http://rajawalinews.com/9333/fenomena-korupsi-laptop-di-jember/
Fenomena Korupsi Laptop & Pemalsuan Hak Cipta Alat Peraga Pendidikan di Jember
- Jawa Timur
Pudak Scientific Dalangnya ???
Sehubungan dengan berita bahwa mafia pendidikan dinyatakan
sebagai
tersangka (berita koran tempo & harian suarabaya pagi terlampir),
dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9 Milyar di Jember Jawa
Timur, maka kami mempertanyakan kenapa sampai sejauh ini belum ada
tindakan konkret yang tegas dari Kejaksaan Negeri Jember. dalam hal ini
jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Liauw Inggarwati sendiri
belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
Bahkan dalam beberapa berita lain, terkesan Kejaksaan Negeri Jember
terkesan enggan meneruskan kasus ini, sebagaimana dimuat di beberapa
media yang lain, bahwa mereka beralasan terkendala liburan sekolah, dll.
Padahal, dalam hal ini jelas sekali bahwa dalam anggaran dana BOS
(Bantuan Operasioanl Sekolah) tidak boleh digunakan yang tidak sesuai
peruntukkannya, dalam hal ini jelas ada unsur pelanggaran hukum.
Dan harga laptop yang dibelanjakan memakai dana BOS itu harganya dua
kali lipat dari harga pasaran saat itu sehingga merugikan keuangan
negara Rp9 milyar. Artinya dalam hal ini juga sudah ada unsur adanya
kerugian negara.
Karena tidak pernah ada tindakan hukum atas dugaan korupsi dan
penyalahgunaan wewenang itu, bisa jadi dimasa mendatang perbuatan itu
akan diulang kembali, karena mungkin ada anggapan bahwa hukum bisa
dibeli.
Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Jember,
karena pada bulan Nopember 2012 ada pengadaan alat peraga pendidikan di
Jember. Entah karena dinas pendidikan yang menganggap boleh korupsi dan
melanggar hukum karena Liauw Inggarwati yang menjadi penyedia barangnya,
entah mungkin juga ada paksaan dari Kejaksaan Negeri Jember atas
perintah Liauw Inggarwati, sehingga dalam pengadaan alat peraga tersebut
dinas pendidikan Jember dengan berani menentukan bahwa penyedia barang
adalah Liauw Inggarwati (meski memakai perusahaan lain yang dikendalikan
oleh Ronny dan Marno, tapi banyak pihak yang tahu bahwa Ronny &
Marno adalah pegawai dari Liauw Inggarwati)
Akibatnya dalam pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, penyedia
barang akhirnya menawarkan & menyediakan alat peraga pendidikan
dengan hak Cipta dan Hak Merk palsu. Bisa dilihat dalam dokumen
pengadaan alat peraga pendidikan tersebut, merk yang ditawarkan dan
dikirim adalah dari produsen Pudak Scientific, akan tetapi hak cipta dan
hak merk dari beberapa bagian alat peraga merk Pudak Scientific itu
adalah milik perusahaan lain.
Tentunya aneh, padahal peserta pengadaan lain menawarkan produk yang
mempunyai hak cipta dan hak merk sendiri, malah dikalahkan. Bahkan
panitia pengadaan dan dinas pendidikan tidak segan menjawab bahwa tidak
etis jika masyarakat menilai apa yang dilakukan oleh pantia pengadaan
dan dinas pendidikan. Padahal dari peristiwa dugaan pemalsuan hak cipta
& merk ini, ini sudah bisa diduga nantinya sangat kuat kemungkinan
bahwa alat peraga pendidikan yang dibagikan ke sekolah2 di Jember adalah
alat peraga pendidikan yang kualitasnya tidak memadai, dan belum lagi
kemungkinan kualitas dan jumlahnya dikurangi sebagaimana yang terjadi
pada tahun 2009 pada kasus korupsi laptop
Kami tidak mempermasalahkan hal ini, karena itu nantinya adalah
resiko dinas pendidikan dan penyedia barang jika bermasalah dengan
hukum. Tapi karena kuat sekali dugaan bahwa kejaksaan Negeri Jember,
Dinas Pendidikan Jember, Bupati Jember dan pejabat2 di jember berada
dibawah kendali Liauw Inggarwati, maka perbuatan melanggar hukum selalu
diulang2, tanpa ragu dengan sengaja melanggar hukum.
Semua dugaan itu akan bisa dibuktikan tidak benar, jika kejaksaan
negeri Jember serius menangani kasus korupsi laptop yang sudah terjadi
sejak tahun 2009. Jika tidak ada tindak lanjut dari kasus korupsi laptop
dan pemalsuan hak cipta & hak merk pada pengadaan alat peraga
pendidikan ini, menguatkan indikasi bahwa kasus ini dibiarkan berlarut2
agar menjadi kedaluwarsa dan barang bukti bisa dihilangkan semua.
Sebelumnya, diberitakan, dua orang rekanan Dinas Pendidikan (Disdik)
Jember, David Gunawan dan Inggarwati, Kamis (15/3), resmi ditetapkan
sebagai tersangka atas kasus pengadaan laptop senilai kurang lebih 9
miliar pada tahun 2009 lalu.
Status penetapan tersangka atas keduanya disampaikan Kajati Jatim
Palti Simanjuntak, usai meresmikan gedung Barang Bukti milik Kejaksaan
Negeri Jember dan Situondo yang simbolis dilakukan di Jember. Kajati
menyatakan untuk kasus kedua nama rekanan tersebut sudah resmi menjadi
tersangka dan tinggal menunggu proses dari pihak Kejari Jember,
mengingat berkas perkarannya masuk ke Kejari Jember.
“Hari ini juga kita sudah tetapkan menjadi tersangka terkait kasus
pengadaan laptop tahun 2009 di Diknas Jember. Untuk lebih pastinya
silahkan tanyakan kepada Kajari Jember”, ungkap Kajati Palti
Simanjuntak.
Sementara itu Kajari Jember, W Lingitubun saat dikonfirmasi sejumlah
wartwan ditempat yang sama mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan
keduanya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop dari dana BOS yang di
indikasikan merugikan Negara hingga 9 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara diketahui keduanya sebagai rekanan
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Mereka diindikasi telah memotong
langsung dana untuk pembelian laptop oleh sejumlah sekolah dengan sistem
pembayaran langsung dipotong dari anggaran BOS siswa dan masuk ke
rekening keduanya.
Untuk lebih memastikan tuntutan kepada keduanya, pihak kejaksaan
telah mengajukan audit kepada BPK guna memastikan berapa besar kerugian
negara. “Kita telah berkoordinasi dengan lembaga audit negara untuk
memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah mereka.
Dalam prosesnya, mereka memotong langsung melalui Bank Jatim untuk
pembelian laptop yang diambilkan dari dana BOS”, tegas Kajari.
Untuk masalah penahanan kedua tersangka, Kajari belum bisa memastikan
apakah perlu ditahan apa tidak karena masih menunggu bukti tambahan.
Berita lainnya, Kejaksaan Negeri Jember dinilai lamban menangani
kasus korupsi pembelian ribuan laptop yang menggunakan dana Biaya
Operasional Sekolah (BOS) yang merugikan keuangan negara Rp. 9 miliar.
“Kasus sudah ditangani sejak 2009 dan hanya menyeret dua orang pemilik
perusahaan rekanan. Pejabat dinas pendidikan nasional masih lenggang
kangkung”, kata salah seorang aktivis Forum Masyarakat Anti Korupsi
Jember, Heru Nugroho kemarin.
Heru menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri
Jember. Menurut dia, jika kejaksaan serius menangani kasus tersebut,
termasuk mantan kepala dinas pendidikan nasional, Achmad Sudiyono, harus
diseret sebagai tersangka. “Unsur pidananya sangat kuat, yakni
penyalahgunaan wewenang”, ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Wilhemus Lingitubun, membantah
tudingan aparatnya lamban. Namun dia mengakui dalam kasus tersebut, baru
ditetapkan dua tersangka, David Gunawan dan Enggarwati, pemilik
perusahaan yang terlibat dalam penjualan laptop. “Yang lain masih dalam
proses penyidikan”, ucapnya.
Wilhemus juga beralasan banyak kasus korupsi yang ditangani sehingga
mengakibatkan lamanya penyelesaian sebuah kasus. “Jumlah kasus korupsi
di Jember paling banyak di Jawa Timur”, tuturnya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun Tempo, pembelian Laptop merupakan
kebijakan Dinas Pendidikan Nasional Jember pada pertengahan 2009,
ketika masih dipimpin Achmad Sudiyono. Sebanyak 1282 sekolah penerima
dana BOS wajib membeli satu unit laptop.
Pembelian Laptopsarat dengan penyimpangan. Selain merk sudah
ditentukan, yakni ACER Extensa 4630z, 14 inci, harganya digelembungkan
menjadi Rp. 10,5 juta per unit. padahal harga di pasar saat itu Rp. 5,5 –
6 juta. Pembeliannyapun harus dilakukan di toko yang sudah ditunjuk.
Salah satunya CV Tri Putra Witjaksana milik David Gunawan. Ini jual beli
biasa, harganya juga wajar, kata David saat itu.
Berita Pertama
http://www.surabayapagi.com/index.php?3b1ca0a43b79bdfd9f9305b81298296293cf281fd243af21f36d2b4eda5e519b
Mafia Pendidikan Resmi jadi Tersangka
Berita Kedua
koran.tempo.co/kanal/2012/03/21/3/nusa
Kejaksaan Jember Lamban Tangani Laptop Sekolah
[Non-text portions of this message have been removed]