Sebuah Analisa: Kenapa Hukum Tak Berdaya Jika Menghadapi Koruptor ?
Studi kasus Bupati Kepulauan Aru Yang Dilindungi Saat Akan Ditangkap

Membaca 3 berita tentang terpidana koruptor Bupati Kepulauan Aru, Theddy 
Tengko, entah
 yang sakti pengacaranya, yakni Yusril Ihza Mahendra, entah karena 
dilindungi puluhan preman, ada terpidana koruptor yang sudah dinyatakan buron 
tapi bisa berkeliaran seenaknya, dan saat akan ditangkap bisa menolak dan 
melawan, bahkan pengacara dengan santai bisa 
bilang bahwa penangkapan tidak sesuai prosedur.

Yusril menyatakan
 bahwa penangkapan terpidana korupsi yang saat ini sedang buron itu 
adalah, bahwa kliennya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan negeri.
 Meski putusan pengadilan negeri ini dianulir oleh putusan
 Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan terpidana bersalah dan dijatuhi 
hukuman. Atas putusan Mahkamah Agung itu pengadilan negeri setempat 
melakukan sidang lagi
 mengkaji putusan MA tersebut dan sidang yang dipimpin majelis hakim 
(meski hakimnya hakim tunggal) memutuskan bahwa keputusan MA yng 
menyatakan bahwa terpidana bersalah dan harus dihukum adalah sebuah 
keputusan yang bisa tidak dijalankan.

Ini tentu mengherankan, 
masa Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan bahwa terdakwa bersalah 
karena korupsi dan harus dihukum, dianulir oleh putusan pengadilan 
negeri yang menyidangkan hasil keputusan MA dan memutuskan bahwa 
keputrusan MA itu tidak sah atau bisa tidak dilaksanakan.

Lalu 
untuk apa para koruptor disidangkan sampai tingkat MA, dan dijatuhi 
hukuman, kalau ternyata pengadilan negeri bisa menyatakan bahwa putusan 
dan hukuman bisa tidak dijalankan

Maka sebaiknya ada pemeriksaan 
terhadap para hakim di pengadilan negeri kepulauan aru. ada apa dibalik 
semua ini?? Karena sejak awal mereka memutus bebas dan setelah MA 
membatalkan keputusan itu, serta menjatuhkan hukuman pada koruptor, kok 
berani
 membuat sidang lagi yang menganalisa putusan MA dan menyatakan putusan 
MA bisa tidak dijalankan. 

Akibatnya, seperti berita yang lain,  
saat kejaksaan mau menangkap buron terpidana korupsi, mereka berhadapan 
dengan pengacara & preman dalam jumlah yang banyak, dan meski banyak para 
polisi 
dari Polres Bandara Cengkareng Jakarta (entah mereka di pihak jaksa atau
 di pihak preman & ikut lindungi borunon sang terpidana korupsi 
bupati kepulauan Aru Theddy Tengko), akhirnya jaksa milih mundur karena 
situasi tidak aman bagi keamanan diri jaksa jika mau melaksanakan tugasnya, 
yakni menangkap buron

Dimana negara?
Apakah masih ada pemerintahan?
Kenapa
 hanya bisa tegas pada rakyat kecil, yang meski juga banyak kasus rakyat
 kecil tidak bersalah, tapi negara bisa kompak untuk tegas pada rakyat 
kecil.
Sedangkan untuk kasus yang melibatkan koruptor kakap dan para 
pencoleng uang negara, sering kali terkesan negara tidak hadir, seolah 
tidak ada pemerintahan di negara ini.

Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi
----------------------------------------
http://news.liputan6.com/read/468236/jaksa-agung-akui-gagal-eksekusi-bupati-kepulauan-aru
Jaksa Agung Akui Gagal Eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Liputan6.com,
 Jakarta : Jaksa Agung
 Basrief Alief 
mengakui kegagalannya mengeksekusi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko di
 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (12/12/2012) malam. Basrief mengatakan tim
 intelijen Kejagung kalah jumlah dibanding pendukung sang bupati. 
Kegagalan tersebut menjadi pembelajaran tersendiri. 

"Mereka lebih banyak personilnya jika dibandingkan PAM ataupun kita sendiri," 
ucap Basrief, Jumat (14/12/2012).

Menurut
 Jaksa Agung tim jaksa telah melakukan penjemputan sesuai dengan 
prosedur hukum yang harus dijalani. Pendekatan hukum tetap harus 
dilakukan demi keadilan. 

"Prosedurnya sudah jalan, prosedur hukum bukan prosedur preman, pelaksaan 
eksekusi tentu menurut hukum ketentuan," ujarnya. 

Bupati
 Kepulauan Aru, Theddy Tengko adalah terpidana kasus korupsi dana APBD 
Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar.
 Theddy divonis MA dengan 4 tahun penjara. (Vin)
---------------------------------------
http://news.detik.com/read/2012/12/13/111540/2117330/10/ada-aksi-premanisme-kejagung-gagal-tangkap-terpidana-korupsi-bupati-aru?9911012
Ada Aksi Premanisme, Kejakgung gagal tangkap terpidana korupsi Bupati Aru

Jakarta - Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko lolos dari
 penangkapan oleh aparat intelijen Kejagung. Para jaksa yang berjumlah 8
 orang mundur saat hendak mengeksekusi Theddy yang divonis MA 4 tahun 
penjara atas kasus korupsi APBD.

"Tadi malam tidak memungkinkan, 
sudah cenderung premanisme," kata Kapuspenkum Kejagung Untung Setia 
Arimuladi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (13/12/2012).

Penangkapan
 dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Rabu (12/12) 
malam. Eksekusi terhadap Theddy tak bisa dilakukan, padahal ada pihak 
Polres Bandara di lokasi. Jaksa memilih mundur setelah melihat situasi 
tak kondusif. Terpidana korupsi itu pun dilepas.

"Agar situasi kondusif, tidak timbul persoalan baru kita serahkan ke kuasa 
hukum dan keluarga," jelas Untung.

Untung
 menjelaskan penangkapan itu dilakukan berdasarkan UU. Jaksa hanya 
menjalankan perintah sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun Untung 
memastikan walau untuk sementara dibebaskan lebih dahulu, jaksa tetap 
akan mengamankan Theddy.

"Kita tetap akan lakukan langkah hukum," jelasnya.

Tim
 Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Kejaksaan Agung dibantu oleh Kejaksaan 
Tinggi Maluku menjemput paksa Theddy akibat tidak menghiraukan surat 
panggilan ketiga yang dilayangkan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kejaksaan
 Tinggi (Kejati) Maluku, menetapkan Theddy Tengko, sebagai tersangka 
pada Maret 2010 silam. Theddy diduga terlibat kasus korupsi dana 
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru 
tahun 2005, 2006 dan 2007.

Asisten Tindak Pidana Khusus 
(Aspidsus) Kejati Maluku saat itu, A.G. Hadari mengatakan, modusnya, 
bupati Theddy meminta kepala bagian keuangan daerah untuk mengeluarkan 
dana Rp 3 miliar pada kas daerah tahun 2005,2006, dan 2007. Tapi dana 
itu tak jelas pengunaannya.

"Tak hanya itu, bupati juga meminta 
kepala keuangan untuk mengeluarkan dana dari kas daerah senilai kurang 
lebih Rp 20 juta. Lagi-lagi, alokasi dan pertanggungjawaban dana itu tak
 jelas," ujar Hadari seperti dikutip dari wabsite kejaksaan.go.id.

Theddy
 Tengko sempat divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 
Ambon pada 25 Oktober 2011 silam, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati
 Maluku mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi 
JPU dengan memvonis Theddy Tengko empat tahun penjara, denda Rp 500 juta
 subsider enam bulan kurungan, dan harus ganti rugi Rp 5,3 miliar 
subsider dua tahun kurungan.
---------------------------------------
http://www.beritasatu.com/hukum/87672-yusril-nilai-penangkapan-kliennya-bupati-aru-tidak-sah.html
Yusril Nilai Penangkapan Kliennya Bupati Aru Tidak sah

Eksekusi ini merupakan perbuatan 
melawan hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak penculikan dan 
perampasan kemerdekaan orang.



Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai telah melakukan kesalahan dengan 
melakukan  penangkapan untuk eksekusi Bupati Aru Theddy Tengko yang 
menjadi terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja 
Daerah  tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. 



"Pengadilan Negeri Ambon sebelumnya telah menetapkan bahwa putusan 
terhadap Theddy  Tengko tidak dapat dilaksanakan karena UU menyatakan 
bahwa putusan tersebut batal demi hukum," kata Yusril Ihza Mahendra, 
selaku pengacara Theddy, di Jakarta, Rabu (12/12).



Theddy Tengko didakwa melakukan korupsi, tetapi dibebaskan Pengadilan 
Negeri Ambon dengan alasan tidak terbukti. Mahkamah Agung (MA) kemudian 
menyatakannya bersalah dan menjatuhkan hukuman.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke