BENTUK TEAM SOLIDARITAS UNTUK MELAWAN KETIDAK-ADILAN HUKUM DAN CARA2
PEMERIKSAAN POLPRI yang se-enaknya dan yang sembrono serta TANPA pertanggung
jawaban
dan Tanpa pemeriksaan selanjutnya atas KEBENARAN tentang Pelanggaran Hukum
yang dilakukan
"Terdakwa" terkait !
** MENURUT HUKUM- Polisi bisa menahan sesorang yag diduga sbg TERDAKWA
HANYA DALAM WWKTU TIDAK LEBIH dari 48
jam !!!
** Jika POLRI tidak dapat mendapatkan BUKTI AUTENTIK - dan atau Bukti yang
menyangkut
masalah Tuduhan Polru tsb dan yang bisa dijadikan bukti hukum atas
Tuduhan tsb dan yang
dapat dianggap Bukti atas alasan Penahan orang terkait atau saksi2yang
benar2 menguatkan bukti
dari alasan tuduhan Polisi tsb, maka Orang TERKAIT harus segera
dibebaskan Tanpa Syarat !!
// JANGAN DIAM dan DIDIAMKAN KASUS INI !! - ADUKAN HAL TERSEBUT pada
LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN OMBUSMAN DAN HAM
SERTA TRANSPARENSI INTERNATIONAL
-------Original Message-------
From: putra wardana
Date: 26.11.2012 19:12:09
To: [email protected]; [email protected];
[email protected]; [email protected]
Subject: Mungkinkah anda akan jadi korban berikutnya?: Kasus salah tangkap,
rekayasa hukum dll
kasus2 dibawah ini hanya sekedar contoh.
Pada saat ketidak-adilan & kesewenang2an menimpa salah satu anggota
masyarakat, sedangkan masyarakat yang lain diam saja. Maka mungkin suatu
saat anda akan mengalami ketidak-adilan sendirian... hiiii ngeriiiii..
Berharap... aparat hukum, mulai polisi, jaksa, hakim dan aparat negara yang
lain benar2 bekerja untuk kepentingan masyarakat? karena setelah anda2
pensiun.. bisa jadi anda atau keluarga atau keturunan anda, juga akan
menjadi korban
http://www.soorot.com/2012/08/keluarga-edih-kusnadi-menunggu-kasasi.html
Keluarga Edih Kusnadi Menunggu Kasasi Terkait Kasus Salah Tangkap
Jakarta, SoorotNews- Edih ditangkap tim narkoba Polda Metro Jaya di depan
Gajah mada Plaza pada 14 Mei 2011 atas dugaan kepemilikan sabu sabu yang di
tuduhkan Iswadi kepadanya. Saat penangkapan Edih bersama istrinya hendak
menyelesaikan masalah pekerjaan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 09 Februari 2012 Edih Divonis 10
tahun 4 bulan secara sah dan meyakinkan terbukti menerima narkotika melebihi
5 gram, padahal tidak ada pertemuan maupun penyerahan, ini aneh sekali
menurut Edih dan kuasa Hukumnya. Pertimbangan hakim dinilai beberapa
kalangan kurang objektif. Kami sudah melaporkan hakim tersebut ke Komisi
Yudisial", ucap edih ketika di temui di LP Cipinang.
Ditingkat Banding Edih dikalahkan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI bahkan
menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan menetapkan hukuman vonis 10
tahun dengan denda 1 milyar subsider 4 bulan kurungan.
Kasus Edih ini pun akhirnya menarik perhatian banyak pihak. Lembaga Pengawas
peradilan dan Lembaga Swadaya Masyarakat juga mengawasi kasus ini yang baru
tercium setelah mencuat dibeberapa Media cetak maupun elektronik yang
mengikuti kasus tersebut, ucap Arifin salah satu aktivis yang peduli
terhadap keadilan.
Keluarga dan rekan rekan Edih berharap keadilan dari penegak hukum. Rakyat
dan warga biasa pun mendukung Edih untuk memperoleh keadilan. Keluarga edih
pernah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polda Metro
jaya, Kompolnas, Komisi III DPR, serta Ombudsman untuk menindaklanjuti
laporan penganiayaan tersebut.
Edih mengaku dianiaya pada 14 Mei 2011 saat diinterogasi di ruangan subdit
II polda Metro jaya, dan melaporkan 3 Orang dengan bukti hasil rontgen dan
surat dokter dari Bidokes Polda yang menyatakan lengannya patah.
Penganiayaan tersebut disaksikan oleh ke dua orang tersangka lain yang telah
divonis 8th 6bln yaitu Iswadi Chandra yang mempunyai barang narkotika
tersebut dan Kurniawan tukang ojek yang menjadi korban bersama dengan Edih
sedang melakukan upaya hukum mencari keadilan ditingkat Kasasi.
Edih berharap Publik turut memperhatikan kasusnya, banyak mavia hukum di
Indonesia. Saya tidak bersalah dan saya beserta keluarga kurang mengerti
mengenai hukum. Pengacara saya sebelumnya, saya duga ada bermain mata dengan
oknum pengadilan. Nama saya hanya ditarik-tarik oleh Iswadi atas iming iming
petugas disuruh tukar kepala untuk dibebaskan.
Saya rindu kepada keluarga kecil saya, anak dan istri saya sekarang mereka
tinggal bersama mertua saya. Saya akan terus berjuang pak. Tutupnya kepada
wartawan sorootnews. (Tim).
------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/08/ibu-edih-kusnadi-jenguk-anaknya-korban_29.html
Ibu Edih Kusnadi Jenguk Anaknya Korban Mavia Hukum
Jakarta, SoorotNews- Hati ibu siapa yang tidak sedih bila anaknya di tuduh
melakukan sesuatu yang bukan dilakukannya. Hal itu terjadi sekitar bulan Mei
2011.
Bermula Edih Kusnadi pergi menjumpai seorang rekan kerja di kawasan gajah
mada, jakarta barat.
Singkat kata, Edih di tangkap tim narkoba polda metro jaya dan dintrogarasi
seputar kepemilikan sabu sabu dari orang yang sebelumnya di tangkap bernama
iswadi candra.
Sejak pembuatan BAP di polda, Edih mengaku di paksa untuk mengakui sebagai
pemilik sabu sabu alias bandar. Edih di pukuli hingga tangannya patah, ucap
adik edih ketika di hubungi via telepon selularnya.
Pengadilan jakarta timur memvonis Edih bersalah dengan hukuman 10 tahun
lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman 13 tahun. Proses persidangan
menurut keluarga korban, barang bukti yang di tuduhkan tidak dapat di
hadirkan di muka pengadilan, cukup aneh ucap LSM Sorod, Edi Songkoh di sela
sela pembicaran ketika bertemu di rumah rakyat (DPR) beberapa hari yang lalu
Salah satu aktivis sebut saja arifin berkomentar, "hukum di Indonesia masih
abu abu, rekayasa kasus dapat terjadi. anda boleh lihat kasus Antasari.
Arifin yang peduli dengan kasus edih, mengaku pernah menemani keluarga Edih
ke kantor televisi TV ONE agar kasus tersebut di angkat di Indonesia Lawyer
Club untuk di jadikan headline. Selanjutnya melaporkan kasus Edih ke
mahkamah konstitusi lalu ke DPR RI ke komisi hukum.
Ibu Edih, ketika mengakhiri wawancara mengatakan agar keadilan untuk anaknya
secepatnya selesai dan tidak akan menuntut penyidik bilamana di putuskan ada
kesalahan dari penyidikan. (gomgom).
--------------------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/07/kapolda-diminta-periksa-penyidik.html
Kapolda Diminta Periksa Penyidik Penganiaya Edih
Jakarta, SoorotNews- Kapolri Jenderal Timur Pradopo diminta memerintahkan
Kapolda Metro Jaya Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S. Radjab untuk memeriksa
para penyidik yang dituduh menyiksa Edih Kusnadi, terpidana 10 tahun penjara
dalam kasus narkoba.
Permintaan tersebut disampaikan Suheri, adik dari Edih Kusnadi, saat
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (30/5/2012). Sebelumnya,
Edih mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya Ajun Komisaris AT, Ajun
Komisaris AJ, dan Ajun Komisaris YJ, saat proses pemeriksaan dengan tuduhan
penyalahgunaan narkoba.
Edih dipaksa mengaku sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Atas penyiksaan
itu, Edih melalui Suheri mengadukan tiga penyidik tersebut ke Divisi Propam
Mabes Polri sebagaimana surat Nomor SPS2/525/II/RENMIN tanggal 20 Februari
2012. "Lima bulan sudah laporan kami tidak ditindaklanjuti pimpinan propam,"
tambah Edih.
Dia berharap propam segera memeriksa dirinya sebagai pelapor sekaligus
korban guna memiliki keterangan untuk memeriksa penyidik yang dilaporkan.
Saya ingin keadilan ditegakkan sesuai semangat kepolisian yang melayani dan
mengayomi masyarakat," kata dia.
Menurut Edih, penyidik telah menganiaya dan mengeroyoknya sewaktu dalam
pemeriksaan, sehingga dia mengalami patah tulang tangan yang dibuktikan
dengan foto rontgen, foto bekas luka pukulan, serta foto bekas luka setruman
yang dikeluarkan dokter kepolisian.
Dia juga menunjukan bukti surat pengantar orang sakit atas nama Edih Kusnadi
tertanggal 27 Mei 2011 yang dikeluarkan Poliklinik Polda Metro Jaya bernomor
Bidokkes/187/V/2011 dan secarik surat resep dokter.
"Saya disiksa penyidik agar saya mengakui perbuatan pidana yang tidak pernah
saya lakukan. Saya ini korban salah tangkap," ungkap Edih.
Edih meminta kapolri menegakkan keadilan bukan hanya kepada pelaku kejahatan
atau orang yang dijadikan korban salah tangkap, tapi juga kepada penyidik
yang telah menyiksanya.
Penganiyaan kepada Edih bermula dari penangkapan perantara narkoba, Iswandi
Chandra alias Kiting, dan Kurniawan alias Buluk, pada 13 Mei 2011 di kawasan
Jakarta Timur. Edih mengaku hanya mengenal Iswandi. Sedangkan yang satunya
lagi dia tidak kenal.
Ketika itu polisi menyita narkoba jenis sabu 54 gram dari mereka. Namun,
mereka mengaku sabu itu milik Riki untuk diserahkan kepada Edih Kusnadi,
pemesan. Pada 14 Mei 2011, polisi melalui penyamaran di Jalan Gajah Mada,
Jakarta Pusat, menangkap Edih di depan Gajah Mada Plaza, sewaktu dia turun
dari mobil.
"Polisi tidak menemukan barang bukti, waktu kakak saya ditangkap," kata
Suheri.Meski demikian, Edih tetap dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai
keterangan. Saat itulah Edih dianiaya penyidik agar mau mengakui bahwa ia
memesan narkoba. Meski tidak bersalah, Edih tetap diajukan ke pengadilan.
Untuk itulah, ia mengajukan kasasi ke MA atas putusan pengadilan tinggi.
[yeh/inilah.com]
-------------------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/08/keluarga-edi-kusnadi-meminta-hasil.html
Keluarga Edi Kusnadi Meminta Hasil Rekaman Sidang Yang di Pegang Arnold
Hutajulu
Jakarta, SoorotNews- Berulangkali keluarga Edi Kusnadi mencari keadilan di
negeri ini. Berbagai cara yang di tempuh namun sulitnya dikarenakan kami
orang kecil, Ucap Edi ketika di jumpai beberapa hari lalu.
Ditempat berbeda, Kusnadi ayah Edi ketika di konfirmasi mengatakan "kami
sudah memberikan berkas berkas selama ini yang kami anggap penuh dengan
permainan dari Oknum penegak hukum kepada tim ILC dari TV ONE untuk menjadi
topik pembahasan". (30/08)
Edi memaparkan "Video rekaman jalannya persidangan waktu saksi polisi
penangkap, saksi verbal lisan, saksi mahkota, dan saksi meringankan direkam
oleh Arnold Hutaulu, Joko Nurwanto, dan sahroni yang mana sebagai kuasa
Hukum Edih pada tahap Pengadilan Negeri masih di pegang mereka. Keluarga Edi
menelpon dan meminta rekaman tersebut namun tidak diberikan, yang mana
didalam rekaman tersebut terdapat bukti jalannya persidangan tidak sesuai
dengan yang tertuang disurat putusan dapat menjadi bahan pertimbangan
kedepan.
Pentingnya rekaman tersebut dapat mengungkap rekayasa kasus Edih Kusnadi,
yang sejak awal ditangkap ,ditahan, diadilii. Hanya berdasarkan keterangan 1
orang, Iswadi chandra yang mana mengatakan bahwa shabu yg ada pada dirinya
25 gram mau diserahkan kepada Edih, namun Edih ditangkap tanpa adanya barang
bukti.
Keputusan hakim PN Jakarta Timur Nomor : 1346/PID.B/2011/PN.JKT.TIM.
Memvonis 10 tahun 4 bulan diduga kurang Objektif dan sarat adanya dugaan
permainan, Ucap Edi.
Sekarang Edi sedang dalam menunggu proses kasasi yang mana seluruh
persyaratan formil Kasasi sudah dipenuhi semua sejak 30 Mei 2012, kami
berharap agar proses hukum berjalan dengan bersih dan adil dan Edih
dibebaskan karena tidak terbukti menerima narkoba seperti dakwaan jaksa.
------------------------------------------------------
http://www.soorot.com/2012/07/keluarga-edi-kusnadi-serahkan-bukti.html
Keluarga Edi Kusnadi Serahkan Bukti Terkait Mafia Hukum Kasus Narkoba
Jakarta, SoorotNews- Sekian lama perjuangan keluarga Edi kusnadi untuk
mencari keadilan terkait adanya dugaan manipulasi kasus atas dugaan salah
tangkap yang terjadi sekitar tahun 2011. Edih Kusnadi, warga serpong
Tangerang yang dituduh menjadi bandar narkoba, disiksa polisi, dipaksa
mengaku lalu dijebloskan kepenjara.
Pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2012, Bersama orangtua dari Sdr Edi Kusnadi
melaporkan ke Komisi Yudisial kasus tersebut. Keluarga menilai banyak
kejanggalan dari proses sidang.
Menurut pengakuan Edi Kusnadi, "saya di paksa mengakui ketika dalam proses
BAP oleh penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan saya di pukuli agar mau
menandatanganinya. Saya tidak tahan dengan kondisi saat itu, Hingga akhirnya
saya tandatangi", Kata edi.
Proses persidangan selama ini, Anehnya barang bukti tidak dihadirkan. Apakah
proses ini syah menurut hukum, kata ayah korban. Itu sebabnya kami
mendatangi Komisi Yudisial agar dapat menjadi pertimbangan hakim dalam
memutuskan kasus seadill-adilnya.
Edi Kusnadi di jebloskan ke tahanan LP Cipinang dengan hukuman 10 Tahun
lebih. Keluarga korban merasa hal ini adalah permainan beberapa Oknum. "Kami
butuh keadilan, Kami butuh perhatian dari masyarakat indonesia", Ucap
Kusnadi, ayah korban ketika di hubungi dari Ponsel. (GP/Tim)
[Non-text portions of this message have been removed]