Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Jombang 
Sehubungan dengan lelang pengadaan:
1. nama paket     : Pengadaan Alat Pendidikan IPA, Matematika, IPS SMP DAK 2011
2. kode lelang     : 415116
3. Satker            : Dinas Pendidikan 

4. Pagu              : Rp 1.088.000.000,00 
5. HPS               : Rp 1.057.388.700,00 

Nama Pemenang: CV ASHKAF
Alamat               : JL KUPANG JAYA A2/74 SURABAYA
NPWP               : 02.054.272.6-604.000 
Harga Penawaran: Rp 913.550.165,00

Dengan ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 
1. Mohon diperiksa kembali, apakah pemenang memang memenuhi spesifikasi
 dan syarat yang tertuang dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2011 dan 
syarat dalam dokumen lelang (RKS). Jika tidak bisa memenuhi spesifikasi 
maupun syarat yang ditentukan dalam RKS, tentunya PPK (Pejabat pembuat 
Komitmen) dan PA (Pengguna Anggaran) harus menggunakan wewenangnya 
sebagaimana ditentukan dalam Perpres 54 2010 beserta perubahannya, yakni
 mengembalikan dokumen lelang kepada panitia/ pokja, agar dilakukan 
evaluasi ulang dll langkah yang memang diatur dalam Perpres 54 2010 
beserta perubahannya

2. Hal ini kami sampaikan karena pemenang 
yakni CV Ashkaf tersebut, syarat2 maupun kelengkapan dokumen, produsen 
beserta barangnya  adalah sama persis dengan CV. Cahaya Anugerah yang 
menawar dengan harga Rp 898.722.000 Kenapa yang dimenangkan adalah CV. Ashkaf 
yang penawarannya lebih mahal?Karena dokumen dan barang antara CV Cahaya 
Anugerah & CV Ashkaf 
adalah sama persis harusnya yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV 
Cahaya Anugerah.3. Akan tetapi CV Cahaya Anugerah ternyata 
dinyatakan gugur karena tidak bisa memenuhi syarat tertentu yang 
dinyatakan pada RKS, padahal domumennya sama persis dengan CV Ashkaf. 
hal ini tentunya mengherankan, jika CV Cahaya Anugerah dinyatakan gugur 
karena alasan Surat uji kelayakan dari lembaga pusat pengembangan dan 
pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan ( P4TK ) tidak sesuai 
dengan persyaratan, maka tentunya CV Ashkaf seharusnya juga dinyatakan 
tidak memenuhi syarat dan gugur, karena dokumen CV Cahaya Anugerah & CV Ashjaf 
adalah sama persis karena mendapat dokumen dan barang dari 
produsen yang sama, yakni dari produsen alat peraga CV. Wardana & 
Group. 

4. Untuk itu berdasar uraian tersebut diatas, makakami 
menghimbau agar dilalukan evaluasi ulang dan CV Cahaya Anugerah yang 
dinyatakan sebagai pemenang lelang, jika panitia lelang dan dinas 
pendidikan kabupaten Jombang tidak ingin menuai masalah hukum. 

Hormat kami 
Kelompok Kerja Paguyuban Lembah Brantas
Koordinator - Enggo Waskito

Note Red: 
Untuk info yang seimbang bisa menghubungi:
1. Kepala Dinas Pendidikan Jombang
Bpk. Muntholib HP: 08123157325
2. PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini
Bpk. Djulaini HP: 08563450400 ; 085646345767
3. PPTK (pejabat pelaksana teknis) pengadaan ini
Bpk. Rofiq HP: 081335888899

 
http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/11/dugaan-korupsi-dana-dak-pendidikan_19.html


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke