Menakar Keagungan MA 

by Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR RI

Mahkamah Agung (MA) tidak ‘imun’ lagi, setelah Hakim Agung Prof.Gayus 
Lumbuun mengungkap indikasi ketidakberesan di tubuh MA. Transparansi 
sudah menjadi keniscayaan, sehingga sangat aneh jika desakan keterbukaan
 MA ditanggapi dengan sikap negatif. MA bukan institusi pribadi atau 
milik sekelompok PNS.

Dengan demikian, sebagai institusi negara, MA tidak bisa menghindar dari
 arus perubahan. Kalau semua institusi negara dituntut transparan, MA 
tidak boleh meminta pengecualian. Sebagai institusi yang memegang 
kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi, MA harus tranparan. MA 
memang tidak bisa didikte oleh unsur atau cabang kekuasaan lainnya. 
Namun, tidak berarti MA tidak boleh diawasi publik. Pun, tidak berarti 
publik tidak boleh menuntut MA untuk terbuka. Sebaliknya, keterbukaan MA
 menjadi wajib hukumnya karena potret keadilan di negara ini ditentukan 
oleh integritas MA. Sebab, MA membawahi peradilan umum serta peradilan 
Tipikor, peradilan agama, peraadilan militer, dan peradilan tata usaha 
negara. Keadilan di negara
 

Karena desakan keterbukaan sudah menjadi 
sebuah kewajaran, publik akan beranggapan aneh jika sebuah institusi 
atau orang dalam institusi bersangkutan alergi atau sensitif terhadap 
desakan untuk keterbukaan. Publik akan curiga bahwa institusi atau orang
 dalam institusi bersangkutan berupaya menutup-nutupi sesuatu yang buruk
 atau tidak pantas. Pada sebuah komuitas birokrasi yang sarat dengan 
perilaku korup, kecurigaan seperti itu pun menjadi hal yang wajar. 

Desakan Hakim Agung Gayus Lumbuun terkait dengan transparansi anggaran 
di MA sesungguhnya tidak luar biasa. Persoalannya menjadi luar biasa 
karena cara kolega Gayus di MA menyikapi desakan Gayus itu yang pantas 
dinilai sangat berlebihan. Banyak kalangan tercengang, geleng kepala dan
 terheran-heran dengan sikap dan argumentasi kolega Gayus. Selain keluar
 dari konteks transparansi, respons atas desakan Gayus cenderung frontal
 dan defensif, karena merasa dituduh. 

Karena pimpinan MA tidak mampu mengelola atau melokalisir persoalan, 
perang kata-kata antara Gayus versus  Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) 
Pidana Khusus, Djoko Sarwoko dan Sekretaris MA Nurhadi, berlanjut dan 
memanas. Bahkan mulai mengarah ke saling tuduh. 

Gayus 
mengungkap apa yang kemungkinan menjadi aib di MA. Gayus mendesak MA dan
 instansi terkait lainnya memeriksa Nurhadi. Sebab, menurut Djoko 
Sarwoko, Nurhadi telah memberikan sumbangan finansial sangat besar ke 
MA. Bentuk sumbangan yang disebut Gayus adalah renovasi ruang 
sekretariat dan ruang kerja dengan seperangkat meja senilai Rp 1 miliar.
 Demi transparansi, Gayus minta agar sumbangan itu diaudit. Apakah 
sumbangan itu sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? 

"Itu meja, duitnya sendiri. Karena Nurhadi punya usaha sarang burung 
walet," kata Djoko Sarwoko. Dia menyebut Nurhadi sebagai pegawai MA yang
 berprestasi dan berdedikasi tinggi. Sebab, Nurhadi telah berbuat banyak
 untuk MA, antara lain mau menggunakan uang pribadi untuk kepentingan 
lembaga. Dia berujar, "Karena ikut membina Nurhadi, saya ikut sakit hati
 juga dia difitnah seperti ini." Apa yang salah dari desakan Gayus 
itu? Di luar perkiraan banyak orang, Djoko Sarwoko malah berujar, 
"Menurut saya, jika dia (Gayus) tidak suka dengan kondisi MA sekarang, 
ya keluar sajalah. Daripada membangun permusuhan dan kinerja MA tidak 
kondusif."  Keluar dari konteks, Djoko coba mengalihlkan persoalan. Dia 
menyindir Gayus gila hormat dan berharap menjadi pimpinan MA, ‘tetapi 
ternyata tidak laku’. Dia menilai Gayus kecewa dan menciptakan konflik.

Sedangkan respons Nurhadi lebih keras. "Saya nggak pernah takut sama 
siapa pun, karena saya clean. Saya nggak peduli, saya labrak betul 
(Gayus Lumbuun) karena saya clean. Saya jamin satu rupiah pun saya tidak
 punya pikiran untuk main-main terutama dalam anggaran. Kalau eselon I 
ketahuan (korupsi) sama saya, saya amputasi," kata Nurhadi.

Hilangnya Keagungan 

Reaksi yang demikian ini benar-benar di luar sangkaan banyak orang, 
karena disuarakan oleh Ketua Muda MA dan Sekretaris MA. Apalagi, Djoko 
coba mengeskalasi persoalan dengan menyatakan kemungkinan Nurhadi 
mengajak Gayus berkekalahi. “Yah, kalau sudah menyinggung masalah 
perasaan orang, bisa berkelahi itu," kata Djoko. Ini seperti upaya 
mengaburkan persoalan. Dorongan transparansi institusi negara, 
menyinggung perasaan, bisa memicu perkelahian; apa relevansinya? Jangan 
sampai ada asumsi atau anggapan MA itu sebagai milik sekumpulan PNS 
(pegawai negeri sipil) yang kebetulan sedang menjalani masa bhakti di 
MA. 

Dengan rangkaian reaksi seperti ini, MA tampak tidak agung
 lagi. Harkat dan martabat jabatan tinggi kenegaraan yang disandang 
lenyap begitu saja karena yang terlihat di permukaan justru panik, rasa 
takut dan emosi yang tak beralasan. 

Perlakuan terhadap para 
Hakim Agung selama ini cukup memprihatinkan. Derajat mereka direndahkan,
 bahkan lebih rendah dari PNS eselon I – II di MA. Padahal, negara 
mengalokasikan anggaran sangat besar guna mendukung kerja para hakim 
agung. Sudah menjadi penegetahuan umum bahwa ada begitu banyak kasus 
yang belum atau tidak juga diselesaikan di MA. 

Selama ini, 
Kinerja MA terbilang mengecewakan. Boleh jadi, kinerja yang buruk itu 
disebabkan perlakuan semena-mena terhadap para hakim agung. Diskriminasi
 di MA pasti sudah melampaui batas toleransi, sehingga muncul anggapan 
para hakim agung sebagai warga kelas II di MA dan diperlakukan seperti 
kambing. Karena itu, tidak mengherankan jika desakan Gayus Lumbuun 
didukung berbagai kalangan. 

Kalau para hakim agung diperlakukan
 seperti itu, tentu layak untuk mengedepankan pertanyaan mengenai 
pemanfaatan anggaran MA. Jawaban paling ideal atas pertanyaan ini adalah
 transparansi anggaran. Kalau MA didesak untuk transparansi anggaran, 
lakukan apa yang semestinya dilakukan. Bukankah institusi negara lainnya
 pun mulai transparan? Merasa tersinggung atau mendorong perkelahian 
sama sekali tidak relevan. 

Kini, desakan transparansi anggaran 
di MA bukan lagi persoalan sederhana. Bahkan sudah tereskalasi. Sebab, 
seorang Ketua Muda MA sendiri yang mengungkapkan bahwa ada PNS yang 
merangkap sebagai pengusaha burung walet telah memberikan sumbangan 
finansial sangat besar untuk MA. Artinya, desakan transparansi anggaran 
adalah satu soal, sementara sumbangan finansial dari seorang PNS untuk 
MA menjadi persoalan terpisah. Bagaimana pun, MA tahu bahwa menerima 
sumbangan itu ada aturannya agar tidak dituduh menerima gratifikasi. 
Kalau aturannya dilanggar, tentu ada risiko hukumnya. 

Kalau 
memang tidak ada masalah dengan pengelolaan dan pemanfaatan anggaran, MA
 tak perlu gentar dengan desakan Gayus tentang transparansi anggaran. 
Sajikan saja semua data apa adanya.  Kekurangan atau kekeliruan yang 
tidak disengaja bisa diperbaiki bersama-sama. Terpenting bagi MA adalah 
terbuka menerima perubahan. 

Dan, desakan untuk melakukan 
keterbukaan dalam pengelolaan anggaran bisa dijadikan langkah awal bagi 
perubahan besar di MA. Sebagai lembaga tertinggi di bidang peradilan, MA
 tidak boleh menolak pengawasan publik. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke