Ref: Seandainya dalam kasus Bank Century dibuktikan Boediono bersalah, apakah menurut Anda beliau ini akan dipenjarakan ataukah dikongkalikongkan dan diputarbalikan sedemikian rupa, akhirnya dinyatakan tidak bersalah?
http://www.shnews.co/detile-11166-kasus-boediono-yusril-itu-urusan-kpk-bukan-dpr.html Kasus Boediono, Yusril: Itu Urusan KPK, Bukan DPR Ninuk Cucu Suwanti | Kamis, 22 November 2012 - 15:03:45 WIB : 96 (SH/Don Peter) Banyak pihak yang harus diinvestigasi setelah KPK menyatakan Boediono bertanggung jawab. JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, proses hukum kasus bailout Century yang menyatakan Boediono bertanggung jawab sepatutnya diselesaikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan di DPR. Itu karena proses dugaan kejahatan yang dilakukan Boediono dilakukan saat menjabat Gubernur Bank Indonesia bukan sebagai wakil presiden. "Kalau Pak Boediono saat menjabat sebagai wakil presiden melakukan dugaan korupsi, bisa saja itu dilakukan di DPR. Tetapi ini kan proses kejahatan yang disangkakannya saat menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Jadi kurang tepat (diselesaikan dengan cara Hak Menyatakan Pendapat-red)," kata Yusril ketika dihubungi SH di Jakarta, Kamis (22/11). Ia mengatakan, KPK harus menindaklanjuti langkah kongkret pascapernyataan bahwa Wapres Boediono terlibat kasus bailout Bank Century saat menjadi Gubernur Bank Indonesia. Tentunya, hal itu dilakukan dengan segera memanggil mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu Sri Mulyani Indrawati dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Jadi memang banyak pihak yang harus diinvestigasi setelah KPK menyatakan Pak Boediono bertanggung jawab. Mereka harus dimintai keterangan untuk mengetahui di balik langkah Pak Boediono ketika itu. KPK bisa memanggil Sri Mulyani maupun Presiden Yudhoyono," tegasnya. Dalam konteks penyelesaian skandal bailout Bank Century, Yusril menuturkan sebaiknya KPK tidak perlu ragu dan gentar. Itu karena sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Presiden Yudhoyono sebagai saksi bisa dilakukan. "KPK berwenang untuk memeriksa, tidak ada halangan apa pun untuk melakukan penyelidikan. Sekarang ini hanya tinggal KPK berani tidak melakukan penyidikan kepada Sri Mulyani Indrawati maupun Presiden," kata dia. Pendapat berbeda datang dari pakar tata negara Irman Putrasidin yang dihubungi SH di Jakarta, Rabu (21/11) siang. Ia mengatakan, DPR harus segera menyelesaikan kasus bailout Bank Century dengan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Jika tidak, itu berarti DPR telah melakukan sandera terhadap lembaga kepresidenan. "Karena penyelesaian kasus bailout Century hanya bisa dilakukan melalui ranah hukum konstitusi, yaitu melalui HMP. Jika tidak, DPR menyandera lembaga kepresidenan dan selamanya hubungan DPR dengan Presiden akan terus bergemuruh," kata dia. Irman menyatakan, apabila DPR tidak melakukan HMP dan menyerahkan kasus kepada KPK, itu berarti waktu penyelesaian kasus bailout Century akan memakan waktu lebih lama lagi. Hal ini tentu saja tidak produktif bagi kehidupan bernegara dan nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono menjadi tersandera. "Penyelesaian kasus Century dengan cara HMP di DPR itu bukan berarti selesai secara politik. Penyelesaian itu ada di ranah hukum konstitusi. Tentunya akan lebih cepat karena DPR hanya perlu tiga atau empat bulan dari keputusan HMP untuk mendapatkan kepastian penyelesaian apakah benar bailout Century," ujarnya. Akbar Faisal, anggota DPR Fraksi Hanura mengaku, 17 suara Hanura siap mendukung HMP pada kasus bailout Century. Dia mengimbau rekan-rekan anggota DPR dari fraksi lain berani menentukan konsistensinya untuk menyelesaikan kasus Century melalui HMP. Anggota DPR Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengaku lega dengan pernyataan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK yang menyatakan Boediono berperan dalm pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) senilai Rp 683 miliar dan PMS atau bailout Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. "Dari penjelasan tersebut, menurut saya penanganan proses hukum kasus Century oleh KPK khususnya terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wapres sudah selesai. Proses selanjutnya ada di DPR, yakni melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat sebelum sampai ke Mahkamah Konstitusi," katanya. Bagi Bambang, penyelesaian kasus Century belum selesai di sini. Selain masih ada proses hukum terhadap Direksi LPS, pejabat Bank Indonesia (BI), pejabat Kementerian Keuangan seperti Sri Mulyani dan lainnya, KPK juga belum masuk pada penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses PMS atau bailout yang berpotensi merugikan negara Rp 6,7triliun. "Aliran dana diduga mengalir ke partai tertentu dan timses pasangan capres/cawapres tertentu," ujar Bambang. Keterlibatan Penguasa Dengan dinyatakan Wakil Presiden Boediono berperan dalam pemberian dana talangan ke Bank Century, KPK didesak untuk segera memeriksa dua tersangka kasus Century, yakni Budi Mulya dan Siti Fadjriah. Pemeriksaan keduanya diyakini bisa mengungkap peran Boediono yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Tak menutup kemungkinan, peran pihak yang lebih berkuasa daripada Boediono juga bisa terungkap lewat pemeriksaan maupun persidangan kelak. Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Bambang Widjanarko ketika dihubungi SH, Kamis pagi, menilai proses pemeriksaan bagi dua tersangka ini seharusnya membuat KPK semakin yakin untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka. Menurutnya, apabila KPK sudah memiliki alat bukti, kesaksian kedua tersangka dalam penyidikan nanti bisa menguatkan dugaan sementara keterlibatan Boediono serta keterlibatan pihak yang lebih berkuasa. "Ini harus ditelusuri seperti apa, apakah dia terlibat atau tidak. Kita harap SF dan BM (Siti Fadjriah dan Budi Mulya-red) bisa 'nyanyi-nyanyi' seperti dulu kasus Nazaruddin. Kita tunggu dramanya seperti kasus Nazaruddin," katanya. Kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bisa menjadi gambaran atas perkembangan kasus Century ini. Seperti diketahui, dalam kasus Nazaruddin, terungkapnya ada pihak-pihak penguasa dalam kasus tersebut dimulai dari penangkapan tangan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang, yang sedang bertransaksi suap-menyuap dengan Sesmenpora Wafid Muharram. Menurut Danang, meskipun saat ini KPK baru hanya menetapkan dua tersangka yang saat itu menjabat Deputi Pengawasan Bank Indonesia, keterangan mereka di hadapan penyidik bisa mengungkapkan keterlibatan pihak yang lebih besar. Ia mengakui, setelah Boediono, KPK mungkin saja bisa menemukan petunjuk untuk mengusut keterlibatan pihak yang lebih berwenang untuk memerintahkan Boediono membuat kebijakan pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun itu. "Kita harap KPK punya bukti," tegasnya. Terpisah, peneliti ICW Febri Diansyah menyebutkan dalam kasus ini banyak pihak selain Boediono yang harus bertanggung jawab. Namun sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus didorong untuk tidak masuk ke ranah politik. Selanjutnya, apabila KPK menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak tersebut, tentu KPK harus berani mengusut keterlibatannya. "Sekarang agar KPK tidak masuk dalam tarik-menarik kepentingan politik, sebaiknya KPK fokus dulu pada dua tersangka yang sudah diumumkan. Nanti diharapkan ditemukan bukti-bukti baru yang bisa mengembangkan kasus ini. Siapa pun yang terlibat tentu bisa diproses KPK. Semua sama di hadapan hukum," ia menegaskan. “Bola Panas” ke DPR Meskipun telah menyebut Wakil Presiden Boediono memiliki keterlibatan di kasus Century, KPK memperlihatkan sikap tidak tegas. KPK menilai DPR bisa mengusut Boediono meskipun dia belum ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, parlemen bisa langsung melakukan penyelidikan terhadap Beodiono terkait kasus Century. Penyelidikan ini terkait dengan kewenangan DPR dalam mengajukan hak menyatakan pendapat. “KPK tidak pernah menyatakan tidak mampu melakukan pengusutan dan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono. Yang saya sampaikan, dalam konteks ketatanegaraan dan konstitusi, DPR bisa saja langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu hasil penetapan tersangka terhadap Boediono yang dilakukan KPK. Kalau itu berkaitan dengan hak menyatakan pendapat atau impeachment,” kata Abraham Samad, Rabu (21/11). Oleh sebab itu, Abraham meminta agar DPR tidak lagi memaksa KPK untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka. Jika DPR sudah menganggap keterlibatan Boediono adalah hal yang penting dan mendesak, konstitusi Indonesia, kata Abraham, menyebut DPR bisa segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap Boediono. Secara tidak langsung, Abraham memastikan bahwa mantan Gubernur Bank Indonesia itu terlibat dalam kasus Century. Dalam jabatannya saat itu, Boediono dianggap berperan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.(Diamanty Meiliana) Sumber : Sinar Harapan [Non-text portions of this message have been removed]
