Ref: Bagus sekali bila ada undang-undang penyitaan aset tindak korupsi dan penerapannya dilakukan dengan tepat sesuai aturan hukum, tetapi apakah rezim berkuasa mau menciptakan undang-undang demikian, kalau mereka adalah oknom-oknom koruptor? Selain itu apakah undang-undang penyitaan akan mengurangi korupsi, jika agama Ilahi yang dianut melarang membuat kecurangan dan kerugian terhadapan sesama manusia selalu dilanggar oleh mereka dan begundal serta cecunguk-cecunguk mereka?
http://www.harianterbit.com/2012/11/20/basriefperlu-uu-perampasan-aset/ elasa, 20 November 2012 20:55 WIB Guna Atasi Kebuntuan Proses Hukum Perlu UU Perampasan Aset Tindak Korupsi haris/zamzam — HARIAN TERBIT -------------------------------------------------------------------------------- CIPANAS-Jaksa Agung,Basrief Arief mengatakan saat ini Kejaksaan Agung memerlukan Undang-Undang Perampasan Aset guna menghilangkan kebuntuan dalam pengejaran asset hasil tindak pidana korupsi. “Sebagai eksekutor kita memerlukan UU tersebut untuk menghilangkan kebuntuan dalam melakukan pengejaran asset hasil tindak pidana korupsi,”kata Jaksa Agung Basrief Arief usai membuka Rakernas kejaksaan di Cianjur Jawa Barat,Selasa (20/11). Menurut Basrief,sebagai eksekutor keberadaan UU tersebut sangat dibutuhkan. “Kita mendorong penyusunan RUU Perampasan Aset,” ujar Basrief. Dikatakan, dalam proses pengusutan tindak pidana korupsi Jaksa Agung menyatakan pentingnya penyidikan yang cepat dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga terjadinya tindak pidana korupsi dan menggali data-data dan fakta. Basrief mengatakan, sebagai eksekutor kejaksaan memerlukan undang undang tersebut. Sedangkan sebagai upaya percepatan penghitungan kerugian negara penyidik diingatkan supaya memiliki alat bukti lain berupa dokumen, pengakuan saksi serta bukti penerbitan surat-surat agar Kejaksaan memungkinkan menentukan kerugian negara sendiri tanpa bantuan instansi lain. Diakui menghitung kerugian negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Pada rapat kerja ini saya meminta perhatian kepada seluruh peserta raker, segala kegiatan dan program kerja Kejaksaan yang dilaksanakan bergantung pada keberhasilan kinerja masing-masing bidang,” ujarnya. Jaksa Agung menyatakan Rakernas kali ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan dan mempertimbangkan rekomendasi-rekomendasi untuk pembaruan Kejaksaan. Antara lain menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang Undang (UU) No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengharuskan pemeriksaan hingga penyidikan terhadap kepala daerah tidak perlu menunggu izin dari presiden. Hal ini menurutnya harus disikapi secara profesional oleh Kejaksaan sehingga tidak mengabaikan aspek hukum proporsional. “Sekalipun MK menyampaikan demikian pelaksaanaan kasus pidana korupsi harus profesional. Harus benar-benar berdasarkan alat bukti. Jangan terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa didukung alat alat bukti. Turut memberikan ceramah dalam raker ketua komisi kejaksaan,Halius Husein, Ketua UKP4,Kuntoro Mangkusubroto, Ketua BPK,Hadi Purnomo,dan dari Kemenag PAN dan RB,Dr Romli Naibaho. Editor — Haris Fadilla [Non-text portions of this message have been removed]
