Ref: Seandainya  dalam kasus Bank Century dibuktikan Boediono bersalah, apakah 
menurut Anda beliau ini akan dipenjarakan ataukah dikongkalikongkan dan 
diputarbalikan sedemikian rupa, akhirnya dinyatakan tidak bersalah? 

http://www.shnews.co/detile-11166-kasus-boediono-yusril-itu-urusan-kpk-bukan-dpr.html

Kasus Boediono, Yusril: Itu Urusan KPK, Bukan DPR 
Ninuk Cucu Suwanti | Kamis, 22 November 2012 - 15:03:45 WIB

: 96 



(SH/Don Peter)
Banyak pihak yang harus diinvestigasi setelah KPK menyatakan Boediono 
bertanggung jawab. 


JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, proses hukum 
kasus bailout Century yang menyatakan Boediono bertanggung jawab sepatutnya 
diselesaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan di DPR. 

Itu karena proses dugaan kejahatan yang dilakukan Boediono dilakukan saat 
menjabat Gubernur Bank Indonesia bukan sebagai wakil presiden. 

"Kalau Pak Boediono saat menjabat sebagai wakil presiden melakukan dugaan 
korupsi, bisa saja itu dilakukan di DPR. Tetapi ini kan proses kejahatan yang 
disangkakannya saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Jadi kurang tepat 
(diselesaikan dengan cara Hak Menyatakan Pendapat-red)," kata Yusril ketika 
dihubungi SH di Jakarta, Kamis (22/11). 

Ia mengatakan, KPK harus menindaklanjuti langkah kongkret pascapernyataan bahwa 
Wapres Boediono terlibat kasus bailout Bank Century saat menjadi Gubernur Bank 
Indonesia. Tentunya, hal itu dilakukan dengan segera memanggil mantan Menteri 
Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Susilo 
Bambang Yudhoyono. 

"Jadi memang banyak pihak yang harus diinvestigasi setelah KPK menyatakan Pak 
Boediono bertanggung jawab. Mereka harus dimintai keterangan untuk mengetahui 
di balik langkah Pak Boediono ketika itu. KPK bisa memanggil Sri Mulyani maupun 
Presiden Yudhoyono," tegasnya. 

Dalam konteks penyelesaian skandal bailout Bank Century, Yusril menuturkan 
sebaiknya KPK tidak perlu ragu dan gentar. Itu karena sesuai putusan Mahkamah 
Konstitusi (MK) memanggil Presiden Yudhoyono sebagai saksi bisa dilakukan. 

"KPK berwenang untuk memeriksa, tidak ada halangan apa pun untuk melakukan 
penyelidikan. Sekarang ini hanya tinggal KPK berani tidak melakukan penyidikan 
kepada Sri Mulyani Indrawati maupun Presiden," kata dia. 

Pendapat berbeda datang dari pakar tata negara Irman Putrasidin yang dihubungi 
SH di Jakarta, Rabu (21/11) siang. Ia mengatakan, DPR harus segera 
menyelesaikan kasus bailout Bank Century dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). 
Jika tidak, itu berarti DPR telah melakukan sandera terhadap lembaga 
kepresidenan. 

"Karena penyelesaian kasus bailout Century hanya bisa dilakukan melalui ranah 
hukum konstitusi, yaitu melalui HMP. Jika tidak, DPR menyandera lembaga 
kepresidenan dan selamanya hubungan DPR dengan Presiden akan terus bergemuruh," 
kata dia. 

Irman menyatakan, apabila DPR tidak melakukan HMP dan menyerahkan kasus kepada 
KPK, itu berarti waktu penyelesaian kasus bailout Century akan memakan waktu 
lebih lama lagi. Hal ini tentu saja tidak produktif bagi kehidupan bernegara 
dan nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono menjadi tersandera. 

"Penyelesaian kasus Century dengan cara HMP di DPR itu bukan berarti selesai 
secara politik. Penyelesaian itu ada di ranah hukum konstitusi. Tentunya akan 
lebih cepat karena DPR hanya perlu tiga atau empat bulan dari keputusan HMP 
untuk mendapatkan kepastian penyelesaian apakah benar bailout Century," 
ujarnya. 

Akbar Faisal, anggota DPR Fraksi Hanura mengaku, 17 suara Hanura siap mendukung 
HMP pada kasus bailout Century. Dia mengimbau rekan-rekan anggota DPR dari 
fraksi lain berani menentukan konsistensinya untuk menyelesaikan kasus Century 
melalui HMP. 

Anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengaku lega dengan pernyataan 
Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK yang menyatakan Boediono 
berperan dalm pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 683 
miliar dan PMS atau bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. 

"Dari penjelasan tersebut, menurut saya penanganan proses hukum kasus Century 
oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia yang saat ini 
menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Proses selanjutnya ada di DPR, yakni 
melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebelum sampai ke Mahkamah 
Konstitusi," katanya. 

Bagi Bambang, penyelesaian kasus Century belum selesai di sini. Selain masih 
ada proses hukum terhadap Direksi LPS, pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat 
Kementerian Keuangan seperti Sri Mulyani dan lainnya, KPK juga belum masuk pada 
penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses PMS atau bailout yang 
berpotensi merugikan negara Rp 6,7triliun. 

"Aliran dana diduga mengalir ke partai tertentu dan timses pasangan 
capres/cawapres tertentu," ujar Bambang. 

Keterlibatan Penguasa 

Dengan dinyatakan Wakil Presiden Boediono berperan dalam pemberian dana 
talangan ke Bank Century, KPK didesak untuk segera memeriksa dua tersangka 
kasus Century, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah. 

Pemeriksaan keduanya diyakini bisa mengungkap peran Boediono yang saat itu 
menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Tak menutup kemungkinan, peran pihak 
yang lebih berkuasa daripada Boediono juga bisa terungkap lewat pemeriksaan 
maupun persidangan kelak. 

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Bambang Widjanarko ketika 
dihubungi SH, Kamis pagi, menilai proses pemeriksaan bagi dua tersangka ini 
seharusnya membuat KPK semakin yakin untuk menetapkan Boediono sebagai 
tersangka. 

Menurutnya, apabila KPK sudah memiliki alat bukti, kesaksian kedua tersangka 
dalam penyidikan nanti bisa menguatkan dugaan sementara keterlibatan Boediono 
serta keterlibatan pihak yang lebih berkuasa. 

"Ini harus ditelusuri seperti apa, apakah dia terlibat atau tidak. Kita harap 
SF dan BM (Siti Fadjriah dan Budi Mulya-red) bisa 'nyanyi-nyanyi' seperti dulu 
kasus Nazaruddin. Kita tunggu dramanya seperti kasus Nazaruddin," katanya. 

Kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bisa menjadi gambaran 
atas perkembangan kasus Century ini. Seperti diketahui, dalam kasus Nazaruddin, 
terungkapnya ada pihak-pihak penguasa dalam kasus tersebut dimulai dari 
penangkapan tangan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, yang sedang 
bertransaksi suap-menyuap dengan Sesmenpora Wafid Muharram. 

Menurut Danang, meskipun saat ini KPK baru hanya menetapkan dua tersangka yang 
saat itu menjabat Deputi Pengawasan Bank Indonesia, keterangan mereka di 
hadapan penyidik bisa mengungkapkan keterlibatan pihak yang lebih besar. 

Ia mengakui, setelah Boediono, KPK mungkin saja bisa menemukan petunjuk untuk 
mengusut keterlibatan pihak yang lebih berwenang untuk memerintahkan Boediono 
membuat kebijakan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu. "Kita 
harap KPK punya bukti," tegasnya. 

Terpisah, peneliti ICW Febri Diansyah menyebutkan dalam kasus ini banyak pihak 
selain Boediono yang harus bertanggung jawab. Namun sebagai lembaga penegak 
hukum, KPK harus didorong untuk tidak masuk ke ranah politik. 

Selanjutnya, apabila KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak 
tersebut, tentu KPK harus berani mengusut keterlibatannya. 

"Sekarang agar KPK tidak masuk dalam tarik-menarik kepentingan politik, 
sebaiknya KPK fokus dulu pada dua tersangka yang sudah diumumkan. Nanti 
diharapkan ditemukan bukti-bukti baru yang bisa mengembangkan kasus ini. Siapa 
pun yang terlibat tentu bisa diproses KPK. Semua sama di hadapan hukum," ia 
menegaskan. 

“Bola Panas” ke DPR 

Meskipun telah menyebut Wakil Presiden Boediono memiliki keterlibatan di kasus 
Century, KPK memperlihatkan sikap tidak tegas. KPK menilai DPR bisa mengusut 
Boediono meskipun dia belum ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum, 
dalam hal ini KPK. 

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, parlemen bisa langsung melakukan 
penyelidikan terhadap Beodiono terkait kasus Century. Penyelidikan ini terkait 
dengan kewenangan DPR dalam mengajukan hak menyatakan pendapat. 

“KPK tidak pernah menyatakan tidak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan 
terhadap Wakil Presiden Boediono. Yang saya sampaikan, dalam konteks 
ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan 
dan penyidikan tanpa harus menunggu hasil penetapan tersangka terhadap Boediono 
yang dilakukan KPK. Kalau itu berkaitan dengan hak menyatakan pendapat atau 
impeachment,” kata Abraham Samad, Rabu (21/11). 

Oleh sebab itu, Abraham meminta agar DPR tidak lagi memaksa KPK untuk 
menetapkan Boediono sebagai tersangka. Jika DPR sudah menganggap keterlibatan 
Boediono adalah hal yang penting dan mendesak, konstitusi Indonesia, kata 
Abraham, menyebut DPR bisa segera melakukan penyidikan dan penyelidikan 
terhadap Boediono. 

Secara tidak langsung, Abraham memastikan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia 
itu terlibat dalam kasus Century. Dalam jabatannya saat itu, Boediono dianggap 
berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank 
Century.(Diamanty Meiliana)


Sumber : Sinar Harapan

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke