http://arrahmah.com/read/2012/11/09/24610-menyikapi-fatwa-mui-jatim.html#

Menyikapi fatwa MUI Jatim
Bilal

Jum'at, 9 November 2012 11:00:58

 
Oleh: DR (HC) KH Ma'ruf Amin
 
(Arrahmah.com) - Diantara wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah 
menetapkan fatwa terkait masalah akidah yang menyangkut kebenaran dan kemurnian 
keimanan umat Islam Indonesia (Lihat Pedoman dan Prosedur Penetapan Fatwa MUI). 
Fatwa MUI tentang masalah akidah dimaksudkan sebagai panduan dan bimbingan 
kepada umat tentang status paham keagamaan yang banyak berkembang di 
masyarakat. Karena, di antara fungsi fatwa adalah al-bayan atau penjelasan 
terhadap suatu masalah syar'i yang ditanyakan oleh umat.

Karena itu, jika ada pertanyaan dari umat, termasuk masalah akidah, maka MUI 
sebagai wadah para ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim harus segera 
menjawabnya. Sebab, ta'khir al-bayan 'an waqti al-hajah la yajuz (menunda 
jawaban-apalagi tidak menjawab-atas pertanyaan umat secara syar'i, tidak 
dibolehkan). Termasuk, masalah status aliran keagamaan yang kini banyak 
bermunculan dan ditengarai aliran sesat.

Bagi masyarakat, munculnya aliran kepercayaan itu tentu saja berbeda-beda. Ada 
yang pro dan ada pula yang kontra. Dalam kasus tertentu, aliran kepercayaan ini 
bisa saja menimbulkan gejolak di masyarakat hingga memunculkan perilaku 
anarkistis. Respons itu menunjukkan, aliran itu menyimpang dan tidak diterima 
masyarakat,walaupun ada yang membela membabi buta dengan alasan hak asasi 
manusia (HAM).

Dengan latar belakang di atas, dapat dipahami bahwa fatwa, khususnya tentang 
status aliran keagamaan menyimpang, sangat penting keberadaannya demi 
melindungi dan membentengi umat agar tidak terjerumus mengikuti aliran tersebut 
dan menjaga ketertiban di masyarakat.

MUI menyadari bahwa menyimpang tidaknya pemahaman sebuah aliran keagamaan harus 
dilakukan dengan hati-hati. Selain mendasarkan diri pada dalil-dalil keagamaan 
(an-nushus as-syar'iyah), juga perlu didahului dengan penelitian yang mendalam 
terkait fakta di lapangan, para pemimpinnya, dan latar belakang hingga muncul 
pemahaman yang menyimpang tersebut. Karena, tidak bisa menyebutkan sebuah 
aliran me-nyimpang hanya oleh perorangan atau sembarang kelompok yang tidak 
punya kompetensinya. MUI menyadari menfatwakan sebuah aliran menyimpang adalah 
upaya terakhir setelah upaya lain gagal.

MUI dalam Rakernas 2007 menetapkan 10 kreteria sebuah aliran keagamaan yang 
dianggap menyimpang. (Lihat hasil Rakernas MUI 2007). Dari 10 kriteria itu, 
bila salah satunya dilanggar (apalagi beberapa poin lainnya) maka bisa 
dikatakan aliran itu menyimpang.

Kriteria ini dapat dijadikan pedoman atau bahan pertimbangan aparat 
pemerintahan yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah aliran 
dianggap menyimpang sehingga harus dilarang atau tidak. Walaupun, pada umumnya 
pemerintah menyerahkan penentuan itu kepada MUI.

MUI juga mempunyai enam aturan khusus terkait dengan kewenangan dan wilayah 
fatwa ini. Dalam aturan itu jelas bahwa MUI juga punya kewenangan menetapkan 
fatwa sepanjang hal itu belum difatwakan MUI Pusat. Dan, fatwa MUI daerah itu 
juga hendaknya telah dikonsultasikan dengan MUI pusat.

Apakah fatwa MUI daerah bisa direvisi atau dibatalkan? Pada hakikatnya, fatwa 
MUI merupakan hasil ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) yang dilakukan oleh para 
pengurus MUI, baik pusat atau daerah, khususnya yang ada di komisi fatwa. 
Sebagai hasil ijtihad, fatwa tidak bisa dibatalkan, dianulir, atau direvisi 
sesuai kaidah al-ijtihadu ' la yunqadhu bil-ijtihadi. Hasil ijtihad pun tidak 
bisa dibatalkan oleh ijtihad lainnya (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa 
an-Nazha'ir), sepanjang illah hukumnya tetap.

Fatwa Syiah

Pasca gerakan revolusi Iran akhir 1970-an dan awal 1980-an, para pemuda di 
sejumlah negara Muslim terpesona dengan gerakan tersebut. Semangat gerakan 
revolusi yang dilandasi oleh ruh semangat Syiah ini kemudian mewabah dan 
menjangkiti para pemuda di negara Muslim, termasuk Indonesia.

Pada 1984 MUI dalam Rakernas, Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984, merekomendasikan 
tentang paham Syiah sebagai salah satu paham yang terdapat dalam dunia Islam 
mempunyai perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamaah) yang 
dianut mayoritas umat Islam Indonesia. Di antaranya, Syiah menolak hadits yang 
tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait serta mereka tidak mengakui kekhalifahan Abu 
Bakar as-Siddiq, Umar bin Khattab, dan Usman bin Affan.

Mengingat perbedaan pokok itu, MUI menghimbau kepada ummat Islam Indonesia yang 
berpaham Ahlussunnah wall jamaaah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap 
kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi'ah
 
Fatwa MUI Jawa Timur

Kasus konflik Sunni-Syiah yang paling aktual dan dinilai berskala besar adalah 
kasus di Sampang, Madura. Tidak bisa dimungkiri bahwa kasus tersebut bermula 
dari perbedaan paham ini. Menurut saya, faktor konflik keluarga yang selama ini 
sengaja didengungkan tidaklah terlalu signifikan, bahkan cenderung mengaburkan 
masalah sesungguhnya.

Karena, masalah sesungguhnya adalah tidak terimanya penganut Muslim Sunni di 
Sampang yang mendengar para sahabat terkemuka (Abu Bakar, Umar, clan Usman) 
dicaci-maki dan dihina oleh pengikut Syiah. Fakta hukum tentang masalah itu 
sudah terbukti di pengadilan.

Umat Islam di Sampang menanyakan hal itu kepada para ulama dan MUI setempat. 
MUI Sampang mempertanyakan masalah ini kepada MUI Jawa Timur (Jatim) dan MUI 
Jatim juga menyampaikan hal ini kepada MUI pusat. Atas hal ini, MUI Pusat 
membentuk tim untuk mengkaji masalah yang terjadi. Karena tim butuh waktu lama 
dan umat Islam di Sampang sudah mendesak agar ada jawaban tentang hal itu, 
akhirnya diberikanlah kewenangan kepada MUI Sampang untuk merespons ajaran yang 
disebarkan di Sampang oleh Tajul Muluk.

Berdasarkan bukti-bukti lapangan, akhirnya MUI Sampang menetapkan bahwa ajaran 
Syiah yang diajarkan Tajul Muluk adalah menyimpang dan ditetapkanlah fatwa 
sesat terhadap ajaran tersebut.

Dalam kajian MUI Pusat, fatwa MUI Sampang tersebut sudah memenuhi aturan dalam 
menetapkan sebuah fatwa, sebagaimana diatur dalam internal MUI. Fatwa tersebut 
juga telah memenuhi aspek sistematika, yakni melakukan studi lapangan, studi 
kitab-kitab rujukan, merujuk fatwa MUI tahun 1984, dan menggunakan tool 
kriteria aliran menyimpang, sebagaimana hasil keputusan Rakernas MUI tahun 2007.

Rupanya, kasus seperti di Sampang juga dihadapi MUI Kabupaten/kota di Jawa 
Timur. Ajaran yang disampaikan tidak jauh beda dengan ajaran Tajul Muluk di 
Sampang. Beberapa MUI di Jawa Timur juga mengeluarkan fatwa serupa, yakni 
menetapkan Syiah yang diajarkan di daerah mereka adalah ajaran sesat.

Setelah melakukan serangkaian penelitian yang mendalam dan berkonsultasi dengan 
MUI pusat dan MUI Jatim mengukuhkan fatwa serupa. Mencermati hal itu penulis 
menyimpulkan  , bahwa MUI Fatwa Jatim tentang Syiah sudah pada tempatnya dan 
sesuai aturan.*

----------------------------------------

Penulis adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Fatwa. Tulisan 
ini diambil dari rubrik opini Harian Republika, Kamis, (08/11/2012) dan dikutip 
dari hidayatullah.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke