http://www.voaindonesia.com/content/korban-peristiwa-1965-kecewa-dengan-kejaksaan-agung/1543843.html



Korban Peristiwa 1965-1966 Kecewa dengan Kejaksaan Agung 
Para korban peristiwa 1965-1966 merasa kecewa karena Kejaksaan Agung 
mengembalikan berkas kasus peristiwa tersebut kepada Komnas HAM.

  a.. 

Sketsa-sketsa karya Gumelar Demokrasno, mantan aktivis organisasi Lekra, 
menggambarkan situasi penjara bagi tahanan politik yang dituduh terlibat dengan 
Partai Komunis Indonesia (PKI). (VOA/A. Waluyo)
  a.. 
12.11.2012 

JAKARTA — Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65) Bejo 
Untung kepada VOA mengatakan para korban peristiwa 1965–1966 kecewa karena 
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas pelanggaran hak asasi manusia pada 
peristiwa tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Juli lalu Komnas HAM mengumumkan hasil penyelidikannya dengan menyatakan bahwa 
penghukuman secara sistematis pada mereka yang diduga sebagai anggota atau 
simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) setelah peristiwa 1965/1966 merupakan 
pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas itu pekan lalu seraya meminta Komnas HAM 
melengkapi berkas kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966 dan penembakan 
misterius (Petrus) tahun 1982-1985. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 
(Jampidsus) Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto mengatakan mereka kesulitan 
menyelidiki peristiwa yang sudah terjadi puluhan tahun silam itu.

Bejo mengatakan YPKP sudah memprediksi adanya pengembalian berkas kasus 
1965-1966 itu. Menurutnya, hal itu membuktikkan adanya ketidakseriusan dari 
pemerintah dalam pengungkapan kasus itu.

“Saya khawatir ada intervensi politik dari kekuatan lama dalam kasus ini. 
Sehingga mereka mengulur-ulur supaya kasus 65-66 tidak tuntas,” ujar Bejo, 
mantan anggota Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia (IPPI) yang pernah mendekam di 
penjara selama hampir sembilan tahun lamanya semasa rejim Soeharto atas tuduhan 
keterlibatan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kudeta yang gagal pada 
30 September 1965.

Bejo memastikan laporan penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa 1965-1966 
sudah sangatlah lengkap, sehingga agak aneh menurutnya jika Kejaksaan Agung 
menilai ada yang perlu dilengkapi dalam laporan itu.

“Sepanjang yang saya pelajari, laporan Komnas HAMitu sangatlah lengkap, karena 
sudah mencakup segala persoalan dan kasus kekerasan selama rentang 65-66 mulai 
dari Sumatra Utara hingga Ambon. Dan itu sampelnya sudah sangat jelas, ada 
keterlibatan militer di dalam aksi kekerasan,” ujarnya.

“Dan semua kawan-kawan yang diperiksa oleh tim investigasi Komnas HAM, 
mengemukakan apa adanya. Temasuk komandan Kodam, Kodim, dan Koramil, itu 
sangat-sangat jelas tertulis dalam surat pembebasan kami, itu kan bisa di 
lacak. Jadi apa lagi? Apa lagi kelengkapannya? saya khawatir ini hanya 
akal-akalan Kejaksaan Agung.”

Ketua tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM Berat peristiwa 1965-1966 
yang juga anggota Komisioner Komnas HAM, Nur Kholis, kepada VOA mengatakan, tim 
tersebut akan berupaya melengkapi beberapa catatan perbaikkan dari pihak 
Kejaksaan.

“Jaksa Agung memberikan catatan dan juga menyampaikan beberapa hal yang harus 
dilengkapi oleh Komnas HAM. Diantaranya adalah kekurangan saksi, pertanyaan 
terhadap terduga pelaku, kemudian juga kelengkapan teknis yuridis seperti 
apakah penyelidik dan saksi disumpah. Oleh karena itu tim akan melakukan rapat, 
kemudian mulai mengerjakan hal-hal yang dianggap kurang dalam 30 hari kedepan,” 
ujar Nur Kholis.

Komnas HAM dalam laporannya menyebutkan ada bukti telah terjadi sembilan 
kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 
1965-1966. Sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan itu diantaranya 
adalah pembunuhan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, atau 
pelanggaran kebebasan fisik berupa, penyiksaan, perkosaan, dan penghilangan 
orang secara paksa. 

Kesimpulan ini diperoleh Komnas HAM setelah meminta keterangan dari 349 saksi 
hidup yang terdiri atas korban, pelaku, ataupun saksi yang melihat secara 
langsung peristiwa itu. Jumlah korban saat itu diperkirakan 500.000 hingga tiga 
juta jiwa.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung atas kasus penembakan 
misterius yang terjadi tahun 1982-1985 untuk ditindaklanjut

Berita Terkait 
  a.. Korban Pembantaian Komunis Masih Menunggu Permintaan Maaf 
  b.. Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Berat pada Peristiwa 1965/1966 
  c.. KontraS Luncurkan Hasil Penelitian Peristiwa Pasca G30S 
  d.. Film '40 Years of Silence', Sisi Lain Tragedi PKI


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke