia dewasa ini ditengah kekacauan 
harga minyak.

Sisi lain, penandatanganan berbagai perjanjian 
internasional mengenai perlindungan investasi seperti Billateral 
Investment Treaties (BIT) yang merupakan perjanjian yang berisikan 
perlindungan, fasilitas, dan insentif tingkat tinggi bagi investasi 
internasional, semakin member peluanmg semakin kukuhnya modal asing di 
Indonesia.

Selanjutnya kebijakan pemerintah yang kurang 
hati-hati dan cenderung tidak memahami dengan baik konsekuensi dari 
pemberian ijin tambang yang tumpang tindih, kebijakan nasional yang 
berubah-ubah, dan konsekuensi terhadap perjanjian internasional, menjadi
 peluang bagi modal asing menggugat pemerintah untuk mendapatkan ganti 
rugi. Keteledoran pemerintah semacam iu dapat menyebabkan keuangan 
negara dirugikan.

Pihak swasta nasional dengan bekerjasama 
dengan perusahaan multinasional dapat menggunakan peluang yang ada 
dengan niat menguras keuagan negara untuk keuntungan mereka. Pengalaman 
Indonesia atas kekalahan Pertamian dan PLN dalam gugatan Karaha Bodas 
Corporation (KBC) yang menyebabkan perusahaan negara dirugikan triliunan
 rupiah, tidak dijadikan pelajaran berharga.[1]

Untuk kesekian 
kalinya gugatan kepada pemerintah Indonesia dilayangkan oleh perusahaan 
multinasional Churcill PLC yang menuntut ganti rugi kepada pemerintah 
senilai $ 2 miliar. Dalam situasi penyelenggaraan kekuasaan yang korup, 
gugatan ini berpotensi terjadi abuse of power antara pemerintah 
Indonesia dengan perusahaan asing untuk menguras kekayaan dan keuangan 
negara. 

Gugatan Churcill Mining

Pada 22 Juni lalu, 
Chucill sebuah perusahaan asal Inggris menyampaikan gugatan ke 
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang 
berkantor di Washington. [2] Dasar gugatan ini adalah perjanjian 
Billateral investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan United Kigdom
 (UK).

BIT adalah perjanjian internasional yang bersifat 
(legally binding)  atau mengikat bagi negara yang menandatanganinya. 
Perjanjian BIT berisikan berbagai bentuk prlindungan tingkat tinggi 
untuk investor, insentif, fasilitas, nasionalisasi dengan kompensasasi 
dan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) melalui 
arbitrase internasional.

Dengan menggunakan dasar perjanjian 
BIT tersebut Churchill Mining Plc, mengadukan Bupati Kutai Timur, 
Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM, 
dan BKPN. Gugatan diajukan terkait dengan pencabutan izin Kuasa 
Pertambangan empat perusahaan yang diklaim sebagai milik Churchill 
Mining Plc. Churcill menuntut Republik Indonesia sebesar US$2 miliar[3]

Perusahaan yang listing di bursa Inggris sejak 2005 menyatakan 
Pemerintah Provinsi Kaltim menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang 
layak. Letak kasus antara perusahaan pertambangan asing dengan 
pemerintah Indonesia itu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, 
Kalimantan Timur, yakni Proyek ekploitasi batubara East Kutai Coal 
Project (EKCP). Proyek yang ditaksir memiliki nilai yang sangat besar 
yakni mencapai 2.73 miliar tons batubara.

Sumber lain 
menyebutkan bahwa, penemuan di tahun 2008 memperlihatkan bahwa kawasan 
Kutai Timur merupakan dapat menjadi pertambangan batubara terbesar yang 
ketujuh yang belum tereksplorasi di dunia, dengan potensi sebesar $700 
juta sampai degan $1 milyar pertahun dan diperkirakan bertahan sampai 
dengan 20 tahun.[4]

Perusahaan Churcill mengaku telah 
memperoleh ijin dari pemerintah untuk melakukan eksploitasi batubara dan
 mentarakan telah menginvestasikan lebih dari $40 juta dalam proyek 
tersebut. perusahaan merasa diruguikan sangat besar akibat pencabutan 
ijin yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia, dalam hal 
ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sebelumnya Pemkab Kutai 
Timur telah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
Samarinda, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, bahkan memenangkan kasasi di 
Mahkamah Agung (MA) atas Ridlatama Group yang merupakan mitra Churchill 
Mining.

Siapa Churcill ?

Keberadaan Churcill dalam 
kegiatan pertambangan di Kutai Timur dimulai dari proyek East Kutai Coal
 Project (EKCP). Masuknya Churcill konon dimulai pada tahun 2007 (?) 
dengan mengadakan kemitraan dengan Ridlatama Grup. Namun Churcil diduga 
tidak memiliki badan hukum Indonesia.

Namun pihak Ridlatama 
menyetakan, pada proyek East Kutai Coal Project (EKCP), Churchill 
menguasai sekitar 75 persen saham. Sisanya dimiliki oleh mitranya dari 
Indonesia yaitu PT Ridlatama Group. Dikatakan pula bahwa proyek tersebut
 diduga bernilai sekitar 2,7 miliar ton batubara. [5]

Dalam 
pengembangan proyek EKCP itu, Churchill mengaku memiliki mitra strategis
 yaitu Spitfire Resources dengan porsi saham 15,99 persen. Perusahaan 
ini tengah mengembangkan proyek South Woodie Woodie Manganese Project di
 Australia Barat.[6]

Pada tingkat internasional Churcill 
dikatakan bergabung dengan beberapa perusahaan dalam perdagangan di 
London Stock Exchange Group's markets terkait dengan operasinya di 
Indonesia, diantaranya adalah Dengan Bumi Resourcess perusahaan milik 
Bakrie Group, dan perusahaan lainnya yakni MP Evans Group, Archipelago 
Resources, Sound Oil and Kalimantan Gold.[7]

Sumber lain 
menyebutkan awalnya Churcill masuk ke Indonesia dengan membentuk PT 
Indonesia Coal Development (ICD) dan PT Techno Coal Utama Prima (TCUP) 
ke BadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2008 lalu. Keduanya 
bekerjasama dengan beberapa perusahaan milik pengusaha nasional bernama 
 Ridlatama Group dengam kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kutai 
Timur. Garapannya diberi nama Proyek Batu Bara Kutai Timur (East Kutai 
Coal Project).[8] 

Sejumlah warga negara Indonesia bertindak 
sebagai non executive director Churchill seperti Faroek Basrewan[9]. 
Selanjutya mengisi posisi non executive director adalah Rachmat Gobel. 
Gobel dikenal sebagai Komisaris PT Indosat Tbk and PT SMART Tbk. Dia 
juga menjabat Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang industri dan komersial 
serta Chairman Komite kerjasama Indonesia-Jepang. Anggota Non-Executive 
Director lainnya adalah Fara Luwia dan Gregory Radke.[10]

Sedangkan Ridlatama adalah perusahaan di sektor pertambangan dan energi.
 Berdasarkan data Beritasatu.com,  perusahaan Ridlatama bermula dari 
Mojokerto, Jawa Timur. Pemiliknya tergolong anak muda yakni Novi 
Indrayono (40) yang juga menjabat sebagai komisaris. Bertindak sebagai 
Presiden Direktur Ridlatama adalah Anang Mudjiantoro. Sementara 
komisaris lainnya adalah Soewadji Prawadina, alumnus Akademi Militer 
1970. Senior President SBY ini, seangkatan dengan Luhut B. Pandjaitan, 
Tyasno Sudarto, Fachrul Rozi, Subagjo, Slamet Kirbiantoro, dan 
Mardiyanto.[11] 

Masalah Tumpang Tindih Perijinan

Secara kronologis, rangkaian peristiwa diawali penerbitan izin Nusantara
 Group oleh Bupati Mahyudin. Di areal yang sama, belakangan ada dokumen 
izin Kuasa Pertambangan (KP) yang ditandatangani Bupati Awang Faroek. 
Setelah melalui audit BPK, ada indikasi tandatangan Bupati Awang 
dipalsukan. Namun pemalsuan itu tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana.

Sementara itu, Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang 
Faroek Ishak, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh 
pihak Ridlatama Group.  Lahan KP batubara tersebut sebelumnya merupakan 
milik Nusantara Group, milik Prabowo Subiyanto, sejauh ini pihak 
Nusantara Group masih selalu menjalankan kewajibannya diatas lahan 
tersebut. [12]

Akibat pencabutan izin usaha pertambangan oleh 
Bupati Kutai Timur tersebut Churcil mengajukan gugatan ke pengadilan 
nasional melalui mitranya. Namun gugatan tersebut dikalahkan. 
Selanjutnya Churcill membawa masalah ini ke Arbitrase internasional. 
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tergugat pertama 
dalam kasus yang diajukan oleh Churchill Mining Plc.

Gugatan 
tersebut diajukan pada tanggal 22 Mei 2012 di Pusat Internasional untuk 
Penyelesaian Perselisihan Investasi ("ICSID") di Washington DC dan 
berkaitan dengan sengketa Perusahaan dengan Indonesia atas Proyek 
Batubara Kutai Timur ("EKCP") yang 75 persen sahamnya dikuasai Churcill.

Potensi Kerugian Negara

Pengajuan Churchill untuk arbitrase internasional di ICSID berikut 
kegagalan Indonesia untuk memperbaiki masalah Dijelaskan dalam dua surat
 sebelumnya kepada Presiden Indonesia. Kedua surat kepada Presiden 
menekankan Itu menyusul investasi yang signifikan dalam sumber daya 
diidentifikasi EKCP Churchill kelas dunia endapan batubara thermal di 
Kalimantan Timur.  Churchill mengaku menjadi subjek dari kampanye terus 
menerus yang dirancang untuk melepaskan hak sah Churchill atas deposito 
dan pengembangan EKCP.[13]

Perusahaan mengatakan pihaknya 
mengirim surat kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, 
menteri luar negeri negara itu dan empat kantor pemerintah lainnya pekan
 lalu (Monday, July 16, 2012). Surat itu menguraikan keluhan Churchill 
dan Meminta bantuan. Ini Merupakan langkah pertama menuju mencari 
arbitrase internasional sebagai perusahaan harus Menetapkan Bahwa telah 
kehabisan cara sebelum membawa sengketa ke Internasional

Jika 
perdamaian tersebut tidak dapat diraih, kami menyesal Itu Churchill 
tidak akan memiliki pilihan lain selain untuk memulai arbitrase 
internasional terhadap Republik Indonesia, Galanthus menempatkan 
reputasi Indonesia sebagai negara Handal untuk investasi asing pada 
risiko," kata surat itu, salinan dari Semua dimuat oleh The Wall Street 
Journal. [14]

Pertarungan antara Churcill mining dengan dengan 
pemerintah indonesia merupakan buah dari pertarungan sektor swasta dalam
 merebut sumber daya batubara di Kutai Timur, yakni antara kekuatan 
besar seperti Bumi, Nusantara Group, Ridlatama, Churcill. Akibat dari 
pertarungan politik telah menimbulkan masalah-masalah hukum, akibat  
pemerintah.

Gugatan ini dapat berakhir dengan kerugian negara 
dan rakyat yang kehilangan dua hal; pertama, negara akan kehilangan uang
 triliunan rupiah sebagai kompensasi, keduia,rakyat akan kehilangan 
kekayaan alam batubara yang merupakan hajat hidup rakyat banyak.  Kasus 
mutlak menjadi pelajaran untuk kesekian kali bagaimana swasta merampok 
kekayaan dan uang negara.

[1] Arbitrase jenewa berdasarkan 
klausul yang termaktub dalam ESC. Dan pada akhirnya Arbitrase 
mengabulkan gugatan ganti rugi KBC. Isi putusan arbitrase tersebut 
adalah mewajibkan Pertamina dan PLN membayar ganti rugi sebesar US$ 
261,000,000. 
http://www.negarahukum.com/hukum/pertamina-vs-karaha-bodas-corporation-suatu-tinjauan-hukum-perdata-internasional.html

[2] Dalam situs resmimya disebutkan, Chairman Churchill adalah David F 
Quinlivan. Dia jebolan Australian Institute of Mining and Metallurgy, 
serta Financial Services Institute of Australia. David juga anggota the 
Mining Industry Consultants Association and the Institute of Arbitrators
 & Mediators Australia. 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[3] 
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/07/06/m6qbin-kejagung-tunggu-skk-presiden-soal-gugatan-churchill-mining

[4] British Mining Firm Sues Indonesia for Asset Seizure, Sara Schonhardt | 
June 08, 2012

http://www.thejakartaglobe.com/news/british-mining-firm-sues-indonesia-for-asset-seizure/523167

[5] http://www.ridlatama.com/news/EKCP.html

[6] 
http://m.news.viva.co.id/news/read/330828-churchill-mining--multinasional-penggugat-sby

[7] 
http://www.mynewsdesk.com/uk/view/pressrelease/london-stock-exchange-welcomes-bumi-plc-to-the-main-market-656726

[8] 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[9] Faroek pernah menjabat sebagai staff khusus Kementerian Pertahanan dan 
staff khusus mantan Presiden Gus Dur

[10] 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[11] 
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html

[12] 
http://kaltim.tribunnews.com/mobile/index.php/2012/07/13/bupati-kutim-yakin-indonesia-menang-di-arbitrase

[13] http://www.churchillmining.com/

[14] http://www.asianinfrastructure.com/news/newsasian-energy-consumption/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke