SBY bela Koruptor ? dengan menyatakan Negara Harus Bela Pejabat Terjebak 
Korupsi 

Pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia dan Hak Asasi Manusia (HAM),
 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berbicara tentang kasus korupsi yang 
dilakukan pejabat pemerintah.

Presiden SBY menilai korupsi ada dua tahap.

Pertama, yang disengaja dilakukan oleh pelaku. Kedua, korupsi yang tidak 
diniati oleh pelaku. Dalam hal kasu
s korupsi yang menjerat pejabat pemerintah, dihadapan jajaran Kabinet 
Indonesia Bersatu II dan seluruh gubernur, ia menegaskan pejabat 
pemerintah yang terjebak kasus korupsi harus dibela.

"Pengalaman empirik kita delapan tahun lebih ini, saya menganalisis ada 
dua jenis korupsi. Pertama, memang korupsi diniati untuk melakukan 
korupsi. Ya sudah, good bye. Tapi ada juga kasus-kasus korupsi terjadi 
karena ketidakpahaman pejabat yang dilakukan itu keliru dan terkategori 
korupsi. Maka negara wajib menyelamatkan mereka-mereka yang tidak punya 
niat melakukan korupsi tapi bisa salah di dalam mengemban 
tugas-tugasnya," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/12/2012).

Menurutnya banyak pejabat pemerintah yang tidak memahami definisi 
tindak pidana korupsi, sehingga ketika tindakan dan kebijakannya 
dianggap melanggar hukum, pejabat pemerintah tersebut 
mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Padahal pejabat 
pemerintah tersebut tidak berniat melakukan tindakan korupsi.

"Tugas yang datang siang dan malam, Kadang-kadang memerlukan kecepatan 
pengambilan keputusan, memerlukan kebijakan yang tepat (dari pejabat 
pemerintah, Red). Jangan biarkan mereka (pejabat pemerintah, Red) 
dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi," ucap SBY disambut 
tepuk tangan seluruh jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh 
gubernur, juga lima pimpinan KPK yang hadir di Istana Negara.[bay]

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke