Absurditas Penanganan Kasus Bank Century

Oleh: Hendarmin Ranadireksa

I. Pemahaman Dasar.

1. Siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah (eksekutif)?

Yang bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah adalah kepala 
pemerintahan/kepala eksekutif. Dalam sistem parlementer yang bertanggung jawab 
adalah Perdana Menteri, dalam sistem presidensial yang 
bertanggung jawab adalah Presiden. Presiden, dalam sistem presidensial, 
adalah Kepala Negara merangkap Kepala Pemerintahan.

2. Ke mana pertanggungjawaban kebijakan pemerintah disampaikan?

Dalam sistem parlementer, karena ksaabinet dibentuk oleh parlemen (khususnya 
oleh partai pemenang pemilu, dengan atau tanpa koalisi), maka Perdana 
Menteri (PM), dan menteri, mempertanggungjawabkan kebijakan 
pemerintahannya pada parlemen. Parlemen, di periode pemerintahan yang 
sama dengan eksekutif, bisa meminta pertanggungjawaban kebijakan 
pemerintah kapan saja bila diperlukan.

Dalam sistem presidensial, presiden dipilih rakyat maka kebijakan 
pemerintahan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Kebijakan presiden 
yang tidak populer tidak sertamerta bisa menjatuhkan presiden. Indikasi 
kebijakan diterima atau tidaknya kinerja presiden hanya bisa dilihat 
nyata ketika presiden mencalonkan diri untuk menjadi presiden kembali 
dalam periode berikutnya.

3. Apa sanksi dan atau konsekuensinya kalau menteri dinilai membuat kebijakan 
keliru?

Dalam sistem parlementer, partai bisa, atau akan, me recall menteri ybs dengan 
atau tanpa permintaan perdana menteri.

Dalam sistem presidensial, presiden bisa menegur atau memberhentikan menteri 
ybs. Produk kebijakan keliru sepenuhnya merupakan tanggung jawab 
presiden.

4. Apa perbedaan sifat dan fungsi parlemen dalam sistem parlementer dengan 
sistem presidensial?

Dalam sistem parlementer, parlemen adalah pembentuk kabinet (pimpinan partai 
pemenang, otomatis menjadi perdana menteri. Perdana Menteri dan menteri, bisa 
dan umumnya, merangkap sebagai anggota parlemen). Fungsi kontrol 
(checks and balances system) dilakukan oleh partai yang tidak memerintah 
(partai oposisi) terhadap partai yang sedang memerintah. Perdebatan 
dilakukan di parlemen.

Dalam sistem presidensial, parlemen berfungsi sebagai ‘penterjemah’ “Kontrak 
Sosial” (janji presiden terpilih kepada rakyat) menjadi undang-undang, 
sekaligus melakukan fungsi kontrol apabila presiden terpilih menyimpang 
dari “Kontrak Sosial”. Dalam sistem presidensial, karena presiden 
dipilih oleh rakyat, ia bertindak untuk dan atas nama rakyat. Maka dalam sistem 
ini TIDAK DIKENAL istilah PARTAI OPOSISI.

5. Adakah parlemen dimungkinkan menggugat kebijakan pemerintahan dalam era 
pemerintahan yang berbeda?

Baik dalam sistem parlementer ataupun sistem presidensial fungsi parlemen 
adalah melakukan kontrol atas kebijakan pemerintah/eksekutif hanya di 
era yang sama (fungsi checks and balances). Kebijakan pemerintahan lama 
harus dinilai sebagai kebijakan negara (Sun Yatsen, Chiang Kaisek, Mao 
Zedong, hingga Deng Xiaoping tidak menggugat kebijakan kaisar Cina yang 
menyewakan Hongkong kepada Inggris dan Makao kepada Portugis selama 99 
tahun. Kongres/Senat/House of Representative di era Presiden Obama tidak 
meminta pertanggungjawaban Bush apalagi menterinya atas kebijakannya 
menyerang Irak/Afganistan).

6. Kepada siapa menteri (sebagai anggota kabinet) mempertanggung jawabkan 
kebijakannya?

Dalam sistem parlementer, menteri (anggota kabinet) bertanggung jawab pada 
partai yang menugaskannya. Fungsi perdana menteri adalah kordinator 
menteri dan bersifat sebagai primus inter pares (yang paling penting di 
antara yang penting-penting).

Dalam sistem presidensial, menteri diangkat dan diberhentikan presiden 
karenanya menteri bertanggung jawab pada presiden. Kabinet sistem 
presidensial adalah kabinet ahli atau zaken kabinet (bukan kabinet 
bentukan partai dan/atau bukan kabinet gabungan partai-partai).

7. Kalau demikian apa yang perlu dilakukan parlemen apabila dinilai ada 
keganjilan dan/atau indikasi tindak kriminal yang terkait dengan 
kebijakan pemerintah sebelumnya?

Parlemen, sistem parlementer ataupun sistem presidensial, meminta eksekutif 
menugaskan aparat hukum untuk menyelidiki kasus yang mencurigakan tsb.

Kasus kriminal berada di ranah hukum sementara parlemen ada di ranah politik.

Berbeda dengan kebijakan, kasus pidana TIDAK MENGENAL KADALUWARSA, dikecualikan 
dari itu apabila pelakunya meninggal dunia.

II. Keganjilan Penanganan Kasus Bank Century.

1. Mengherankan, Presiden 2004-2009, diam seribu basa. Sikap presiden 
2004-2009 yang ‘diam’ dan membiarkan pembantu dan organ di bawahnya 
diperiksa dan/atau diinterogasi pansus seperti layaknya memeriksa 
pesakitan sangat disesalkan. Dengan sikap semacam itu presiden 
sepertinya membenarkan persepsi bahwa kebijakan Menteri Keuangan dan 
Gubernur BI era itu adalah memang tanggung jawab pribadi-pribadi.

2. Mengherankan, Presiden 2004-2009 (untuk tidak dikaitkan dengan fakta 
terpilihnya kembali figur yang sama menjabat menjadi presiden 
2009-2014), tidak menyatakan dari sejak dini, ketika isu Bank Century 
baru muncul pada tahap embrional, bahwa seluruh kebijakan pemerintah – 
tidak terkecuali kebijakan terhadap Bank Century – sepenuhnya merupakan 
tanggung jawab presiden selaku Kepala Pemerintahan.

3. Mengherankan, Presiden 2004-2009 tidak mengingatkan bahwa DPR 2009-2014 
sesungguhnya tidak memiliki tali hubungan dengan pemerintahan 
sebelumnya dan oleh karenanya tidak memiliki kewenangan menggugat 
kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Presiden perlu menjelaskan bahwa fungsi dan kewajiban DPR 2009-2014 adalah 
mendukung sekaligus mengontrol kebijakan presiden terpilih 2009-2014 
berkait dengan “Kontrak Sosial” berdasarkan prinsip dan fatsoen politik 
sistem presidensial.

4. Mengherankan, mengapa DPR 2009-2014 yang meminta KPK untuk mengusut 
dugaan kasus pidana Bank Century. Padahal akan lebih baik apabila DPR 
2009-2014 meminta Presiden 2009-2014 agar menugaskan aparat hukum 
(fungsi Presiden selaku Kepala Pemerintahan) dan/atau KPK (fungsi 
Presiden selaku Kepala Negara) agar mengusut indikasi kasus pidana yang 
terjadi di Bank Century.

5. Last but not least, terlepas dari keganjilan DPR 2009-2014 menggugat 
kebijakan di era pemerintahan 2004-2009. Mengherankan, pansus Bank Century/DPR 
era pemerintahan 2009-2014 (era pemerintahan 
SBY-Boediono), memusatkan pemeriksaan hanya mengarah pada individu 
mantan Menteri Keuangan dan mantan Gubernur BI dan tidak kepada 
penanggung jawab utama kebijakan pemerintahan 2004-2009, yakni Presiden.

Bila hal semacam ini (parlemen menggugat kebijakan pemerintahan sebelumnya) 
dianggap benar maka logikanya, DPR 2009-2014 dimungkinkan untuk 
menggugat kebijakan dan/atau meminta pertanggungjawaban individu menteri era 
pemerintahan sebelumnya yakni, era Megawati, era Gus Dur, era 
Habibie, era Soeharto, era Soekarno, dst.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke