http://www.antaranews.com/berita/343464/bp-migas-dibubarkan-buruk-bagi-investasi

BP Migas bantah sebagai agen liberal migas
Selasa, 13 November 2012 20:00 WIB | 1886 Views

 
Kepala BP Migas R Priyono (ANTARA/ Wahyu Putro A)




Jakarta (ANTARA news) - Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan 
Gas Bumi R Priyono membantah BP Migas agen liberal dalam pengelolaan migas di 
Indonesia.

"Kalau dikatakan liberal dari sisi apa? Harga gas dan harganya yang menentukan 
pemerintah," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas 
Bumi (BP Migas) R Priyono di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan, setahun sekali BP Migas datang ke DPR untuk menentukan lifting 
minyak dan diawasi instansi pemerintah seperi BPKP, Kementerian Keuangan. Hal 
itu menurut dia, menandakan BP Migas bergerak dan menjalankan tugasnya sesuai 
dengan koridor yang telah ditetapkan pemerintah.

"BP Migas bukan badan independen yang tidak bisa disentuh DPR atau aparat 
pemerintah. Kami sangat dependen, Kepala BP Migas kedudukannya dipilih DPR dan 
dilantik presiden," ujarnya.

R Priyono juga membantah BP Migas melakukan inefisiensi dalam kinerjanya karena 
selama kerja badan itu tiga tahun menunjukan hasil yang memuaskan. Hal itu 
menurut dia ditunjukan dengan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang 
diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Predikat yang diberikan BPK itu menunjukan kami bekerja dengan efisien," 
ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tokoh 
intelektual muslim atas gugatan UU 22/2001 tentang Migas. Dalam putusan 
tersebut, MK menyatakan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) 
bertentangan dengan UUD 1945.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD dalam 
sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, di Jakarta, Selasa (13/11).

MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, 
pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 UU Migas 
bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu yang menyatakan bahwa pengelolaan migas 
ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.

"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak 
konstitusional," kata Mahfud.

Dalam masa transisi dengan hilangnya BP Migas, MK memerintahkan Pemerintah dan 
Kementerian terkait memegang kendali hingga terbentuknya organ baru. 

"Segala hak serta kewenangan BP Migas dilaksanakan oleh Pemerintah atau BUMN 
yang ditetapkan" ujarnya.

Undang-Undang Migas digugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, 
mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans 
Fahmi Idris dan politisi Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula 
sebanyak 12 ormas Islam.

Mereka menggugat UU No. 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro 
asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.

R Priyono juga membantah BP Migas dikuasai orang asing karena badan itu tidak 
memiliki kompetensi mengundang orang asing. Menurut dia, BP Migas melaksanakan 
kontrak-kontrak yang sudah ada saat orang-orang asing datang ke institusi 
seperti BP Migas masih bergabung di Pertamina.

"Bukan BP Migas yang mengundang investor asing. Kami melaksanakan pengawasan 
saat ini," katanya.

Dia mengatakan, beberapa kontrak Migas seperti di Aceh, Kalimantan Timur, di 
Laut Jawa dan Papua sudah ada sebelum BP Migas hadir. 
(I028)

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke