Aroma Tak Sedap di Tender PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)

LAGI, perusahaan plat merah jadi sorotan. Kali ini adalah PT.Perusahaan 
Gas Negara Tbk (PGN). Akhir Juni lalu, melalui tayangan di beberapa 
surat kabar dan dunia maya, PGN merilis tentang rencana pengadaan dua 
paket jalur pipa dari Labuhan Maringgai hingga Tanjung Karang dan Muara 
Karang hingga Muara Bekasi (proyek ini diberi inisial CP7&9). Itu 
paket pertama. Yang kedua, jalur Bitung hingga Cimanggis (CP 10).

Dalam pengumuman itu, terbuka luas semua peserta pabrikan, baik dalam 
mapun luar negeri untuk turut serta. Singkat cerita, daftarlah beberapa 
pemain utama yang memang acapkali berkecimpung dalam dunia pipa (PT 
Bumikaya Steel Industries, PT Bakrie Pipa Industries, KPM, KHI Pipe, PT 
Indal, PT Spindo, dan lain-lain).

Keganjilan mulai tampak ketika rapat penjelasan tender pada akhir Juli, 
di mana salah satu peserta yang masih ada perselisihan dengan PGN tapi 
tetap diloloskan untuk mendaftar tender. Padahal, dalam aturan main yang
 tertera, hal ini jelas dilarang keras. Penyampaian protes resmi salah 
satu peserta ke panitia lelang yang menegur keganjilan ini tak digubris 
panitia lelang.

Kemudian, pada minggu pertama September, ada kabar melalui faksimili 
dari panitia lelang tentang siapa saja yang dinyatakan gugur. Anehnya, 
pernyataan gugur peserta tak disertai alasan yang jelas apa penyebabnya.
 Peserta pun melayangkan surat protes lagi. Memang ada jawaban, tapi 
sungguh aneh. Peserta yang tak lulus seleksi, menurut panitia lelang 
disebutkan, …. ”informasi yang berhubungan dengan penelitian, evaluasi, 
klarifikasi, konfirmasi dan usulan calon pemenang pengadaan tidak boleh 
diberitahukan kepada Peserta Pengadaan atau para pihak yang tidak 
berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan.”

Perlakuan tersebut melahirkan banyak sekali kejanggalan yang sulit untuk
 ditolak. Merasa sangat dirugikan secara sepihak, para peserta yang tak 
lulus mencoba untuk bernegosiasi. Tapi selalu gagal. Kemudian ada gossip
 yang menyebutkan, pemenangnya mesti pemain dalam negeri, alias bukan 
asing. Memang, daripeserta yang ada, dua perusahaan lokal kolaborasi dengan 
pabrikan India 
dan Cina. “Ini sungguh tidak fair. Sebaiknya dari awal disebutkan saja 
bahwa peserta tender hanya pemain dalam negeri. Kan lebih konkrit,” ucap salah 
satu peserta tender yang tak bersedia disebutkan namanya. Dengan 
demikian, para peserta asing tidak akan bersusah-payah untuk mengikuti 
tender. Peserta asing berkeinginan untuk mengikuti karena PGN diketahui 
sebagai Perusahaan Terbuka ! Yang harus transparan memberitahukan kepada 
publik, apa yang menjadi alasan untuk bersikap demikian.


Pada 16 Oktober panitia lelang mengumumkan paket pertama pemenangnya 
adalah PT Bumikaya Steel Industries dan PT Bakrie Pipe Industries dengan
 nilai proyek USD 38,720,704,00 serta Rp. 37,883,549,880 (termasuk PPN 
10persen) diduga harga yang dipatok oleh pemenang bukanlah harga 
terendah, malah tertinggi. Sedangkan paket kedua belum ditentukan 
pemenang karena masih alot bernegosiasi tentang harga.

Pada pertengahan September, salah satu peserta yang gagal, berupaya 
negosiasi dengan mengirim surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha 
(KPPU) karena sudah menjurus ke soal monopoli. Namun, lembaga ini pun 
belum memberikan jawaban. Aroma tak sedap ini layak diketahui publik di 
mana sebenarnya kejanggalannya.

Meneliti rangkaian masalah yang timbul, publik bisa menjadi sinis untuk 
menantikan keputusan tahap dua yang akan dilaksanakan pada pertengahan 
Nopvember ini.

Bertolak dari keputusan PGN tentang hasil pemenang tender tahap satu, 
secara sinis seorang sumber mengatakan , "pasti pemenang tahap pertama 
dijagokan lagi, karena harga yang diajukan oleh pemenang tahap pertama, 
menurutnya terlalu tinggi, hingga kalau sampai perusahaan yang lain yang
 menang akan menimbulkan masalah tentang pagu pembiayaan. Kabarnya, 
peserta yang joint dengan asing pagunya jauh lebih rendah.”

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke