Gugatan Churcill ; Indonesia Ajang Pertarungan Korporasi
Latar Belakang
Kekayaan alam batubara Indonesia yang melimpah telah menjadikan negara
ini sebagai ajang pertarungan internasional. Investor internasional
menggunakan berbagai macam cara untuk menguasai untuk merebut dan
menguasai sumber energi penting di dunia dewasa ini ditengah kekacauan
harga minyak.
Sisi lain, penandatanganan berbagai perjanjian
internasional mengenai perlindungan investasi seperti Billateral
Investment Treaties (BIT) yang merupakan perjanjian yang berisikan
perlindungan, fasilitas, dan insentif tingkat tinggi bagi investasi
internasional, semakin member peluanmg semakin kukuhnya modal asing di
Indonesia.
Selanjutnya kebijakan pemerintah yang kurang
hati-hati dan cenderung tidak memahami dengan baik konsekuensi dari
pemberian ijin tambang yang tumpang tindih, kebijakan nasional yang
berubah-ubah, dan konsekuensi terhadap perjanjian internasional, menjadi
peluang bagi modal asing menggugat pemerintah untuk mendapatkan ganti
rugi. Keteledoran pemerintah semacam iu dapat menyebabkan keuangan
negara dirugikan.
Pihak swasta nasional dengan bekerjasama
dengan perusahaan multinasional dapat menggunakan peluang yang ada
dengan niat menguras keuagan negara untuk keuntungan mereka. Pengalaman
Indonesia atas kekalahan Pertamian dan PLN dalam gugatan Karaha Bodas
Corporation (KBC) yang menyebabkan perusahaan negara dirugikan triliunan
rupiah, tidak dijadikan pelajaran berharga.[1]
Untuk kesekian
kalinya gugatan kepada pemerintah Indonesia dilayangkan oleh perusahaan
multinasional Churcill PLC yang menuntut ganti rugi kepada pemerintah
senilai $ 2 miliar. Dalam situasi penyelenggaraan kekuasaan yang korup,
gugatan ini berpotensi terjadi abuse of power antara pemerintah
Indonesia dengan perusahaan asing untuk menguras kekayaan dan keuangan
negara.
Gugatan Churcill Mining
Pada 22 Juni lalu,
Chucill sebuah perusahaan asal Inggris menyampaikan gugatan ke
International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang
berkantor di Washington. [2] Dasar gugatan ini adalah perjanjian
Billateral investment Treaty (BIT) antara Indonesia dengan United Kigdom
(UK).
BIT adalah perjanjian internasional yang bersifat
(legally binding) atau mengikat bagi negara yang menandatanganinya.
Perjanjian BIT berisikan berbagai bentuk prlindungan tingkat tinggi
untuk investor, insentif, fasilitas, nasionalisasi dengan kompensasasi
dan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute settlement) melalui
arbitrase internasional.
Dengan menggunakan dasar perjanjian
BIT tersebut Churchill Mining Plc, mengadukan Bupati Kutai Timur,
Presiden Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian ESDM,
dan BKPN. Gugatan diajukan terkait dengan pencabutan izin Kuasa
Pertambangan empat perusahaan yang diklaim sebagai milik Churchill
Mining Plc. Churcill menuntut Republik Indonesia sebesar US$2 miliar[3]
Perusahaan yang listing di bursa Inggris sejak 2005 menyatakan
Pemerintah Provinsi Kaltim menyita aset miliknya tanpa kompensasi yang
layak. Letak kasus antara perusahaan pertambangan asing dengan
pemerintah Indonesia itu berada di Kabupaten Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur, yakni Proyek ekploitasi batubara East Kutai Coal
Project (EKCP). Proyek yang ditaksir memiliki nilai yang sangat besar
yakni mencapai 2.73 miliar tons batubara.
Sumber lain
menyebutkan bahwa, penemuan di tahun 2008 memperlihatkan bahwa kawasan
Kutai Timur merupakan dapat menjadi pertambangan batubara terbesar yang
ketujuh yang belum tereksplorasi di dunia, dengan potensi sebesar $700
juta sampai degan $1 milyar pertahun dan diperkirakan bertahan sampai
dengan 20 tahun.[4]
Perusahaan Churcill mengaku telah
memperoleh ijin dari pemerintah untuk melakukan eksploitasi batubara dan
mentarakan telah menginvestasikan lebih dari $40 juta dalam proyek
tersebut. perusahaan merasa diruguikan sangat besar akibat pencabutan
ijin yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah Indonesia, dalam hal
ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sebelumnya Pemkab Kutai
Timur telah memenangkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Samarinda, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, bahkan memenangkan kasasi di
Mahkamah Agung (MA) atas Ridlatama Group yang merupakan mitra Churchill
Mining.
Siapa Churcill ?
Keberadaan Churcill dalam
kegiatan pertambangan di Kutai Timur dimulai dari proyek East Kutai Coal
Project (EKCP). Masuknya Churcill konon dimulai pada tahun 2007 (?)
dengan mengadakan kemitraan dengan Ridlatama Grup. Namun Churcil diduga
tidak memiliki badan hukum Indonesia.
Namun pihak Ridlatama
menyetakan, pada proyek East Kutai Coal Project (EKCP), Churchill
menguasai sekitar 75 persen saham. Sisanya dimiliki oleh mitranya dari
Indonesia yaitu PT Ridlatama Group. Dikatakan pula bahwa proyek tersebut
diduga bernilai sekitar 2,7 miliar ton batubara. [5]
Dalam
pengembangan proyek EKCP itu, Churchill mengaku memiliki mitra strategis
yaitu Spitfire Resources dengan porsi saham 15,99 persen. Perusahaan
ini tengah mengembangkan proyek South Woodie Woodie Manganese Project di
Australia Barat.[6]
Pada tingkat internasional Churcill
dikatakan bergabung dengan beberapa perusahaan dalam perdagangan di
London Stock Exchange Group's markets terkait dengan operasinya di
Indonesia, diantaranya adalah Dengan Bumi Resourcess perusahaan milik
Bakrie Group, dan perusahaan lainnya yakni MP Evans Group, Archipelago
Resources, Sound Oil and Kalimantan Gold.[7]
Sumber lain
menyebutkan awalnya Churcill masuk ke Indonesia dengan membentuk PT
Indonesia Coal Development (ICD) dan PT Techno Coal Utama Prima (TCUP)
ke BadanKoordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2008 lalu. Keduanya
bekerjasama dengan beberapa perusahaan milik pengusaha nasional bernama
Ridlatama Group dengam kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kutai
Timur. Garapannya diberi nama Proyek Batu Bara Kutai Timur (East Kutai
Coal Project).[8]
Sejumlah warga negara Indonesia bertindak
sebagai non executive director Churchill seperti Faroek Basrewan[9].
Selanjutya mengisi posisi non executive director adalah Rachmat Gobel.
Gobel dikenal sebagai Komisaris PT Indosat Tbk and PT SMART Tbk. Dia
juga menjabat Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang industri dan komersial
serta Chairman Komite kerjasama Indonesia-Jepang. Anggota Non-Executive
Director lainnya adalah Fara Luwia dan Gregory Radke.[10]
Sedangkan Ridlatama adalah perusahaan di sektor pertambangan dan energi.
Berdasarkan data Beritasatu.com, perusahaan Ridlatama bermula dari
Mojokerto, Jawa Timur. Pemiliknya tergolong anak muda yakni Novi
Indrayono (40) yang juga menjabat sebagai komisaris. Bertindak sebagai
Presiden Direktur Ridlatama adalah Anang Mudjiantoro. Sementara
komisaris lainnya adalah Soewadji Prawadina, alumnus Akademi Militer
1970. Senior President SBY ini, seangkatan dengan Luhut B. Pandjaitan,
Tyasno Sudarto, Fachrul Rozi, Subagjo, Slamet Kirbiantoro, dan
Mardiyanto.[11]
Masalah Tumpang Tindih Perijinan
Secara kronologis, rangkaian peristiwa diawali penerbitan izin Nusantara
Group oleh Bupati Mahyudin. Di areal yang sama, belakangan ada dokumen
izin Kuasa Pertambangan (KP) yang ditandatangani Bupati Awang Faroek.
Setelah melalui audit BPK, ada indikasi tandatangan Bupati Awang
dipalsukan. Namun pemalsuan itu tidak ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Sementara itu, Gubernur Kaltim yang juga mantan Bupati Kutim, Awang
Faroek Ishak, menegaskan bahwa tandatangannya memang dipalsukan oleh
pihak Ridlatama Group. Lahan KP batubara tersebut sebelumnya merupakan
milik Nusantara Group, milik Prabowo Subiyanto, sejauh ini pihak
Nusantara Group masih selalu menjalankan kewajibannya diatas lahan
tersebut. [12]
Akibat pencabutan izin usaha pertambangan oleh
Bupati Kutai Timur tersebut Churcil mengajukan gugatan ke pengadilan
nasional melalui mitranya. Namun gugatan tersebut dikalahkan.
Selanjutnya Churcill membawa masalah ini ke Arbitrase internasional.
Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merupakan tergugat pertama
dalam kasus yang diajukan oleh Churchill Mining Plc.
Gugatan
tersebut diajukan pada tanggal 22 Mei 2012 di Pusat Internasional untuk
Penyelesaian Perselisihan Investasi ("ICSID") di Washington DC dan
berkaitan dengan sengketa Perusahaan dengan Indonesia atas Proyek
Batubara Kutai Timur ("EKCP") yang 75 persen sahamnya dikuasai Churcill.
Potensi Kerugian Negara
Pengajuan Churchill untuk arbitrase internasional di ICSID berikut
kegagalan Indonesia untuk memperbaiki masalah Dijelaskan dalam dua surat
sebelumnya kepada Presiden Indonesia. Kedua surat kepada Presiden
menekankan Itu menyusul investasi yang signifikan dalam sumber daya
diidentifikasi EKCP Churchill kelas dunia endapan batubara thermal di
Kalimantan Timur. Churchill mengaku menjadi subjek dari kampanye terus
menerus yang dirancang untuk melepaskan hak sah Churchill atas deposito
dan pengembangan EKCP.[13]
Perusahaan mengatakan pihaknya
mengirim surat kepada Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono,
menteri luar negeri negara itu dan empat kantor pemerintah lainnya pekan
lalu (Monday, July 16, 2012). Surat itu menguraikan keluhan Churchill
dan Meminta bantuan. Ini Merupakan langkah pertama menuju mencari
arbitrase internasional sebagai perusahaan harus Menetapkan Bahwa telah
kehabisan cara sebelum membawa sengketa ke Internasional
Jika
perdamaian tersebut tidak dapat diraih, kami menyesal Itu Churchill
tidak akan memiliki pilihan lain selain untuk memulai arbitrase
internasional terhadap Republik Indonesia, Galanthus menempatkan
reputasi Indonesia sebagai negara Handal untuk investasi asing pada
risiko," kata surat itu, salinan dari Semua dimuat oleh The Wall Street
Journal. [14]
Pertarungan antara Churcill mining dengan dengan
pemerintah indonesia merupakan buah dari pertarungan sektor swasta dalam
merebut sumber daya batubara di Kutai Timur, yakni antara kekuatan
besar seperti Bumi, Nusantara Group, Ridlatama, Churcill. Akibat dari
pertarungan politik telah menimbulkan masalah-masalah hukum, akibat
pemerintah.
Gugatan ini dapat berakhir dengan kerugian negara
dan rakyat yang kehilangan dua hal; pertama, negara akan kehilangan uang
triliunan rupiah sebagai kompensasi, keduia,rakyat akan kehilangan
kekayaan alam batubara yang merupakan hajat hidup rakyat banyak. Kasus
mutlak menjadi pelajaran untuk kesekian kali bagaimana swasta merampok
kekayaan dan uang negara.
[1] Arbitrase jenewa berdasarkan
klausul yang termaktub dalam ESC. Dan pada akhirnya Arbitrase
mengabulkan gugatan ganti rugi KBC. Isi putusan arbitrase tersebut
adalah mewajibkan Pertamina dan PLN membayar ganti rugi sebesar US$
261,000,000.
http://www.negarahukum.com/hukum/pertamina-vs-karaha-bodas-corporation-suatu-tinjauan-hukum-perdata-internasional.html
[2] Dalam situs resmimya disebutkan, Chairman Churchill adalah David F
Quinlivan. Dia jebolan Australian Institute of Mining and Metallurgy,
serta Financial Services Institute of Australia. David juga anggota the
Mining Industry Consultants Association and the Institute of Arbitrators
& Mediators Australia.
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html
[3]
http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/12/07/06/m6qbin-kejagung-tunggu-skk-presiden-soal-gugatan-churchill-mining
[4] British Mining Firm Sues Indonesia for Asset Seizure, Sara Schonhardt |
June 08, 2012
http://www.thejakartaglobe.com/news/british-mining-firm-sues-indonesia-for-asset-seizure/523167
[5] http://www.ridlatama.com/news/EKCP.html
[6]
http://m.news.viva.co.id/news/read/330828-churchill-mining--multinasional-penggugat-sby
[7]
http://www.mynewsdesk.com/uk/view/pressrelease/london-stock-exchange-welcomes-bumi-plc-to-the-main-market-656726
[8]
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html
[9] Faroek pernah menjabat sebagai staff khusus Kementerian Pertahanan dan
staff khusus mantan Presiden Gus Dur
[10]
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html
[11]
http://www.beritasatu.com/ekonomi/58373-inilah-orang-orang-dibalik-churchill.html
[12]
http://kaltim.tribunnews.com/mobile/index.php/2012/07/13/bupati-kutim-yakin-indonesia-menang-di-arbitrase
[13] http://www.churchillmining.com/
[14] http://www.asianinfrastructure.com/news/newsasian-energy-consumption/
[Non-text portions of this message have been removed]