http://rajawalinews.com/9333/fenomena-korupsi-laptop-di-jember/
Fenomena Korupsi Laptop & Pemalsuan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan di Jember 
- Jawa Timur

                
                
                Pudak Scientific Dalangnya ???
                
                Sehubungan dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan 
sebagai 
tersangka (berita koran tempo & harian suarabaya pagi terlampir), 
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9 Milyar di Jember Jawa 
Timur, maka kami mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum ada 
tindakan konkret yang tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam hal ini 
jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati sendiri 
belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Bahkan dalam beberapa berita lain, terkesan Kejaksaan Negeri Jember 
terkesan enggan meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat di beberapa 
media yang lain, bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, dll.
Padahal, dalam hal ini jelas sekali bahwa dalam anggaran dana BOS 
(Bantuan Operasioanl Sekolah) tidak boleh digunakan yang tidak sesuai 
peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran hukum.
Dan harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu harganya dua 
kali lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan keuangan 
negara Rp9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur adanya 
kerugian negara.
Karena tidak pernah ada tindakan hukum atas dugaan korupsi dan 
penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi dimasa mendatang perbuatan itu 
akan diulang kembali, karena mungkin ada anggapan bahwa hukum bisa 
dibeli.
Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Jember, 
karena pada bulan Nopember 2012 ada pengadaan alat peraga pendidikan di 
Jember. Entah karena dinas pendidikan yang menganggap boleh korupsi dan 
melanggar hukum karena Liauw Inggarwati yang menjadi penyedia barangnya,
 entah mungkin juga ada paksaan dari Kejaksaan Negeri Jember atas 
perintah Liauw Inggarwati, sehingga dalam pengadaan alat peraga tersebut
 dinas pendidikan Jember dengan berani menentukan bahwa penyedia barang 
adalah Liauw Inggarwati (meski memakai perusahaan lain yang dikendalikan
 oleh Ronny dan Marno, tapi banyak pihak yang tahu bahwa Ronny  & 
Marno adalah pegawai dari Liauw Inggarwati)
Akibatnya dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia 
barang akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan 
dengan hak Cipta dan Hak Merk palsu. Bisa dilihat dalam dokumen 
pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, merk yang ditawarkan dan 
dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific, akan tetapi hak cipta dan
 hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak Scientific itu 
adalah milik perusahaan lain.
Tentunya aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang 
mempunyai hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan 
panitia pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa tidak 
etis jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia pengadaan 
dan dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan pemalsuan hak cipta 
& merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya sangat kuat kemungkinan 
bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke sekolah2 di Jember adalah
 alat peraga pendidikan yang kualitasnya tidak memadai, dan belum lagi 
kemungkinan kualitas dan jumlahnya dikurangi sebagaimana yang terjadi 
pada tahun 2009 pada kasus korupsi laptop
Kami tidak mempermasalahkan hal ini, karena itu nantinya adalah 
resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika bermasalah dengan 
hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan Negeri Jember, 
Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di jember berada 
dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan melanggar hukum selalu 
diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar hukum.
Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar, jika kejaksaan 
negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang sudah terjadi 
sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari kasus korupsi laptop
 dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada pengadaan alat peraga 
pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus ini dibiarkan berlarut2 
agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti bisa dihilangkan semua.
Sebelumnya, diberitakan, dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik) 
Jember, David Gunawan dan Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan 
sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9 
miliar pada tahun 2009 lalu.
Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim 
Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan 
Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati 
menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi 
tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember, 
mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.
“Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus 
pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya 
silahkan tanyakan kepada Kajari Jember”, ungkap Kajati Palti 
Simanjuntak.
Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah 
wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 
keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di 
indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan 
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong 
langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem
 pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke 
rekening keduanya.
Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan 
telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian 
negara. “Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk 
memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka. 
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk 
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS”, tegas Kajari.
Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan
 apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan. 
Berita lainnya, Kejaksaan Negeri Jember dinilai lamban menangani 
kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya 
Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar. 
“Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik 
perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang 
kangkung”, kata salah seorang  aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi 
Jember, Heru Nugroho kemarin.
Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri 
Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut, 
termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus
 diseret sebagai tersangka. “Unsur pidananya sangat kuat, yakni 
penyalahgunaan wewenang”, ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah 
tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru
 ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik 
perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. “Yang lain masih dalam 
proses penyidikan”, ucapnya.
Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga 
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. “Jumlah kasus korupsi 
di Jember paling banyak di Jawa Timur”, tuturnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan
 kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009, 
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima 
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah 
ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan 
menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 –
 6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk. 
Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli
 biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu. 
Berita Pertama
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b

Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
Berita Kedua

koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa

Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke