Tudingan - Salah Alamat - BPMigas pro asing 
by @yayanmu

Sesuai janji, sambil nonton timnas sy akan twit ttg tudingan -salah alamat- 
BPMigas pro asing"

Masuknya oil company (trmsk asing) ke satu WK migas dpt melalui 2 
jalan: a. Tender WK migas; b. Farm in, Saya coba jelaskan dulu proses 
tender WK migas & dimana posisi BPMigas (alm)
Ini peta WK migas kita (sbg contoh; status Jan 2011) 



Luas total WK migas kita saat ini sekitar 1 juta km2 atau ~20% luas 
total wilayah RI, Berarti masih ada 80% wilayah RI yg saat ini tdk masuk
 dlm WK migas. Area tsb disebut sbg area open, 

Ini contoh area open (yg 
dilingkari) .. sy ambil area Natuna 


Seluruh area open tsb pd prinsipnya dapat menjadi kandidat WK migas 
baru, Tentu sj ada pengecualian u/ area hutan lindung, area konservasi 
atau pemukiman penduduk, dll, Saat ini regulasi yg mengatur 
pembukaan/penawaran WK migas adalah UU Migas 22/2001 beserta turunannya 
sbb: PP 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas beserta perubahannya, 
yaitu PP 34/2005 dan PP 55/2009

Di level implementasi ada 
Permen 40/2006 tentang Tata Cara dan Penetapan WK Migas yg sudah 
disempurnakan di Permen 35/2008. Serta untuk migas non konvensional yang
 ada baru Permen 36/2008 tentang Pengusahaan CBM. Untuk shale gas blm 
selesai 

Penawaran WK migas pada dasarnya dilakukan melalui 
proses tender, Tender penawaran WK migas tsb dilaksanakan melalui 2 
mekanisme: a. Regular Tender; b. Direct Proposal. Dalam Regular Tender 
area yg ditawarkan disiapkan/dipilih sendiri oleh Pemerintah c.q. Ditjen
 Migas, Sementara dalam Direct Proposal WK migas yg ditenderkan berasal 
dari usulan oil coy melalui Joint Study

Nah dalam pelaksanaan 
tender WK migas ini Ditjen Migas membentuk 2 tim: a. Tim Tender; b. Tim 
Evaluasi, Tim Tender berisikan 100% orang2 Ditjen Migas, Sementara utk 
Tim Evaluasi Ditjen Migas menggandeng para ahli dari universitas/PT, 
Lemigas, Badan Geologi, BPMigas dll, Nah baru di Tim Evaluasilah orang 
BPMigas mulai terlibat. Itupun lebih meupakan representasi pribadi bukan
 institusi. Pak Awang namanya

Ini contoh WK migas yg ditenderkan (1st bidding round 2010) 


Dan ini contoh Term & Condition WK migas yg ditenderkan 



Term & Condition a.l. memuat production share, FTP, DMO, minimum 
signature bonus & minimum firm commitment masing2 WK, 

Dan ini contoh
 jadwal tendernya 

Dari jadwal tender terlihat bhw masa waktu pemasukan bid proposal 
adlh 120 hari u/ regular tender & 45 hari u/ direct proposal, Bid 
proposal yg masuk kemudian dievaluasi oleh Tim Evaluasi, Yang dinilai 
oleh Tim evaluasi adalah aspek teknis dan keekonomian, Tim Tender 
membuat peringkat pemenang tender dan merekomendasikannya kepada Dirjen 
Migas, Dirjen Migas kemudian mengumumkan pemenang tender setelah 
mendapatkan persetujuan Menteri ESDM

Nah setelah proses panjang
 tsb barulah oil coy pemenang tender tsb menandatangani Kontrak Kerja 
Sama (KKS/PSC) dg BPMigas, Itupun setelah pemenang tender tsb membayar 
performance bond sebesar nilai survey seismik dlm firm commitment, Jadi 
kalo dari proses tender WK sudah jelas bahwa SALAH ALAMAT menuding 
BPMigas (alm) pro asing

Oke, sekarang kita lihat pintu masuk 
oil coy (trmsk asing) satu lagi, yaitu farm in, Farm in adalah proses 
masuk oil coy ke suatu WK migas dg cara mengambil alih sebagian/seluruh 
share oil coy existing

Kalo farm in mrpkn proses oil coy masuk,
 maka terminologi farm out u/ oil coy existing yg melepaskan/menjual 
sebagian/seluruh sharenya, Pelaku farm out tak hanya oil coy yg menjadi 
operator suatu WK migas tp bisa jg pemegang sebagian sharenya saja

Berikut ini SOP Farm in/out 

Dan ini penjelasan SOP tsb 


Perhatikan point no.5: Dalam setiap pemberian persetujuan pengalihan 
interest, MESDM cq Ditjen Migas DAPAT meminta pertimbangan BPMigas, 
Artinya menurut regulasi, dalam proses farm in/out BPMigas (alm) hanya 
dapat dipertimbangkan ikut .. tidak diajakpun gpp

Oya u/ yg blm
 tau, share atau participant interest bisa diartikan sbg % 
kepemilikan/penyertaan modal/produksi migas bagian kontraktor

Saat sebuah stasiun TV bikin survey sbb: a: setujukah anda dg pembubaran
 BPMigas? b. Setujukah anda BPMigas pro asing? Dan jawabannya >50% 
responden setuju BPMigas dibubarkan & >70% setuju kalo BPMigas 
pro asing, Sy pikir stasiun tv yg bertanya ke masyarakat yg blm ngerti 
tsb sdh melakukan penghasutan.

t.a.m.a.t. semoga bermanfaat .. silakan dikoreksi/ditambahkan. thx yg sdh 
menyimak, khususon yg sdh ngasi masukan


baca juga :
BPMigas Bubar ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-bpmigas-bubar.html

Badut Politik dalam Kasus Pembubaran BP MIgas dan UU MIgas tahun 2001 Oleh Lin 
Che Wei ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-badut-politik-dalam.html

TANGGAPAN BUAT LIN CHEN WEI -- SIAPA BADUT SEBENARNYA SOAL UU MIGAS DAN BP 
MIGAS ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-tanggapan-buat-lin-chen.html

Seputar Putusan MK tentang pembubabaran BPMigas ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-seputar-putusan-mk.html

PSC di Indonesia versus Pengusahaan Migas Dunia, Cost Recovery versus 
Peningkatan Produksi Migas di Indonesia Oleh: Widjajono Partowidagdo 
==> 
http://widjajonopartowidagdo.blogspot.com/2011/08/production-sharing-contract-psc-dan.html?m=1

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke