http://www.analisadaily.com/news/read/2012/11/16/87809/menyoal_implementasi_mou_helsinki/
Menyoal Implementasi MoU Helsinki
Oleh : Sagita Purnomo.
Tanpa terasa tujuh tahun telah berlalu pasca terselenggaranya kesepakatan
antara Pemerintahan Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan
HAM, Hamid Awaluddin dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Malik Mahmud dalam
bentuk Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Di Finlandia pada 15 Agustus
2005 lalu membawa kembali perdamaian di wilayah paling barat ini. Dalam bingkai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sebelumnya sempat ada catatan kelam dengan sejarah panjang yang mungkin
sebagian dari kita tidak mengetahuinya. Perjuangan untuk kembali mempersatukan
serta dan menghadirkan perdamaian serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat
Aceh khususnya. Namun yang patut dipersoalkan di sini ialah bisakah isi dari
MoU Helsinki terealisasi sepenuhnya?, masih banyak terdapat kendala dalam
pengimplementasian MoU yang telah disepakati ini. Seiring waktu yang telah
berjalan.
Belum Sepenuhnya
Setelah menempuh berbagai cara, pada akhirnya di capai kata sepakat yang
tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Gerakan Aceh Merdeka, MoU ini memiliki kurang lebih 71 butir kesepakatan.
Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, hingga tujuh tahun terwujudnya
perdamaian Aceh, sampai saat ini masih banyak butir-butir kesepakatan MoU
Helsinki yang belum dijalankan oleh pemerintah.
"Dari substansi perdamaian, kita akui, memang belum semua butir butir MoU
Helsinki telah berjalan dengan baik. Dari 71 komitmen yang disepakati dalam
perjanjian damai itu, ada sejumlah butir yang belum terealisasi," ujarnya
(analisadaily.com)
Dari 71 butir kesepakatan damai MoU Helsinki terdapat sejumlah poin
penting belum diimplementasikan. Padahal proses perdamaian antara Pemerintah
Republik Indonesia dengan GAM sudah berjalan tujuh tahun.
Poin-poin yang belum terimplementasikan tersebut, adalah soal pengaturan
sistem pengelolaan bandara dan pelabuhan laut. Seharusnya pengelolaannya
diberikan penuh kepada Pemerintah Aceh. Kemudian, soal peradilan untuk kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat semasa konflik. Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) di Aceh masih belum jelas sampai sekarang, begitu juga
dengan pembentukan komisi bersama penyelesaian klaim yang diamanahkan dalam MoU
Helsinki.
Selain itu pemerintah pusat juga masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah
yang belum direalisasikan, terutama untuk hal-hal yang terkait dengan Peraturan
Pemerintah, Perpres dan Keppres yang berkaitan dengan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh
Hal yang sama juga terjadi dalam Undang undang Pemerintah Aceh (UUPA)
pemerintah pusat, seharusnya menerbitkan 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3
Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut. Namun, pada
kenyataannya, sampai sekarang ada 5 PP dan 1 Perpres yang belum selesai.
Yang harus ditekankan bahwa Instruksi Presiden RI Nomor 15 Tahun 2005
tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan
Aceh Merdeka, harus segera direalisasikan.
Istimewa?
Daerah istimewa Aceh (DIY) nama yang tidak asing lagi di telinga kita,
Aceh merupakan salah satu dari beberapa daerah di negara ini sebagai daerah
istimewa, namun apakah arti dari kata "Istimewa" yang melekat di Aceh?.
Undang-undan No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan menerbitkan
sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan Perpres yang hingga kini masih terhambat
seperti PP Migas, Pertanahan dan lainnya. Lantas mana yang dikatakan istimewa?
Jika dilihat dari sudut pandang kesepakatan politik. Ada beberapa hal
harus segera direalisasikan pasca MoU tersebut. Pertama, perlucutan senjata
yang dimiliki oleh Tentara Negara Aceh (TNA) dan pengurangan personel TNI/Polri
di Aceh. Kedua, yaitu penyusunan UUPA, yang berisikan bahwa pasca
penandatanganan MoU antara kedua belah pihak, maka Aceh mempunyai peraturan
perundang-undangan tersendiri yang mengatur Aceh secara khusus.
Dari salah satu butir kesepakatan tersebut diperbolehkannya pembentukan
partai lokal. Sebagaimana yang tersebut dalam Nota Kesepahaman Antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (MoU) yaitu Partisipasi
Politik. Yang penulis ketahui hanya Aceh saja lah satu-satunya wilayah di
negara republik Indonesia ini yang memiliki partai lokal seperti Partai Aceh,
Partai Generasi Atjeh Beusaboh That dan Taqwa (Gabthat), Partai Aliansi Rakyat
Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Darussalam, Parta Rakyat Aceh (PRA),
Partai Aceh Meudaulat (PAM), Partai Lokal Aceh (PLA), Partai Daulat Atjeh
(PDA), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA). Kemudian Partai Aceh Aman
Seujahtera (PAAS), Partai Bersatu Atjeh (PBA) dan Partai Suara Independen
Rakyat Aceh (SIRA).
Pemerintah RI telah menyepakati dan memfasilitasi pembentukan
partai-partai yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.
Memahami aspirasi masyarakat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah
RI harus segera mungkin menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian
partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi
sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Selain itu pelaksanaan pemilihan kepala daerah baik Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota diseluruh Aceh. Mou
Helsinki merupakan jalan yang kesekian dari proses menuju damai di bumi Serambi
Mekkah ini.
Perdamaian Sebenarnya
Malik Mahmud mengharapkan dengan berjalannya perdamaian hingga usia tujuh
tahun ini mampu merampungkan semua butir-butir UUPA dari MoU Helsinki. "Karena
MoU Helsinki merupakan fundamen awal perdamaian antara RI dan GAM," kata Malik.
Malik mengatakan kalau UUPA bisa disinkronkan dengan MoU Helsinki, ia bisa
menjamin tidak ada lagi masalah ke depan antara RI-GAM.
Malik juga berharap semua masyarakat Aceh memahami dan mengetahui sebab
musabab konflik terjadi di Aceh. Karena, kata dia, dengan memahaminya orang
Aceh bisa selalu menjaga marwah, kepentingan, dan hal lainnya yang ada di Aceh.
"Termasuk UUPA yang belum semuanya beres dan akan dibereskan dalam waktu dua
tahun ini," ujar dia (atjehpos.com)
Dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman yang ditandatangani di Helsinki,
Finlandia ini, Presiden menginstruksikan kepada gubernur sebagai kepala
Pemerintah Aceh untuk menyiapkan rencana dan kebijakan yang menyangkut
penyempurnaan undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan, nama Aceh dan
gelar pejabat senior yang dipilih, perbatasan, penggunaan simbol-simbol daerah
termasuk bendera, lambang dan himne, serta penyusunan Qanun dan pembentukan
Lembaga Wali Nanggroe.
Kemudian, merencanakan dan melaksanakan reintegrasi dan pemberdayaan
setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka ke dalam masyarakat mulai
dari penerimaan, pembekalan, pemulangan ke kampung halaman dan penyiapan
perkerjaan.
Maka untuk mewujudkan ini semua butuh dukungan dan partisipasi seluruh
elemen masyarakat, ulama, LSM, kelompok perempuan, cerdikpandai, media dan
stakeholder perdamaian lainnya agar terus menjaga dan melestarikan perdamaian
ini, serta mendukung semua program pembangunan perdamaian yang berjalan di Aceh
secara abadi dan berkelanjutan.
Sir Bertrand Russel, pemenang Nobel untuk kesusastraan, pernah mengatakan
bahwa kita memang harus mempelajari sejarah dalam arti kita tidak boleh
melupakan masa lalu. Meski, katanya, dalam kenyataan yang lebih sering terjadi
adalah sebuah kenyataan pahit bahwa kita tidak pernah belajar dari sejarah!
Lalu, pertanyaannya, apakah kejahatan-demi-kejahatan pada masa lalu harus
didiamkan saja? Ada banyak derai air mata di sana. Rasa keadilan belum
dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban. Para pejuang dan juga masyarakat
yang menjadi perisai para pihak bertikai, belum merasakan nikmat dari hadirnya
perdamaian.
Perdamaian memang menjanjikan masa depan yang cerah, tetapi seperti
pernah ditulis oleh Naguib Mahfouz yang dikutip dalam buku biografinya, Life’s
Wisdom (2009), bahwa beban perang sebagian besar jatuh ke prajurit biasa para
pimpinan menempati posisi yang lebih aman, merencanakan dan memikirkan jalan
keluar. Bahkan, tegas Naguib menyimpulkan, tangan yang dapat menghasilkan uang
selama perang akan menghasilkan dua kali lipat pada saat damai. Belakangan,
atraksi kenikmatan yang diperagakan para elit cukup terasa. Mereka lupa, banyak
masyarakat, terutama korban, masih berharap keadilan dari Negara.
Perdamaian dan pembangunan kesejahteraan dua hal yang tidak dapat
dipisahkan. Proses damai tidak akan pernah berhasil bila tidak dibarengi oleh
peningkatan kesejahteraan rakyat. Sejatinya, perdamaian yang hakiki adalah
ketika Aceh mampu meningkatkan taraf hidup rakyatnya, bukan hanya tidak ada
lagi peperangan.
Jadi, perdamaian itu harus benar-benar dinikmati oleh rakyatnya. Oleh
sebab itu, perdamaian itu bukan hanya sekedar memberikan rasa nyaman dan aman
pada masyarakat, akan tetapi memberikan mereka pembangunan dari sektor ekonomi.
Itulah yang dikatakan dengan perdamaian sejati.***
Penulis adalah mahasiswa fakultas hukum UMSU.
[Non-text portions of this message have been removed]