http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/16/87809/menyoal_implementasi_mou_helsinki/

      Menyoal Implementasi MoU Helsinki 
      Oleh : Sagita Purnomo. 

      Tanpa terasa tujuh tahun telah berlalu pasca terselenggaranya kesepakatan 
antara Pemerintahan Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan 
HAM, Hamid Awaluddin dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud dalam 
bentuk Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Di Finlandia pada 15 Agustus 
2005 lalu membawa kembali perdamaian di wilayah paling barat ini. Dalam bingkai 
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
      Sebelumnya sempat ada catatan kelam dengan sejarah panjang yang mungkin 
sebagian dari kita tidak mengetahuinya. Perjuangan untuk kembali mempersatukan 
serta dan menghadirkan perdamaian serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat 
Aceh khususnya. Namun yang patut dipersoalkan di sini ialah bisakah isi dari 
MoU Helsinki terealisasi sepenuhnya?, masih banyak terdapat kendala dalam 
pengimplementasian MoU yang telah disepakati ini. Seiring waktu yang telah 
berjalan.

      Belum Sepenuhnya

      Setelah menempuh berbagai cara, pada akhirnya di capai kata sepakat yang 
tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan 
Gerakan Aceh Merdeka, MoU ini memiliki kurang lebih 71 butir kesepakatan. 
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, hingga tujuh tahun terwujudnya 
perdamaian Aceh, sampai saat ini masih banyak butir-butir kesepakatan MoU 
Helsinki yang belum dijalankan oleh pemerintah.

      "Dari substansi perdamaian, kita akui, memang belum semua butir butir MoU 
Helsinki telah berjalan dengan baik. Dari 71 komitmen yang disepakati dalam 
perjanjian damai itu, ada sejumlah butir yang belum terealisasi," ujarnya 
(analisadaily.com)

      Dari 71 butir kesepakatan damai MoU Helsinki terdapat sejumlah poin 
penting belum diimplementasikan. Padahal proses perdamaian antara Pemerintah 
Republik Indonesia dengan GAM sudah berjalan tujuh tahun.

      Poin-poin yang belum terimplementasikan tersebut, adalah soal pengaturan 
sistem pengelolaan bandara dan pelabuhan laut. Seharusnya pengelolaannya 
diberikan penuh kepada Pemerintah Aceh. Kemudian, soal peradilan untuk kasus 
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat semasa konflik. Komisi Kebenaran dan 
Rekonsiliasi (KKR) di Aceh masih belum jelas sampai sekarang, begitu juga 
dengan pembentukan komisi bersama penyelesaian klaim yang diamanahkan dalam MoU 
Helsinki.

      Selain itu pemerintah pusat juga masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah 
yang belum direalisasikan, terutama untuk hal-hal yang terkait dengan Peraturan 
Pemerintah, Perpres dan Keppres yang berkaitan dengan Undang-Undang 
Pemerintahan Aceh

      Hal yang sama juga terjadi dalam Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA) 
pemerintah pusat, seharusnya menerbitkan 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 
Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut. Namun, pada 
kenyataannya, sampai sekarang ada 5 PP dan 1 Perpres yang belum selesai.

      Yang harus ditekankan bahwa Instruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005 
tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan 
Aceh Merdeka, harus segera direalisasikan.

      Istimewa?

      Daerah istimewa Aceh (DIY) nama yang tidak asing lagi di telinga kita, 
Aceh merupakan salah satu dari beberapa daerah di negara ini sebagai daerah 
istimewa, namun apakah arti dari kata "Istimewa" yang melekat di Aceh?. 
Undang-undan No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan menerbitkan 
sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan Perpres yang hingga kini masih terhambat 
seperti PP Migas, Pertanahan dan lainnya. Lantas mana yang dikatakan istimewa?

      Jika dilihat dari sudut pandang kesepakatan politik. Ada beberapa hal 
harus segera direalisasikan pasca MoU tersebut. Pertama, perlucutan senjata 
yang dimiliki oleh Tentara Negara Aceh (TNA) dan pengurangan personel TNI/Polri 
di Aceh. Kedua, yaitu penyusunan UUPA, yang berisikan bahwa pasca 
penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, maka Aceh mempunyai peraturan 
perundang-undangan tersendiri yang mengatur Aceh secara khusus. 

      Dari salah satu butir kesepakatan tersebut diperbolehkannya pembentukan 
partai lokal. Sebagaimana yang tersebut dalam Nota Kesepahaman Antara 
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (MoU) yaitu Partisipasi 
Politik. Yang penulis ketahui hanya Aceh saja lah satu-satunya wilayah di 
negara republik Indonesia ini yang memiliki partai lokal seperti Partai Aceh, 
Partai Generasi Atjeh Beusaboh That dan Taqwa (Gabthat), Partai Aliansi Rakyat 
Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Darussalam, Parta Rakyat Aceh (PRA), 
Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Daulat Atjeh 
(PDA), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA). Kemudian Partai Aceh Aman 
Seujahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA) dan Partai Suara Independen 
Rakyat Aceh (SIRA). 

      Pemerintah RI telah menyepakati dan memfasilitasi pembentukan 
partai-partai yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. 
Memahami aspirasi masyarakat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah 
RI harus segera mungkin menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian 
partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan 
Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi 
sumbangan positif bagi maksud tersebut.

      Selain itu pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik Gubernur/Wakil 
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diseluruh Aceh. Mou 
Helsinki merupakan jalan yang kesekian dari proses menuju damai di bumi Serambi 
Mekkah ini.

      Perdamaian Sebenarnya

      Malik Mahmud mengharapkan dengan berjalannya perdamaian hingga usia tujuh 
tahun ini mampu merampungkan semua butir-butir UUPA dari MoU Helsinki. "Karena 
MoU Helsinki merupakan fundamen awal perdamaian antara RI dan GAM," kata Malik. 
Malik mengatakan kalau UUPA bisa disinkronkan dengan MoU Helsinki, ia bisa 
menjamin tidak ada lagi masalah ke depan antara RI-GAM.

      Malik juga berharap semua masyarakat Aceh memahami dan mengetahui sebab 
musabab konflik terjadi di Aceh. Karena, kata dia, dengan memahaminya orang 
Aceh bisa selalu menjaga marwah, kepentingan, dan hal lainnya yang ada di Aceh. 
"Termasuk UUPA yang belum semuanya beres dan akan dibereskan dalam waktu dua 
tahun ini," ujar dia (atjehpos.com)

      Dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Helsinki, 
Finlandia ini, Presiden menginstruksikan kepada gubernur sebagai kepala 
Pemerintah Aceh untuk menyiapkan rencana dan kebijakan yang menyangkut 
penyempurnaan undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan, nama Aceh dan 
gelar pejabat senior yang dipilih, perbatasan, penggunaan simbol-simbol daerah 
termasuk bendera, lambang dan himne, serta penyusunan Qanun dan pembentukan 
Lembaga Wali Nanggroe.

      Kemudian, merencanakan dan melaksanakan reintegrasi dan pemberdayaan 
setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka ke dalam masyarakat mulai 
dari penerimaan, pembekalan, pemulangan ke kampung halaman dan penyiapan 
perkerjaan.

      Maka untuk mewujudkan ini semua butuh dukungan dan partisipasi seluruh 
elemen masyarakat, ulama, LSM, kelompok perempuan, cerdikpandai, media dan 
stakeholder perdamaian lainnya agar terus menjaga dan melestarikan perdamaian 
ini, serta mendukung semua program pembangunan perdamaian yang berjalan di Aceh 
secara abadi dan berkelanjutan. 

      Sir Bertrand Russel, pemenang Nobel untuk kesusastraan, pernah mengatakan 
bahwa kita memang harus mempelajari sejarah dalam arti kita tidak boleh 
melupakan masa lalu. Meski, katanya, dalam kenyataan yang lebih sering terjadi 
adalah sebuah kenyataan pahit bahwa kita tidak pernah belajar dari sejarah! 

      Lalu, pertanyaannya, apakah kejahatan-demi-kejahatan pada masa lalu harus 
didiamkan saja? Ada banyak derai air mata di sana. Rasa keadilan belum 
dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban. Para pejuang dan juga masyarakat 
yang menjadi perisai para pihak bertikai, belum merasakan nikmat dari hadirnya 
perdamaian.

      Perdamaian memang menjanjikan masa depan yang cerah, tetapi seperti 
pernah ditulis oleh Naguib Mahfouz yang dikutip dalam buku biografinya, Life’s 
Wisdom (2009), bahwa beban perang sebagian besar jatuh ke prajurit biasa para 
pimpinan menempati posisi yang lebih aman, merencanakan dan memikirkan jalan 
keluar. Bahkan, tegas Naguib menyimpulkan, tangan yang dapat menghasilkan uang 
selama perang akan menghasilkan dua kali lipat pada saat damai. Belakangan, 
atraksi kenikmatan yang diperagakan para elit cukup terasa. Mereka lupa, banyak 
masyarakat, terutama korban, masih berharap keadilan dari Negara.

      Perdamaian dan pembangunan kesejahteraan dua hal yang tidak dapat 
dipisahkan. Proses damai tidak akan pernah berhasil bila tidak dibarengi oleh 
peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejatinya, perdamaian yang hakiki adalah 
ketika Aceh mampu meningkatkan taraf hidup rakyatnya, bukan hanya tidak ada 
lagi peperangan.

      Jadi, perdamaian itu harus benar-benar dinikmati oleh rakyatnya. Oleh 
sebab itu, perdamaian itu bukan hanya sekedar memberikan rasa nyaman dan aman 
pada masyarakat, akan tetapi memberikan mereka pembangunan dari sektor ekonomi. 
Itulah yang dikatakan dengan perdamaian sejati.***

      Penulis adalah mahasiswa fakultas hukum UMSU. 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke