PUTUSAN “BEBAS” KARENA “SUAP” DAN / ATAU “JANJI” ? (Catatan dari Kasus “Aneh” 
Kredit Macet BRI)

Harian MEMORANDUM, Selasa, 27 Nopember 2012, hlm, 3, menuding bahwa 
Ketua Mejelis Hakim (berinisial AS) menerima suap (?) dari Penasihat 
Hukum Terdakwa Setyawan Irwanto, Sentot Panca Wardhana melalui wartawan 
online berinisial “Hr”. Tabloid INDONESIA NEWS Edisi 211 (01-15 Desember
 2012) bahkan “berani” mengatakan bahwa ada dana Rp. 1 Miliar yang disepakati 
untuk Putusan Bebas itu.

Portal-Nasional tidak ikut-ikutan menuding adanya “suap”, walau 
MEMORANDUM mendapat pengakuan langsung dari “Hr” tentang kebenaran 
adanya “suap” itu. Portal-Nasional yakin bahwa nilai Rp. 1 Miliar (jika 
nantinya terbukti benar) untuk Putusan Bebas dalam kasus korupsi yang 
merugikan keuangan Negara (BRI) sebesar Ep. 30 M dan mengancam kedua 
terdakwa dengan pidana penjara 12 dan 13 tahun, masih terlalu “kecil”. 
Apalagi fakta-fakta persidangan sangat memojokkan kedua terdakwa dalam 
perbuatan korupsi.

Artinya, selain uang sebesar Rp, 1 Miliar, 
harus ada “upah” lain yang harus diterima Majelis Hakim agar mereka 
berani “bermain api” dengan Putusan yang tidak populer, kontroversial, 
dan mengancam karier ke-3 anggota Majelis Hakim. Apa “upah” lain itu?

Portal-Nasional lalu teringat akan ucapan Sentot Panca Wardhana, 
Penasihat Hukum Terdakwa Setyawan Irwanto, setelah selesai membacakan 
Pledoi-nya. Kepada wartawan yang menyalaminya karena Pledoi-nya itu, 
Sentot berujar: “Kalau Pak Antonius berani membebaskan terdakwa 
(maksudnya, client-nya, Setyawan Irwanto), dia akan laris sebagai 
konsultan di BRI dan Bank Mandiri di seluruh Indonesia”. Sentot berani 
“berjanji” seperti itu karena law firm yang dipimpinnya adalah konsultan
 hukum BRI dan Bank Mandiri di seluruh Indonesia. Apa makna pernyataan 
itu jika dikaitkan dengan Putusan Bebas kepada kedua terdakwa kasus 
kredit macet BRI?

Ada tiga (3) hal menarik yang bisa ditarik 
dari pernyataan itu. Pertama, Sentot mengakui bahwa berdasarkan fakta di
 persidangan berikut tingginya Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, client-nya 
tidak  akan diputus Bebas. Client-nya baru akan bebas kalau Mejelis 
Hakim “berani” melakukannya.

Kedua, agar Majelis Hakim “berani”
 mengambil Putusan Bebas, tentu harus ada penawaran yang setimpal dengan
 putusan itu. Maka tugas Sentot adalah bagaimana membuat Majelis Hakim 
“Berani” mengambil Putusan Bebas?. Maka, “janji” sebagai Konsultan Hukum
 bisa jadi merupakan salah satu penawaran yang ditawarkannya kepada 
Majelis Hakim. Selain tidak bisa dikategorikan sebagai “suap”, “janji” 
semacam itu menjadi sesuatu yang masuk akal jika dikaitkan dengan umur 
anggota Majelis Hakim yang hampir memasuki usia-usia pensiun.

Ketiga, dan ini yang sangat berbahaya bagi upaya menjaga kekayaan Negara
 dari penggerogotan oleh debitur Bank, Antonius diharapkan akan menjadi 
“body guard” hukum bagi para debitur yang mengalami kredit macet. 
Putusan Bebas itu selain akan menjadi dasar penilaian Hakim untuk 
kasus-kasus sejenis, akan membuat para debitur nakal  secara koor 
menyanyikan lagu “sorak-sorak bergembira”.

Dari ketiga hal 
menarik dibalik pernyataan Sentot Panca Wardhana itu, Portal-Nasional 
berani berspekulasi (karena “janji” semacam itu susah diusut dan 
dibuktikan, kecuali pada situasi post factum, ketika  Antonius 
benar-benar diangkat sebagai Konsultan Hukum Bank setelah pensiun) bahwa
 “janji” itu merupakan “nilai lebih” (selain uang suap seperti yang 
dituding Harian MEMORANDUM dan Tabloid INDONESIA NEWS) yang ditawarkan 
Penasihat Hukum kepada Majelis Hakim, sehingga akhirnya membuat mereka 
“berani” untuk mengambil Putusan Bebas kepada kedua terdakwa.

Benar atau tidak, tepat atau tidak tepat, yang jelas Portal-Nasional 
mendapat bocoran bahwa Konsorsium Aktivis LSM Anti Korupsi Surabaya akan
 menempuh jalur hukum dengan melaporkan adanya tudingan suap itu ke 
Polrestabes Surabaya. Semua itu dilakukan agar apa yang menjadi “behind 
the scene” dibalik Putusan Bebas dalam kasus Kredit Macet BRI ini 
terungkap dengan jelas dan gamblang.

Jadi, wartawan online 
berinisial “Hr”, Ketua Majelis Hakim berinisial “AS”, dan kedua anggota 
Majelis Hakim lainnya, serta Penasihat Hukum Sentot Panca Wardhana, 
bersiap-siaplah memasuki babak baru pasca Putusan Bebas yang tidak saja 
kontroversial, tetapi juga semakin membuat wajah Pengadilan Tipikor PN 
Surabaya bertambah “bopeng” dan memalukan. Penyidikan terhadap dugaan 
“suap” dibalik Putusan Bebas itu akan menjadi “cerita bersambung” 
menarik yang patut disimak pendamba keadilan di seantero negeri, (ab). 
Bersambung Ke Seri Kesepuluh “SIAPA YANG TAMAT KARIER-NYA: JAKSA ATAU 
HAKIM?

Berita Terkait :

Koruptor Bank Rakyat Indonesia Senilai 30 Miliar Bebas ==> 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/11/medianusantara-koruptor-bank-rakyat_30.html

KASUS TIPIKOR YANG [INGIN] DI-PERDATA-KAN? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit 
Macet BRI (Bagian Pertama) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/11/kasus-tipikor-yang-ingin-di-perdata-kan/

TERDAKWA LAKUKAN "MORAL HAZARD" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet BRI 
(Bagian Kedua) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/10/23/terdakwa-lakukan-moral-hazard/

DAKWAAN JAKSA BISA "BATAL DEMI HUKUM" ? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet 
BRI (Bagian Ketiga) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/06/dakwaan-jaksa-bisa-batal-demi-hukum/

JPU Dan Hakim Dapat "Dukungan Moral" Saksi Ahli? Catatan dari Kasus "Aneh" 
Kredit Macet BRI (Bagian Keempat) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/16/jpu-dan-hakim-dapat-dukungan-moral-saksi-ahli/

JPU "NGOTOT", PH BERSIKERAS, MAJELIS HAKIM…….? Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit 
Macet BRI (Bagian Kelima) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/22/jpu-ngotot-ph-bersikeras-majelis-hakim/

PAK HAKIM: "WASPADAI PENYESATAN OLEH PH" Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet 
BRI (Bagian Keenam) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/24/pak-hakim-waspadai-penyesatan-oleh-ph/

Dua Kali Putusan BRI Ditunda, Upaya Bebaskan Tahanan ? Catatan dari Kasus 
"Aneh" Kredit Macet BRI (Bagian Ketujuh) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/27/dua-kali-putusan-bri-ditunda-upaya-bebaskan-tahanan/

Terdakwa BRI Bebas, Benar-Benar Aneh ! Catatan dari Kasus "Aneh" Kredit Macet 
BRI (Bagian Kedelapan) ==> 
http://portal-nasional.com/hukum-dan-kriminal/2012/11/29/terdakwa-bri-bebas-benar-benar-aneh/

KASUS KORUPSI BRI 30 MILIAR RUPIAH ==> http://chirpstory.com/li/37727

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke