http://www.antaranews.com/berita/343464/bp-migas-dibubarkan-buruk-bagi-investasi

BP Migas dibubarkan buruk bagi investasi
Rabu, 14 November 2012 15:25 WIB | 1772 Views

Jakarta (ANTARA News) - Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak 
dan Gas Bumi (BP Migas) dinilai berdampak buruk bagi kegiatan investasi migas 
di dalam negeri mengingat sektor ini butuh kepastian hukum dalam jangka panjang.

Keputusan tersebut sekaligus seperti "tamparan" bagi para pelaku bisnis migas 
di Tanah Air, kata Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kadin, Firlie Ganinduto, di 
Jakarta, Rabu.

"BP Migas saja bisa dibubarkan apalagi cuma Kontrak Kerja Sama (KKS) migas yang 
akan mudah dibatalkan dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945," ujar Firlie 
saat berbicara dalam diskusi yang diselenggarakan Energi & Mining Editor 
Society.

Ganinduto mengingatkan, investasi sektor migas merupakan bisnis dengan tingkat 
resiko tinggi karena mempertaruhkan modal besar dan teknologi canggih. 

Jika tidak ada kepastian hukum yang mengikat dalam jangka panjang maka investor 
pasti enggan menanamkan modalnya, tegas Direktur PT Benakat Petroleum Energy 
Tbk ini.

Sejumlah kalangan perminyakan memperkirakan potensi kerugian akibat pembubaran 
BP Migas bisa mencapai 70 miliar dolar Amerika Serikat, sementara cadangan 
devisa nasional hingga saat ini baru sedikit di atas 120 miliar dolar Amerika 
Serikat.

Ia menilai BP Migas selama ini sudah menjalankan peran krusialnya secara baik. 
Misalnya dalam hal pembinaan tenaga kerja, mengontrol cost of recovery hingga 
meningkatkan kandungan lokal di industri migas.

Menurut Firlie, jika BP Migas memberikan kesempatan kepada asing berperan dalam 
industri migas nasional maka tidak bisa lantas mereka dikatakan sebagai 
proasing.

Harus diingat, untuk meningkatkan cadangan minyak dan gas bumi maka diperlukan 
kegiatan eksplorasi besar-besaran terutama di wilayah laut dalam.

Pemboran di laut dalam butuh investasi sangat besar, paling tidak butuh 20 juta 
dolar AS (hampir Rp200 miliar) persumur, sedangkan pengeboran satu sumur minyak 
di laut dangkal atau daratan hanya 2-3 juta dolar.

Kondisi tersebut menjadikan investor lokal tidak tertarik melakukan eksplorasi 
migas di laut dalam. "Dalam konteks ini maka BP Migas mengundang peran serta 
asing karena kita butuh mereka untuk mencari cadangan minyak baru," jelas 
Firlie.

Mahkamah Konstitusi dalam sidang peninjauan hukum atas UU Migas, Selasa, 
memutuskan BP Migas bertentangan dengan UUD 1945. Selanjutnya, MK 
mengamanatkan, fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan pemerintah cq kementerian 
terkait, sampai ada undang-undang baru mengatur hal tersebut.

Pengujian UU Migas diajukan 30 tokoh dan 12 ormas di antaranya PP Muhammadiyah 
yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP 
Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah 
dan PP Persaudaraan Muslim Indonesia.

(F004/Y008) 

Editor: Ade Marboen


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke