Ref: Mundur artinya bebas dari sanksi hukum? Kalau koruptor mundur dari jabatan 
dengan mendapat pujian ditambah lagi  dibebaskan dari tuntuntan hukum  adalah 
suatu hal luarbiasa nyamannya .  Hal ini memberikan saran bagi yang belum 
tetapi mau korupsi untuk kumpul rejeki dengan jalan tidak hal, harus dekat 
dengan presiden dan menjadi anggota partainya,  agar nanti jika sudah yakin 
pundi-pundi duit penuh bermuntah-muntah langsung minta berhenti,  pasti 
mendapat pujian dan juga bebas dari tuntutan hukum.  Langsung  tak perlu banyak 
pikiran tentang  kekuarang  dalam hidup. Isi pundi-pundi bermamak biak 
melimpahkan serta memesarahkan hidup tenang lagi nyaman.



http://www.analisadaily.com/news/read/2012/12/10/92993/di_balik_mundurnya_andi_mallarangeng/#.UMUaGHdOOfE


      Di Balik Mundurnya Andi Mallarangeng 
      Oleh: Harmada Sibuea. 

      Waktu sepertinya begitu cepat berputar. Tidak terasa, hanya dalam 
beberapa hari berselang, pengumuman pengunduran diri dari jabatan publik mulai 
bermunculan. Ini merupakan fenomena baru. Mengingat, kebiasaan seperti ini amat 
langka terjadi. Ini bukan Jepang yang mengenal kebiasaan harakiri. Atau seperti 
Negara maju yang pejabat publiknya langsung mundur walau skandalnya baru 
sekedar gossip atau berita di TV. Ini terjadi di republik yang kata orang, 
sebagian besar pejabatnya sudah putus urat malunya. Setelah Hakim Agung Achmad 
Yemani yang mengundurkan diri, giliran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), 
Andi Mallarangeng yang juga mundur dari jabatan publik.
      Yemanie mundur karena alasan sakit. Walaupun sebagian pihak menduga 
kemunduran dirinya adalah buntut perbuatan tidak terpujinya sebagai hakim 
agung. Andi terbilang lebih jujur, mengaku mundur karena sudah dicekal oleh 
KPK. Andi dicekal keluar negeri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus 
pembangunan sarana olahraga di hambalang, Bogor. Oleh KPK, Andi dinyatakan 
sebagai pihak yang bertanggungjawab atas statusnya sebagai Menteri dan sebagai 
Pengguna Anggaran. Bersama Andi, dua orang lainnya yang juga dicekal adalah 
Zulkarnaen Mallarangeng dan Arif Taufiqurrahman. 

      Andi harus merelakan kursi empuknya sebagai menteri yang masih mengurusi 
dualisme kepengurusan di PSSI itu. Bersamaan dengan itu pula, mantan Juru 
bicara Presiden itu pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris 
Dewan Pembina Partai Demokrat. Publik tentu bertanya, apakah ini merupakan 
habitus baru atau cuma sekedar penyelamat citra karena tak ada pilihan lain? 

      Dalam surat pengunduran dirinya kepada presiden SBY, Andi menyebutkan 
tiga alasan yang mendasari dirinya mundur dari posisi sebagai menteri. Pertama, 
status cekal akan membuat dirinya tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai 
Menpora secara efektif. Kedua, ketidakefektifan dalam mengemban tugas sebagai 
Menpora ini akan mengganggu Kabinet Indonesia Bersatu II dan dikhawatirkan 
justru akan memberikan beban pada  Presiden dan Kabinet. Yang terakhir, Andi 
beralasan ingin berkonstrasi untuk menbghadapi permasalahan hukum dan tuntutan 
hukum terhadapnya. 

      Andi Menjadi Korban

      Apa boleh buat, Andi harus menjadi "korban" atas kerasnya penegakan hukum 
dan pemberantasan korupsi di tanah air. Mau tidak mau, suka tidak suka, mantan 
aktivis mahasiswa itu harus mengikuti prosedur hukum yang menjerat dirinya. 
Posisinya sebagai menteri dan sekretaris Pembina di partai penguasa tak 
menjamin dirinya bebas dari sentuhan hukum. 

      Jalan satu-satunya bagi Andi adalah membuktikannya di pengadilan, apakah 
bersalah atau tidak. Selain itu, Andi juga harus menjadi "korban" betapa 
beratnya harga yang harus dibayar demi mempertahankan citra. Andi dan Partai 
Demokrat tentu sudah belajar bagaimana publik tak mau kompromi bagi siapa saja 
yang tersandung kasus hukum. Hanya satu pilihan, mundur! 

      Bila tidak, Andi akan terus mendapat tekanan dan kehilangan 
kredibelitasnya di mata publik. Sementara Partai Demokrat bila tak memecat Andi 
juga akan kehilangan citra dan elektabilitasnya, sesuatu yang tak diharapkan 
oleh Partai Demokrat setelah kasus yang selama ini menerpa para elitnya. Sebut 
saja M. Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, dan sejumlah nama lain. 
Partai Demokrat sudah membayar harga yang sangat mahal akibat ulah segelintir 
elit yang terjerat kasus dan sebagian lain tetap ngotot tidak mau mundur. 

      Dan oleh karena itu, Demokrat tentu tak mau semakin kehilangan banyak hal 
lagi walaupun di sisi lain bukan perkara mudah bagi Demokrat untuk melepas 
orang seperti Andi. Mengingat posisi Andi sangat strategis di Demokrat dan juga 
karena Andi merupakan salah satu orang kepercayaan sang ketua Dewan Pembina.

      Akan tetapi, terlepas dari semua hitung-hitungan politis dan pribadi itu, 
langkah Andi untuk segera mundur tetap patut diapresiasi. Tindakan Andi bisa 
dibilang ibarat hujan di padang pasir. Walaupun jarang, namun tetap dinantikan 
sebagai habitus baru para pejabat publik. 

      Seperti kata Presiden SBY, Andi bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang 
menghadapi kasus serupa. Kita tunggu saja, apakah ada pejabat lain yang 
melakukan tindakan serupa. Hal lain yang patut diapresiasi dari tindakan Andi 
ini adalah karena pilihannya itu berdampak baik pada pengusutan dan 
pengungkapan fakta pada kasus tersebut. Andi bisa lebih berkonsentrasi, KPK pun 
tentu akan lebih leluasa dalam menjalankan prosedur hukumnya.***

      Penulis adalah pemerhati masalah sosial politik 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke