Ref: Bagus sekali bila ada undang-undang penyitaan aset tindak korupsi dan 
penerapannya dilakukan dengan tepat sesuai aturan hukum, tetapi apakah rezim 
berkuasa mau menciptakan undang-undang demikian, kalau mereka adalah 
oknom-oknom koruptor? Selain itu apakah undang-undang penyitaan akan mengurangi 
korupsi, jika agama Ilahi yang dianut melarang membuat kecurangan dan kerugian 
terhadapan sesama manusia selalu dilanggar oleh mereka dan begundal  serta 
cecunguk-cecunguk mereka?

http://www.harianterbit.com/2012/11/20/basriefperlu-uu-perampasan-aset/

elasa, 20 November 2012 20:55 WIB 


Guna Atasi Kebuntuan Proses Hukum 
Perlu UU Perampasan Aset Tindak Korupsi
haris/zamzam — HARIAN TERBIT

--------------------------------------------------------------------------------


 
CIPANAS-Jaksa Agung,Basrief Arief mengatakan saat ini Kejaksaan Agung 
memerlukan Undang-Undang Perampasan Aset guna menghilangkan kebuntuan dalam 
pengejaran asset hasil tindak pidana korupsi.

“Sebagai eksekutor kita memerlukan UU tersebut untuk menghilangkan kebuntuan 
dalam melakukan pengejaran asset hasil tindak pidana korupsi,”kata Jaksa Agung 
Basrief Arief usai membuka Rakernas kejaksaan di Cianjur Jawa Barat,Selasa 
(20/11).

Menurut Basrief,sebagai eksekutor keberadaan UU tersebut sangat dibutuhkan. 
“Kita mendorong penyusunan RUU Perampasan Aset,” ujar Basrief.

Dikatakan, dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi Jaksa Agung menyatakan 
pentingnya penyidikan yang cepat dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga 
terjadinya tindak pidana korupsi dan menggali data-data dan fakta.

Basrief mengatakan, sebagai eksekutor kejaksaan memerlukan undang undang 
tersebut.

Sedangkan sebagai upaya percepatan penghitungan kerugian negara penyidik 
diingatkan supaya memiliki alat bukti lain berupa dokumen, pengakuan saksi 
serta bukti penerbitan surat-surat agar Kejaksaan
memungkinkan menentukan kerugian negara sendiri tanpa bantuan instansi lain.

Diakui menghitung kerugian negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. 
“Pada rapat kerja ini saya meminta perhatian kepada seluruh peserta raker, 
segala kegiatan dan program kerja Kejaksaan yang dilaksanakan bergantung pada 
keberhasilan kinerja masing-masing bidang,” ujarnya.

Jaksa Agung menyatakan Rakernas kali ini bertujuan untuk melakukan evaluasi 
terhadap kinerja Kejaksaan dan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi untuk 
pembaruan Kejaksaan. 

Antara lain menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang (UU) 
No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan pemeriksaan hingga 
penyidikan terhadap kepala daerah tidak perlu menunggu izin dari presiden. Hal 
ini menurutnya harus disikapi secara profesional oleh Kejaksaan sehingga tidak 
mengabaikan aspek hukum proporsional. 

“Sekalipun MK menyampaikan demikian pelaksaanaan kasus pidana korupsi harus 
profesional. Harus benar-benar berdasarkan alat bukti. Jangan terburu-buru 
menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat alat bukti. Turut 
memberikan ceramah dalam raker ketua komisi kejaksaan,Halius Husein, Ketua 
UKP4,Kuntoro Mangkusubroto, Ketua BPK,Hadi Purnomo,dan dari Kemenag PAN dan 
RB,Dr Romli Naibaho. 

Editor — Haris Fadilla

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke